Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Penjelasan Jakpro Soal Kampung Susun Bayam yang Tak Kunjung Ditempati Warga

Kompas.com - 21/11/2022, 18:07 WIB
Zintan Prihatini,
Jessi Carina

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - PT Jakarta Propertindo (Jakpro) buka suara soal warga yang belum bisa menghuni Kampung Susun Bayam di Tanjung Priok.

Community Development Specialist PT Jakpro, Hifdzi Mujtahid menyampaikan, masih ada proses yang perlu dilalui untuk bisa memindahkan warga.

Jakpro harus berkoordinasi dengan berbagai pihak untuk menyelesaikan administrasi.

"Proses masuknya warga kepada Rusun Bayam itu terdapat beberapa faktor yang harus dilalui," ungkap Hifdzi saat ditemui Kompas.com di Kampung Susun Bayam, Senin (21/11/2022).

Baca juga: Alasan Warga Gusuran JIS Belum Tempati Kampung Susun Bayam, Salah Satunya soal Tarif Sewa

"Di proses administrasi tentunya, baik di internal Jakpro, maupun kepada pemangku kepentingan dalam hal ini Pemprov," lanjutnya.

Hifdzi berujar, konsep tarif sewa Kampung Susun Bayam yang akan dibebankan kepada warga berbeda dengan rumah susun lain yang dibangun Pemprov DKI. Perbedaan itu terdapat pada spesifikasi bangunan Kampung Susun Bayam.

"Kalau di Kampung Susun Bayam itu buatan BUMD, dalam hal ini Jakpro dan ini pertama kali. Kalau Disperum itu sudah ada role modelnya, Duri, Kunir, Marunda, dan sebagainya. Jadi sudah template," tutur Hifdzi.

Dalam kesempatan itu, dia juga menekankan bahwa pihaknya masih menimbang sejumlah hal untuk memindahkan warga. Kampung Susun Bayam, kata dia, tidak termasuk daftar kampung prioritas dalam Peraturan Gubernur (Pergub) yang ditetapkan oleh Gubernur yang saat itu menjabat, Anies Baswedan.

Baca juga: Gelar Aksi Demo, Warga: Kampung Susun Bayam Harapan Kami

Dalam Pergub No 878 Tahun 2018, disebutkan terdapat 21 kampung prioritas. Namun, jumlah itu berkurang menjadi 20 karena satu kampung terkena imbas pembangunan jalan.

"Kampung Susun Bayam itu tidak termasuk dalam Pergub itu sehingga perlu ada penyesuaian-penyesuaian yang lainnya yang bisa memasukkan warga Kampung Susun Bayam ya sebagaimana peraturan perundang-undangan, terutama yang ada dalam Peraturan di Pemprov dan JakPro, itu perlu dipahami," jelasnya.

Hifdzi mengakui, proses pemindahan pun terbilang sulit. Terlebih, Kampung Susun Bayam adalah proyek hunian yang dibangun oleh Jakpro selaku Badan Usaha Milik Daerah atau BUMD, bukan Pemprov DKI Jakarta. Sehingga unsur bisnis harus diperhatikan.

"Hal-hal seperti itu prosesnya tidak bisa kami prediksi, terlebih kita sedang ada dalam masa transisi kepemimpinan," imbuh Hifdzi.

Baca juga: Bertahun-tahun Menunggu, Warga Minta Segera Dipindahkan ke Kampung Susun Bayam

Sebelumnya, warga Kampung Bayam meggelar unjuk rasa di depan gerbang Kampung Susun Bayam. Hal itu dilakukan agar mereka segera mendapatkan kunci unit rumah susun itu.

Kampung Susun Bayam sendiri diresmikan pada 12 Oktober 2022 oleh Gubernur DKI Jakarta saat itu, Anies Baswedan.

Saat meresmikan Kampung Susun Bayam, Anies mengakui proses pembangunannya tergolong memakan waktu lama.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Polisi Tangkap Pemuda yang Cabuli Anak 5 Tahun di Cengkareng

Polisi Tangkap Pemuda yang Cabuli Anak 5 Tahun di Cengkareng

Megapolitan
Usai Rampas Ponsel Pelanggan Warkop, Remaja di Bekasi Lanjut Begal Pengendara Motor

Usai Rampas Ponsel Pelanggan Warkop, Remaja di Bekasi Lanjut Begal Pengendara Motor

Megapolitan
Pemprov DKI Siapkan Mitigasi Cegah Risiko dan Dampak Perekonomian Setelah Jakarta Tak Lagi Ibu Kota

Pemprov DKI Siapkan Mitigasi Cegah Risiko dan Dampak Perekonomian Setelah Jakarta Tak Lagi Ibu Kota

Megapolitan
Polisi Tangkap TikTokers Galihloss Buntut Konten Diduga Nistakan Agama

Polisi Tangkap TikTokers Galihloss Buntut Konten Diduga Nistakan Agama

Megapolitan
Polisi Tangkap Begal Remaja yang Beraksi di Jatiasih dan Bantargebang Bekasi

Polisi Tangkap Begal Remaja yang Beraksi di Jatiasih dan Bantargebang Bekasi

Megapolitan
Jangan Khawatir Lagi, Taksi 'Online' Dipastikan Boleh Antar Jemput Penumpang di Terminal Kampung Rambutan

Jangan Khawatir Lagi, Taksi "Online" Dipastikan Boleh Antar Jemput Penumpang di Terminal Kampung Rambutan

Megapolitan
Polisi Periksa Kejiwaan Anak yang Aniaya Ibu Kandungnya di Cengkareng

Polisi Periksa Kejiwaan Anak yang Aniaya Ibu Kandungnya di Cengkareng

Megapolitan
Wanita Hamil Tewas di Kelapa Gading, Tak Ditolong Saat Pendarahan dan Dirampas Ponselnya oleh Kekasih

Wanita Hamil Tewas di Kelapa Gading, Tak Ditolong Saat Pendarahan dan Dirampas Ponselnya oleh Kekasih

Megapolitan
Polisi Tangkap Selebgram Terkait Kasus Narkoba di Jaksel

Polisi Tangkap Selebgram Terkait Kasus Narkoba di Jaksel

Megapolitan
Wanita Hamil yang Tewas di Kelapa Gading Ditinggal Kekasih Saat Pendarahan

Wanita Hamil yang Tewas di Kelapa Gading Ditinggal Kekasih Saat Pendarahan

Megapolitan
Ketua Fraksi PSI: Penonaktifan NIK Konsekuensi bagi Warga Jakarta yang Pindah ke Daerah Lain

Ketua Fraksi PSI: Penonaktifan NIK Konsekuensi bagi Warga Jakarta yang Pindah ke Daerah Lain

Megapolitan
Bukan Transaksi Narkoba, 2 Pria yang Dikepung Warga Pesanggrahan Ternyata Mau ke Rumah Saudara

Bukan Transaksi Narkoba, 2 Pria yang Dikepung Warga Pesanggrahan Ternyata Mau ke Rumah Saudara

Megapolitan
Perempuan yang Ditemukan Tewas di Pulau Pari Dibunuh 'Pelanggannya' karena Sakit Hati

Perempuan yang Ditemukan Tewas di Pulau Pari Dibunuh "Pelanggannya" karena Sakit Hati

Megapolitan
12 Perusahaan Setor Dividen 2023 ke Pemprov DKI, Nilainya Capai Rp 545,8 Miliar

12 Perusahaan Setor Dividen 2023 ke Pemprov DKI, Nilainya Capai Rp 545,8 Miliar

Megapolitan
Anak yang Bacok Ibu di Cengkareng Positif Konsumsi Narkoba

Anak yang Bacok Ibu di Cengkareng Positif Konsumsi Narkoba

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com