JAKARTA, KOMPAS.com - Warga Kampung Bayam korban gusuran pembangunan Jakarta Internasional Stadium (JIS), menuntut kejelasan kapan mereka dapat menempati Kampung Susun Bayam yang telah dijanjikan Pemprov DKI Jakarta.
Di bawah terik matahari, massa yang didominasi oleh ibu-ibu berdemonstrasi di depan gedung Kampung Susun Bayam yang berkonsep rumah susun sederhana sewa (rusunawa) di Tanjung Priok, Jakarta Utara, Senin (21/11/2022) siang.
Perwakilan PT Jakarta Propertindo (Jakpro) selaku operator Kampung Susun Bayam pun akhirnya menemui massa untuk memberikan penjelasan terkait proses relokasi warga rusunawa tersebut.
Baca juga: Jeritan Korban Gusuran Kampung Bayam yang Tak Sanggup Bayar Sewa Kontrakan
Community Development Specialist PT Jakpro, Hifdzi Mujtahid menyampaikan pihaknya masih perlu melalui sejumlah proses untuk bisa memindahkan warga.
"Salah satu proses yang harus diselesaikan adalah proses administrasi, baik di internal Jakpro, maupun kepada pemangku kepentingan dalam hal ini Pemprov," kata Hifdzi.
Hifdzi berujar, konsep tarif sewa Kampung Susun Bayam yang akan dibebankan kepada warga berbeda dengan rumah susun lain yang dibangun Pemprov DKI.
Hifdzi mengatakan ada administrasi yang harus diselesaikan antara Jakpro dan Pemprov DKI Jakarta, di antaranya penetapan tarif sewa Kampung Susun Bayam yang hingga kini belum jelas nominalnya.
Baca juga: Curhat Korban Penggusuran Kampung Bayam: 18 Tahun Tinggal, tapi Enggak Dapat Rusun
Kepada TribunJakarta.com, Hifdzi mengatakan Kampung Susun Bayam adalah proyek hunian yang dibangun murni oleh Jakpro selaku BUMD, bukan oleh Pemprov DKI Jakarta.
"BUMD kan harus untung. Kalo kita merencanakan sesuatu hal yang rugi tidak bagus untuk keberlangsungan perusahaan," kata Hifdzi.
Dalam kesempatan itu, Hifdzi juga mengatakan Jakpro masih menimbang sejumlah hal untuk memindahkan warga.
Kampung Susun Bayam, kata dia, tidak termasuk daftar kampung prioritas dalam Peraturan Gubernur (Pergub) yang ditetapkan oleh Gubernur yang saat itu menjabat, Anies Baswedan.
Baca juga: Belum Direlokasi ke Rusun, Warga Kampung Bayam Kini Tinggal di Pinggir Jalan
Dalam Pergub No 878 Tahun 2018, disebutkan terdapat 21 kampung prioritas. Namun, jumlah itu berkurang menjadi 20 karena satu kampung terkena imbas pembangunan jalan.
"Kampung Susun Bayam itu tidak termasuk dalam Pergub itu sehingga perlu ada penyesuaian-penyesuaian yang lainnya yang bisa memasukkan warga Kampung Susun Bayam," ujarnya.
"Hal-hal seperti itu prosesnya tidak bisa kami prediksi, terlebih kita sedang ada dalam masa transisi kepemimpinan," lanjut Hifdzi.
Adapun Kampung Susun Bayam diresmikan sejak 12 Oktober 2022 oleh Gubernur DKI Jakarta saat itu, Anies Baswedan.
Baca juga: Kontrasnya Gubuk Tripleks Warga Kampung Bayam di Balik Kemegahan Jakarta International Stadium