JAKARTA, KOMPAS.com - Anak perwira Polri berpangkat Kombes berinisial RC (19) yang diduga menganiaya rekannya dikabarkan telah diperiksa di Polres Metro Jakarta Selatan pada Senin (21/11/2022) siang.
Tak hanya RC, salah seorang personel Polri yang merupakan pelatih dari pelaku dan korban juga turut diperiksa.
Usai menjalani pemeriksaan, RC yang mengenakan kaos hijau disebut sempat ke kantin Polres yang terletak di lantai 3.
Baca juga: Fakta Kasus Anak Kombes Pukuli Temannya: Pelaku Dianggap Anak Kecil dan Diduga Penuh Intervensi
Berbekal informasi tersebut, Kompas.com mengonfirmasinya ke Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan Kompol Irwandhy Idrus.
Namun, Irwandhy enggan menjawabnya.
"Soal itu nanti saja lah ya," ujar Irwandhy.
Ia memilih untuk memberikan informasi tentang penangkapan pelaku dugaan pelecehan seksual dua siswi SD di Cipete, Kebayoran Baru dan penangkapan tiga pencuri spesialis pecah kaca mobil.
Baca juga: Ibu Korban yang Diduga Dianiaya Anak Kombes Berharap Kapolri Bertindak Tegas
Diberitakan sebelumnya, dugaan penganiayaan itu terjadi pada Sabtu (12/11/2022), saat pelaku dan korban berinisial FB sama-sama mengikuti bimbingan belajar (bimbel) jasmani di area PTIK.
Yusna, ibu korban lantas membuat laporan kepolisian terkait dugaan tindakan kekerasan itu. Menurut Yusna, anaknya dianiaya karena dituduh menyembunyikan topi pelaku.
Anaknya dipukuli di lapangan dan area parkir PTIK. Aksi pemukulan disebut terjadi di depan pelatih, tetapi sang pelatih tak melerai atau menghalau.
Akibat pemukulan itu, FB mengalami sejumlah luka memar dan trauma.
Baca juga: Korban yang Diduga Dianiaya Anak Kombes Trauma, Orangtua: Anak Saya Diancam Dihabisi
"Anak saya bilang, dia (RC) anak kombes, Bu. Pelatihnya saja takut sama dia karena di mana-mana dia bikin masalah selalu bawa-bawa nama anak Kombes," ucap Yusna.
Atas kasus ini, Komisioner Kompolnas Poengky Indarti menekankan bahwa polisi jangan pandang bulu dalam mengusut perkara ini.
Apa pun latar belakangnya, pihak yang bersalah harus diproses setimpal dengan perbuatannya.
"Siapapun yang diduga melakukan penganiayaan, perlu diproses pidana, karena penganiayaan adalah tindak pidana," ujar Poengky kepada Kompas.com, Kamis (17/11/2022).
Baca juga: Ibu Korban yang Diduga Dianiaya Anak Kombes Maafkan Pelaku: Tapi Hukum Harus Ditegakkan
Menurut Poengky, semua warga negara Indonesia memiliki kedudukan yang sama di mata hukum.
Semua pelanggar atau pelaku tindak pidana memiliki konsekuensi yang sama, meski pelaku penganiayaan dalam perkara ini adalah remaja dan memiliki orangtua pejabat di kepolisian.
Ia berujar, jika benar remaja tersebut melakukan penganiayaan dan membawa-bawa nama atau jabatan orangtuanya, maka hal itu akan menjadi pembelajaran berharga bagi orangtua bersangkutan.
"Apalagi jika diduga pelaku adalah anak pejabat, tindakan kekerasan yang diduga dilakukan anak pejabat justru berdampak buruk pada ayahnya, karena baik buruknya tingkah laku anak bergantung pada pola asuh orangtua," jelas Poengky.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.