Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Truk Buang Tinja ke Selokan di Kramatjati, Perusahaan Didenda Rp 5 Juta dan Izin Usaha Dicabut

Kompas.com - 22/11/2022, 17:23 WIB
Nirmala Maulana Achmad,
Ambaranie Nadia Kemala Movanita

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta memberikan sanksi kepada perusahaan pemilik truk yang membuang tinja ke selokan di Jalan Mayjen Sutoyo, Cililitan, Kramatjati, Jakarta Timur.

Kepala Dinas LH DKI Jakarta Asep Kuswanto mengatakan, sanksi itu berupa denda Rp 5 juta dan pencabutan izin usaha.

"Pelanggar dikenakan sanksi administrasi berupa denda uang paksa sebesar Rp 5.000.000 disetorkan ke kas daerah melalui Bank DKI cabang Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta dan Dinas LH akan merekomendasikan pencabutan izinnya ke DPMPTSP," ujar Asep dalam keterangannya, Selasa (22/11/2022).

Baca juga: Buntut Truk Sedot WC Buang Limbah Tinja ke Saluran Air, PPSU Bersiaga di Area Hutan Kota

Namun, Dinas LH DKI merahasiakan nama perusahaan pemilik truk tersebut.

Asep mengimbau agar masyarakat menggunakan layanan sedot tinja resmi seperti yang dikelola oleh Perumda Paljaya.

"Layanan resmi tersebut menjamin lumpur tinja yang disedot akan diolah secara baik di Instalasi Pengolahan Lumpur Tinja (IPLT) sebelum dibuang ke badan air. Perumda Paljaya mengelola dua IPLT yaitu IPLT Duri Kosambi, Jakarta Barat dan IPLT Pulogebang, Jakarta Timur," kata Asep.

Sebelumnya, Kepala Seksi Humas Dinas LH DKI Yogi Ikhwan memastikan bahwa truk tinja yang membuang limbah ke selokan di Jalan Mayjen Sutoyo itu dikelola oleh perusahaan swasta, bukan dari Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) DKI.

Baca juga: Truk Tinja Buang Limbah ke Saluran Air, Warga: Harus Dikasih Pelajaran

Diwartakan sebelumnya, sebuah truk tinja diduga membuang limbah dari kendaraannya ke sebuah selokan air di Jalan Mayjen Sutoyo, Cililitan, Kramatjati, Minggu (20/11/2022) pagi.

Aksi truk tinja itu terekam dalam video singkat dan diunggah akun Instagram @merekamjakarta pada Minggu.

Dalam video itu, terlihat perekam memergoki truk tinja yang diduga membuang limbah dari kendaraannya ke selokan di Kramatjati.

"Nih buang tai di sini nih. Nih platnya nih," ucap perekam video dalam unggahan tersebut, dikutip Minggu.

Baca juga: Sering Lihat Truk Tinja di Dekat Hutan Kota Cawang, Warga: Tapi Enggak Tahu Ternyata Buang Limbah

Truk berpelat nomor B 9631 UFA itu kemudian menancapkan gas usai sang perekam video memergokinya.

Setelah merekam truk berwarna kuning itu, sang perekam video kemudian menunjukkan lokasi selokan yang diduga dijadikan lokasi pembuangan tinja.

Selokan berbentuk persegi panjang itu terletak di bawah trotoar.

Dalam keterangan unggahannya, @merekamjakarta menyebut bahwa truk itu membuang tinja di selokan sekitar pukul 07.45 WIB.

Baca juga: Saat Truk Tinja Nakal Berulang Kali Buang Limbah ke Selokan di Jakarta...

"Warga sempat meneriaki pembuang tinja tersebut. Pengemudi truk sedot tinja langsung kabur," tulis @merekamjakarta.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Warga Rusunawa Muara Baru Keluhkan Biaya Sewa yang Naik

Warga Rusunawa Muara Baru Keluhkan Biaya Sewa yang Naik

Megapolitan
8.112 NIK di Jaksel Telah Diusulkan ke Kemendagri untuk Dinonaktifkan

8.112 NIK di Jaksel Telah Diusulkan ke Kemendagri untuk Dinonaktifkan

Megapolitan
Heru Budi Betolak ke Jepang Bareng Menhub, Jalin Kerja Sama untuk Pembangunan Jakarta Berkonsep TOD

Heru Budi Betolak ke Jepang Bareng Menhub, Jalin Kerja Sama untuk Pembangunan Jakarta Berkonsep TOD

Megapolitan
Mau Maju Jadi Cawalkot Bogor, Wakil Ketua DPRD Singgung Program Usulannya Tak Pernah Terealisasi

Mau Maju Jadi Cawalkot Bogor, Wakil Ketua DPRD Singgung Program Usulannya Tak Pernah Terealisasi

Megapolitan
Seorang Anggota TNI Meninggal Tersambar Petir di Cilangkap, Telinga Korban Pendarahan

Seorang Anggota TNI Meninggal Tersambar Petir di Cilangkap, Telinga Korban Pendarahan

Megapolitan
Harga Bawang Merah di Pasar Senen Blok III Naik Dua Kali Lipat sejak Lebaran

Harga Bawang Merah di Pasar Senen Blok III Naik Dua Kali Lipat sejak Lebaran

Megapolitan
Dua Anggota TNI yang Tersambar Petir di Cilangkap Sedang Berteduh di Bawah Pohon

Dua Anggota TNI yang Tersambar Petir di Cilangkap Sedang Berteduh di Bawah Pohon

Megapolitan
Imam Budi Hartono dan Partai Golkar Jalin Komunikasi Intens untuk Pilkada Depok 2024

Imam Budi Hartono dan Partai Golkar Jalin Komunikasi Intens untuk Pilkada Depok 2024

Megapolitan
Pembunuh Wanita 'Open BO' di Pulau Pari Baru 2 Bulan Indekos di Bekasi

Pembunuh Wanita "Open BO" di Pulau Pari Baru 2 Bulan Indekos di Bekasi

Megapolitan
Dua Anggota TNI Tersambar Petir di Cilangkap, Satu Orang Meninggal Dunia

Dua Anggota TNI Tersambar Petir di Cilangkap, Satu Orang Meninggal Dunia

Megapolitan
Pasien DBD Meningkat, PMI Jakbar Minta Masyarakat Gencar Jadi Donor Darah

Pasien DBD Meningkat, PMI Jakbar Minta Masyarakat Gencar Jadi Donor Darah

Megapolitan
Sembilan Tahun Tempati Rusunawa Muara Baru, Warga Berharap Bisa Jadi Hak Milik

Sembilan Tahun Tempati Rusunawa Muara Baru, Warga Berharap Bisa Jadi Hak Milik

Megapolitan
Fraksi PSI: Pembatasan Kendaraan di UU DKJ Tak Cukup untuk Atasi Kemacetan

Fraksi PSI: Pembatasan Kendaraan di UU DKJ Tak Cukup untuk Atasi Kemacetan

Megapolitan
Polisi Pesta Narkoba di Depok, Pengamat: Harus Dipecat Tidak Hormat

Polisi Pesta Narkoba di Depok, Pengamat: Harus Dipecat Tidak Hormat

Megapolitan
Belajar dari Kasus Tiktoker Galihloss: Buatlah Konten Berdasarkan Aturan dan Etika

Belajar dari Kasus Tiktoker Galihloss: Buatlah Konten Berdasarkan Aturan dan Etika

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com