Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pergub Penggusuran Disebut Jadi Kendala Sengketa Lahan Pancoran Buntu II, Ini Alasannya...

Kompas.com - 23/11/2022, 05:00 WIB
Muhammad Naufal,
Irfan Maullana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Perwakilan PT Pertamina mendatangi Balai Kota DKI Jakarta, Jakarta Pusat, Selasa (22/11/2022), untuk menindaklanjuti aduan sengketa lahan di Pancoran Buntu II, Pancoran, Jakarta Selatan.

PT Pertamina diketahui telah mengadukan sengketa lahan itu pada 24 Oktober 2022.

Koordinator Penanggung Jawab Pemulihan Aset Pertamina Trading Consultant Aditya Karma berujar, pihaknya kembali mendatangai Balai Kota DKI lantaran aduannya tak kunjung direspons pemerintah setempat.

Baca juga: Penertiban Lahan di Pancoran Buntu II Mandek, Pertamina Mengadu ke Balai Kota DKI

"Waktu itu (pengaduan pertama) kami dijanjikan tiga hari akan ada respons. Tapi, setelah kami menunggu sekitar tiga minggu, belum ada (respons)," ucapnya kepada awak media, Selasa.

"Jadi, kami datang lagi untuk meminta konfirmasi tentang tindak lanjutnya," sambung dia.

Aditya menyebut Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI mengarahkan dirinya untuk menemui Satpol PP DKI Jakarta berkait aduan sengketa lahan tersebut.

Baca juga: Sengketa Lahan Pancoran Buntu II Berlanjut, Pemkot Optimistis Bisa Amankan Lahan Negara

Perwakilan PT Pertamina itu diarahkan ke Satpol PP DKI karena satuan kerja perangkat daerah (SKPD) yang berwenang soal sengketa lahan adalah Satpol PP DKI.

Aditya melanjutkan, hasil pertemuan, Satpol PP DKI menuturkan kendalanya atas pengaduan yang dilayangkan.

"Saya tadi sudah bertemu Wakil Kepala Satpol PP DKI dan dijelaskan bahwa pengaduan kami sudah diterima dan sedang dikaji," kata Aditya.

Baca juga: Pemkot Akan Kembali Pertemukan Warga dan Pertamina Terkait Polemik Lahan Pancoran Buntu II

Ia menyebut Satpol PP DKI kini tengah mencari solusi yang terbaik untuk sengketa lahan Pancoran Buntu II.

Sebab, aturan yang berkaitan dengan sengketa lahan yaitu Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 207 Tahun 2016 tentang Penertiban Pemakaian atau Penguasaan Tanah Tanpa Izin yang Berhak sempat dipersoalkan oleh eks Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan.

Anies diketahui telah memproses agar Pergub 207 itu dicabut. Namun, Pemerintah Pusat menolak pengajuan pencabutan Pergub 207 Tahun 2016 tersebut.

Aditya melanjutkan, kini jajarannya tengah menunggu apakah Pemprov DKI hendak menggusur warga yang masih berada di Pancoran Buntu II menggunakan Pergub 207 Tahun 2016 atau melakukan proses pendekatan lainnya.

"Ini semata-mata hanya menunggu kebijakan paling baru dari Pak Penjabat Gubernur (Heru Budi Hartono). Apakah mau langsung direspons dengan aturan Pergub Nomor 207 atau akan ada revisi, dan sebagainya, itu yang ditunggu," urai dia.

Aditya sebelumnya mengatakan bahwa permasalahan sengketa antara perseroan dengan warga yang disebut masih menduduki lahan, hingga kini belum selesai.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Banjir dan Fasilitas Rusak, Pekerja di Pelabuhan Sunda Kelapa: Tolong Perbaiki, Supaya Banyak Pengunjung...

Banjir dan Fasilitas Rusak, Pekerja di Pelabuhan Sunda Kelapa: Tolong Perbaiki, Supaya Banyak Pengunjung...

Megapolitan
Walkot Depok Idris: Saya Cawe-cawe Dukung Imam Budi Hartono di Pilkada

Walkot Depok Idris: Saya Cawe-cawe Dukung Imam Budi Hartono di Pilkada

Megapolitan
Jakarta yang Terbuka Lebar bagi Para Perantau, tetapi Jangan Nekat...

Jakarta yang Terbuka Lebar bagi Para Perantau, tetapi Jangan Nekat...

Megapolitan
Prakiraan Cuaca Jakarta Hari Ini Kamis 18 April 2024 dan Besok: Siang ini Hujan Ringan

Prakiraan Cuaca Jakarta Hari Ini Kamis 18 April 2024 dan Besok: Siang ini Hujan Ringan

Megapolitan
Kisah di Balik Menjamurnya Warung Madura, Ada Bos yang Dukung Pekerja Buka Usaha Sendiri

Kisah di Balik Menjamurnya Warung Madura, Ada Bos yang Dukung Pekerja Buka Usaha Sendiri

Megapolitan
Polisi Imbau Masyarakat Setop Bagikan Video Bunuh Diri Selebgram Meli Joker

Polisi Imbau Masyarakat Setop Bagikan Video Bunuh Diri Selebgram Meli Joker

Megapolitan
[POPULER JABODETABEK] Sopir Fortuner yang Mengaku Adik Jenderal Ditangkap | Pendeta Gilbert Lumoindong Dituduh Nistakan Agama

[POPULER JABODETABEK] Sopir Fortuner yang Mengaku Adik Jenderal Ditangkap | Pendeta Gilbert Lumoindong Dituduh Nistakan Agama

Megapolitan
Sejumlah Calon Wali Kota Bogor Mulai Pasang Baliho, Rusli Prihatevy Mengaku Masih Santai

Sejumlah Calon Wali Kota Bogor Mulai Pasang Baliho, Rusli Prihatevy Mengaku Masih Santai

Megapolitan
Mengaku Polisi, Seorang Begal Babak Belur Diamuk Massa di Bekasi

Mengaku Polisi, Seorang Begal Babak Belur Diamuk Massa di Bekasi

Megapolitan
Beredar Foto Dahi Selebgram Meli Joker Benjol Sebelum Bunuh Diri, Polisi: Itu Disebabkan oleh Korban Sendiri

Beredar Foto Dahi Selebgram Meli Joker Benjol Sebelum Bunuh Diri, Polisi: Itu Disebabkan oleh Korban Sendiri

Megapolitan
Polisi Sebut Kekasih Selebgram yang Bunuh Diri Sambil 'Live' Tak Lakukan Kekerasan Sebelum Korban Akhiri Hidup

Polisi Sebut Kekasih Selebgram yang Bunuh Diri Sambil "Live" Tak Lakukan Kekerasan Sebelum Korban Akhiri Hidup

Megapolitan
Merantau ke Jakarta Jadi Pemilik Warung Sembako, Subaidi Sering Dianggap Punya Banyak Uang oleh Orang di Kampung

Merantau ke Jakarta Jadi Pemilik Warung Sembako, Subaidi Sering Dianggap Punya Banyak Uang oleh Orang di Kampung

Megapolitan
PDI-P Depok Sebut Supian Suri Punya Modal Popularitas dan Elektabilitas untuk Ikut Pilkada

PDI-P Depok Sebut Supian Suri Punya Modal Popularitas dan Elektabilitas untuk Ikut Pilkada

Megapolitan
Jadi Pengedar 10 Kg Sabu, Pengangguran di Bekasi Terancam 20 Tahun Penjara

Jadi Pengedar 10 Kg Sabu, Pengangguran di Bekasi Terancam 20 Tahun Penjara

Megapolitan
Atap Rumah Warga di Bogor Terbang akibat Angin Kencang, Korban Terpaksa Mengungsi

Atap Rumah Warga di Bogor Terbang akibat Angin Kencang, Korban Terpaksa Mengungsi

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com