Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

UMP DKI Jakarta Diusulkan Naik Jadi Rp 4,7 Juta-Rp 4,9 Juta

Kompas.com - 23/11/2022, 06:54 WIB
Rakhmat Nur Hakim

Editor

JAKARTA, KOMPAS.com - Upah Minimum Provinsi (UMP) DKI Jakarta 2023 diusulkan naik menjadi Rp 4,7 juta-Rp 4,9 juta. Usulan itu merupakan hasil sidang pengupahan yang rampung pada Selasa (22/11/2022).

Kendati sidang telah rampung, keempat unsur yang terlibat tidak satu suara terkait usulan besara UMP DKI 2023.

Unsur pengusaha perwakilan Asosiasi Pengusahan Indonesia (Apindo) DKI mengusulkan UMP DKI naik 2,62 persen atau setara Rp 4.763.293.

Baca juga: Sidang Pengupahan DKI Rampung, Heru Budi Tentukan Nilai UMP DKI 2023

 

Lalu, unsur pengusaha perwakilan Kamar Dagang dan Industri (Kadin) DKI mengusulkan UMP DKI 2023 naik 5,11 persen atau setara dengan Rp 4.879.053.

Sementara itu, Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI mengusulkan UMP DKI 2023 naik 5,6 persen atau setara dengan Rp 4.901.738. Kemudian, unsur konfederasi/serikat buruh mengusulkan UMP DKI 2023 naik 10,55 persen atau setara dengan Rp 5.131.000.

Silang pendapat besaran UMP

Dalam sdang itu terjadi silang pendapat antara keempat unsur tersebut. Apindo DKI bersikeras mengacu kepada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan untuk menentukan nilai upah minimum provinsi (UMP) DKI Jakarta tahun 2023.

Anggota Dewan Pengupahan DKI dari Apindo DKI Nurjaman menilai, PP Nomor 36 Tahun 2021 yang merupakan aturan turunan dari UU Cipta Kerja Tahun 2020 memiliki kedudukan lebih tinggi daripada Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 18 Tahun 2022 tentang Pengupahan.

Sementara Kadin DKI mengacu kepada Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 18 Tahun 2022 tentang Upah Minimum 2023 untuk menentukan UMP DKI tahun depan.

Baca juga: Apindo DKI-Buruh Sepakat Tak Pakai Permenaker Nomor 18 untuk Tentukan UMP 2023

Ia mengakui, meski sama-sama dari unsur pengusaha, Apindo DKI dan Kadin DKI memiliki pandangan yang berbeda terhadap penentuan nilai UMP DKI 2023. Nurjaman memandang perbedaan tersebut merupakan hal yang positif.

"Alhamdulillah, kami (Apindo DKI-Kadin DKI) sama-sama pengusaha, sama-sama mewakili unsur pengusaha, tapi kami berbeda pandangan. Walaupun berbeda pemahaman, tapi itu enggak apa-apa," kata Nurjaman.

Sementara itu unsur pekerja yang terdiri dari sekumpulan serikat/konfederasi buruh disebut mengusulkan kenaikan upah minimum provinsi (UMP) DKI Jakarta 2023 sebesar 10,55 persen.

"Teman-teman pekerja ini mengajukan kenaikan upah sebesar 10,55 persen, nilai yang diajukan serikat buruh adalah sebesar Rp 5.131.000 sekian," kata Nurjaman.

Nurjaman menilai unsur pekerja tak mengacu kepada Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 18 Tahun 2022 tentang Upah Minimum 2023 untuk menentukan nilai UMP DKI 2023. Dalam Permenaker itu, ditentukan bahwa kenaikan UMP 2023 maksimal 10 persen. 

Baca juga: Apindo DKI-Buruh Sepakat Tak Pakai Permenaker Nomor 18 untuk Tentukan UMP 2023

Unsur pekerja, lanjut Nurjaman, juga dinilai tak mengacu kepada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 Tahun 2021 untuk menentukan UMP DKI 2023.

"Dari teman-teman pekerja untuk UMP (DKI) 2023, menurut saya, ini tidak mengacu pada PP Nomor 36 Tahun 2021 dan tidak mengacu Permenaker Nomor 18 Tahun 2022," sebut dia.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Cek Psikologi Korban Pencabulan Ayah Tiri, Polisi Gandeng UPTP3A

Cek Psikologi Korban Pencabulan Ayah Tiri, Polisi Gandeng UPTP3A

Megapolitan
Hampir Lukai Warga dan Kakaknya, ODGJ di Cengkareng Dievakuasi Dinsos

Hampir Lukai Warga dan Kakaknya, ODGJ di Cengkareng Dievakuasi Dinsos

Megapolitan
Saat Pedagang Kecil Jaga Marwah Kebangsaan, Belum Jual Foto Prabowo-Gibran meski Sudah Jadi Pemenang

Saat Pedagang Kecil Jaga Marwah Kebangsaan, Belum Jual Foto Prabowo-Gibran meski Sudah Jadi Pemenang

Megapolitan
Kekecewaan Pedagang yang Terpaksa Buang Puluhan Ton Pepaya di Pasar Induk Kramatjati karena Tak Laku

Kekecewaan Pedagang yang Terpaksa Buang Puluhan Ton Pepaya di Pasar Induk Kramatjati karena Tak Laku

Megapolitan
Kehebohan Warga Rusun Muara Baru Saat Kedatangan Gibran, Sampai Ada yang Kena Piting Paspampres

Kehebohan Warga Rusun Muara Baru Saat Kedatangan Gibran, Sampai Ada yang Kena Piting Paspampres

Megapolitan
Remaja Perempuan di Jaksel Selamat Usai Dicekoki Obat di Hotel, Belum Tahu Temannya Tewas

Remaja Perempuan di Jaksel Selamat Usai Dicekoki Obat di Hotel, Belum Tahu Temannya Tewas

Megapolitan
Gibran Janji Akan Evaluasi Program KIS dan KIP agar Lebih Tepat Sasaran

Gibran Janji Akan Evaluasi Program KIS dan KIP agar Lebih Tepat Sasaran

Megapolitan
Berkunjung ke Rusun Muara Baru, Gibran Minta Warga Kawal Program Makan Siang Gratis

Berkunjung ke Rusun Muara Baru, Gibran Minta Warga Kawal Program Makan Siang Gratis

Megapolitan
Prakiraan Cuaca Jakarta Hari Ini Kamis 25 April 2024, dan Besok: Tengah Malam ini Berawan

Prakiraan Cuaca Jakarta Hari Ini Kamis 25 April 2024, dan Besok: Tengah Malam ini Berawan

Megapolitan
Rekam Jejak Chandrika Chika di Dunia Hiburan: Dari Joget 'Papi Chulo' hingga Terjerat Narkoba

Rekam Jejak Chandrika Chika di Dunia Hiburan: Dari Joget "Papi Chulo" hingga Terjerat Narkoba

Megapolitan
Remaja Perempuan Tanpa Identitas Tewas di RSUD Kebayoran Baru, Diduga Dicekoki Narkotika

Remaja Perempuan Tanpa Identitas Tewas di RSUD Kebayoran Baru, Diduga Dicekoki Narkotika

Megapolitan
[POPULER JABODETABEK] Pedagang di Pasar Induk Kramatjati Buang Puluhan Ton Pepaya | Tante di Tangerang Bunuh Keponakannya

[POPULER JABODETABEK] Pedagang di Pasar Induk Kramatjati Buang Puluhan Ton Pepaya | Tante di Tangerang Bunuh Keponakannya

Megapolitan
Rute Mikrotrans JAK98 Kampung Rambutan-Munjul

Rute Mikrotrans JAK98 Kampung Rambutan-Munjul

Megapolitan
Bisakah Beli Tiket Masuk Ancol On The Spot?

Bisakah Beli Tiket Masuk Ancol On The Spot?

Megapolitan
Keseharian Galihloss di Mata Tetangga, Kerap Buat Konten untuk Bantu Perekonomian Keluarga

Keseharian Galihloss di Mata Tetangga, Kerap Buat Konten untuk Bantu Perekonomian Keluarga

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com