JAKARTA, KOMPAS.com - NF (33), petugas penyedia jasa layanan perorangan (PJLP) Satuan Polisi Pramong Praja (Satpol PP) di Kabupaten Kepulauan Seribu, ditetapkan menjadi tersangka peredaran narkoba.
Kapolsek Kepulauan Seribu Utara Iptu Didik Tri Maryanto menyebut, NF memasok narkoba kepada MJ (35), anggota dewan Kabupaten Kepulauan Seribu.
Selain NF, polisi juga menetapkan S (27) yang merupakan PJLP Suku Dinas Sumber Daya Air Kepulauan Seribu menjadi tersangka dalam kasus peredaran narkotika ini.
S mengedarkan sabu dari MJ ke sejumlah pengguna lain.
"Untuk yang tersangka sementara dua orang, NF dan S," ungkap Didik saat dihubungi Kompas.com, Rabu (23/11/2022).
Baca juga: Diduga Ikut Pesta Sabu, Anggota Dewan Kepulauan Seribu Ditangkap Polisi
Didik melanjutkan, polisi tengah melakukan penyelidikan lebih lanjut terkait kasus peredaran narkoba tersebut.
Saat ditanya apakah pelaku pernah mengedarkan narkoba sebelumnya, Didik berkata polisi turut menyelidiki hal tersebut.
"Ini masih pengembangan terus nanti kami bisa split atau kami jadikan satu (penyelidikan kasusnya)," ucap Didik.
Kasus ini bermula saat polisi menerima laporan terkait adanya pesta sabu di RT 07 RW 04, Pulau Kelapa pada Jumat (18/11/2022).
Polisi menangkap A (19), AL (27), FD (26), AL (30), AI (26) di lokasi.
Baca juga: Polisi Sebut Anggota Dewan Kepulauan Seribu Sempat Nyabu Bareng Satpol PP
Ketika diamankan, empat dari lima orang tersebut diketahui positif menggunakan sabu berdasarkan hasil tes urine. Keempatnya pun mengakui telah mengonsumsi sabu bersama.
Menurut Didik, lima pelaku mendapat narkotika itu dari S.
”Dari S kami menemukan barang bukti sabu-sabu dengan berat 0,12 gram," jelas Didik, Selasa (22/11/2022).
S mengaku mendapatkan barang haram tersebut dari NF.
Polisi kemudian mengamankan NF dan menemukan barang bukti berupa dua klip plastik berisi sabu-sabu dengan berat 1,38 gram.
Baca juga: Dianggap Bukan Pengedar, Anggota Dewan Kepulauan Seribu yang Pakai Sabu Direhabilitasi