Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

KSPI Soroti Beda Pendapat Apindo dengan Kadin soal Nilai UMP DKI 2023

Kompas.com - 23/11/2022, 15:08 WIB
Muhammad Naufal,
Irfan Maullana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) menyoroti perbedaan pendapat yang terjadi antara dua unsur pengusaha saat mengusulkan nilai upah minimum provinsi (UMP) DKI Jakarta tahun 2023.

Untuk diketahui, unsur pengusaha perwakilan Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) DKI mengusulkan UMP DKI 2023 naik 2,62 persen atau setara Rp 4.763.293.

Sementara itu, unsur pengusaha perwakilan Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Kadin DKI mengusulkan UMP DKI 2023 naik 5,11 persen atau setara Rp 4.879.053.

Baca juga: Kadin DKI Berseberangan dengan Apindo DKI soal Besaran UMP 2023

"Antara usulan pengusaha punya dua versi (usulan kenaikan UMP DKI 2023). Jadi, Apindo DKI punya versi sendiri, Kadin DKI punya versi sendiri, ini aneh kan," kata Presiden KSPI Said Iqbal saat konferensi pers secara virtual, Rabu (23/11/2022).

Di sisi lain, Said mengaku lebih memilih untuk berpatokan kepada usulan dari Kadin DKI. Sebab, menurut dia, Kadin DKI memang sejatinya diisi oleh para pengusaha.

Sementara itu, kata Said, anggota Apindo DKI kebanyakan terdiri dari personalia dan orang yang berprofesi sebagai pengacara.

Baca juga: Apindo DKI Usul UMP 2023 Hanya Naik 2,62 Persen, Said Iqbal: Itu Ngaco dan Ngawur!

"Kami, serikat buruh, berpatokan sama Kadin (DKI) karena dia kumpulan para pemilik perusahaan. Kalau Apindo (DKI) namanya saja asosiasi pengusaha, tapi kumpulan pengacara dan personalia," sebut dia.

Selain itu, tambah Said, Apindo DKI tak menggunakan acuan hukum yang tepat saat menentukan nilai UMP DKI 2023.

Untuk diketahui, Apindo DKI mengacu kepada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan.

Baca juga: Apindo DKI Kekeh Pakai PP Pengupahan untuk Nilai UMP 2023, Ini Alasannya...

Menurut Said, Apindo DKI seharunya mengacu kepada Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 18 Tahun 2022 tentang Upah Minimum Provinsi 2023.

Sebab, katanya, Permenaker Nomor 18 Tahun 2022 merupakan peraturan teranyar terkait penentuan upah tahun depan.

"Usulan Apindo DKI tetap pakai PP Nomor 36 Tahun 2021, yang sudah tidak berlaku lagi terhadap kenaikan upah karena kenaikan upah sudah diatur lebih lanjut di Permenaker Nomor 18 Tahun 2022," urai Said.

Baca juga: UMP DKI Jakarta Diusulkan Naik Jadi Rp 4,7 Juta-Rp 4,9 Juta

Dalam kesempatan itu, ia pun mengapresiasi keputusan Kadin DKI yang mengacu kepada Permenaker Nomor 18 Tahun 2022.

"Kami mengapresiasi langkah Kadin (DKI)," ucapnya.

Sebagai informasi, Dewan Pengupahan DKI Jakarta rampung menggelar sidang pengupahan soal UMP DKI 2023 di Balai Kota DKI Jakarta, Selasa kemarin.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Dinas SDA DKI Sebut Proyek Polder di Tanjung Barat Akan Selesai pada Mei 2024

Dinas SDA DKI Sebut Proyek Polder di Tanjung Barat Akan Selesai pada Mei 2024

Megapolitan
Ketua DPRD Sebut Masih Ada Kawasan Kumuh Dekat Istana, Pemprov DKI: Lihat Saja di Google...

Ketua DPRD Sebut Masih Ada Kawasan Kumuh Dekat Istana, Pemprov DKI: Lihat Saja di Google...

Megapolitan
Mobil Rubicon Mario Dandy Dilelang Mulai dari Rp 809 Juta, Kajari Jaksel: Kondisinya Masih Cukup Baik

Mobil Rubicon Mario Dandy Dilelang Mulai dari Rp 809 Juta, Kajari Jaksel: Kondisinya Masih Cukup Baik

Megapolitan
Sindikat Pencuri di Tambora Berniat Buka Usaha Rental Motor

Sindikat Pencuri di Tambora Berniat Buka Usaha Rental Motor

Megapolitan
PDI-P DKI Mulai Jaring Nama Bacagub DKI, Kader Internal Jadi Prioritas

PDI-P DKI Mulai Jaring Nama Bacagub DKI, Kader Internal Jadi Prioritas

Megapolitan
PDI-P Umumkan Nama Bacagub DKI yang Diusung pada Mei 2024

PDI-P Umumkan Nama Bacagub DKI yang Diusung pada Mei 2024

Megapolitan
Keluarga Tak Tahu RR Tewas di Tangan 'Pelanggannya' dan Dibuang ke Sungai di Bekasi

Keluarga Tak Tahu RR Tewas di Tangan "Pelanggannya" dan Dibuang ke Sungai di Bekasi

Megapolitan
KPU Jaktim Buka Pendaftarab PPK dan PPS untuk Pilkada 2024, Ini Syarat dan Jadwal Seleksinya

KPU Jaktim Buka Pendaftarab PPK dan PPS untuk Pilkada 2024, Ini Syarat dan Jadwal Seleksinya

Megapolitan
NIK-nya Terancam Dinonaktifkan, 200-an Warga di Kelurahan Pasar Manggis Melapor

NIK-nya Terancam Dinonaktifkan, 200-an Warga di Kelurahan Pasar Manggis Melapor

Megapolitan
Pembunuh Wanita 'Open BO' di Pulau Pari Dikenal Sopan oleh Warga

Pembunuh Wanita "Open BO" di Pulau Pari Dikenal Sopan oleh Warga

Megapolitan
Pengamat: Tak Ada Perkembangan yang Fenomenal Selama PKS Berkuasa Belasan Tahun di Depok

Pengamat: Tak Ada Perkembangan yang Fenomenal Selama PKS Berkuasa Belasan Tahun di Depok

Megapolitan
“Liquid” Ganja yang Dipakai Chandrika Chika Cs Disebut Modus Baru Konsumsi Narkoba

“Liquid” Ganja yang Dipakai Chandrika Chika Cs Disebut Modus Baru Konsumsi Narkoba

Megapolitan
Chandrika Chika Cs Jalani Asesmen Selama 3,5 Jam di BNN Jaksel

Chandrika Chika Cs Jalani Asesmen Selama 3,5 Jam di BNN Jaksel

Megapolitan
DPRD dan Pemprov DKI Rapat Soal Anggaran di Puncak, Prasetyo: Kalau di Jakarta Sering Ilang-ilangan

DPRD dan Pemprov DKI Rapat Soal Anggaran di Puncak, Prasetyo: Kalau di Jakarta Sering Ilang-ilangan

Megapolitan
PDI-P Mulai Jaring Nama Buat Cagub DKI, Kriterianya Telah Ditetapkan

PDI-P Mulai Jaring Nama Buat Cagub DKI, Kriterianya Telah Ditetapkan

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com