JAKARTA, KOMPAS.com - Politisi Wanda Hamidah meminta aparat kepolisian segera bertindak atas penggerudukan yang dilakukan sejumlah massa tak dikenal di rumah keluarganya.
"Rakyat harus minta perlindungan ke mana kalau bukan ke polisi? Kalau hal seperti ini (penggerudukan) polisi nggak melakukan perlindungan, bayangkan jutaan rakyat kecil bisa diperlakukan semena-mena itu nasibnya seperti apa," kata Wanda saat dikonfirmasi, Rabu (23/11/2022).
Padahal sebelumnya, kata Wanda, telah ada kesepakatan antara kuasa hukum keluarganya dan kuasa hukum Japto Soerjamono selaku nama yang tercatat dalam sertifikat hak guna bangunan (SHGB) agar tidak ada eksekusi pengosongan rumah sambil menunggu putusan pengadilan.
"Namun ini ada massa yang minta pengosongan kok polisi diam saja? Itu yang saya tidak habis pikir," ungkap dia.
Baca juga: Setelah Digeruduk Massa, Keluarga Wanda Hamidah Pindah dari Rumah di Cikini
Diketahui, sejumlah massa tak dikenal menggeruduk kediaman keluarga Wanda Hamidah pada Senin (21/11/2022) siang.
Menurut dia, sekitar ratusan orang datang memaksa agar rumah yang ditinggali keluarga Hamid Husein itu segera dikosongkan.
"Ada paman, tante, keponakan saya digeruduk oleh ratusan orang. Itu terjadinya siang, pas mereka menggeruduk itu ada suara adzan," ucapnya.
Akibatnya, Wanda melaporkan dugaan pengancaman dengan kekerasan yang dialami dia dan keluarganya ke Polda Metro Jaya, Senin malam.
Namun, menurut Wanda, sejak pelaporan tersebut hingga kini belum ada tindak lanjut oleh kepolisian.
Baca juga: Rumah Keluarganya di Cikini Digeruduk, Wanda Hamidah: Adik Saya Dicekik dan Dipiting
"Saya belum lihat dan dengar ada tindakan langsung (polisi) semenjak laporan itu," katanya.
Sebagai informasi, kasus tersebut berawal dari polemik hak penggunaan bangunan rumah yang dihuni oleh keluarga besar Wanda Hamidah sejak 1962.
Hamid Husein selaku paman dari Wanda Hamidah mencoba mengurus penerbitan SHGB nomor 1.000 dan 1.001.
Namun, kata Wanda, SHGB rumah tinggalnya justru sudah terlebih dahulu tercatat atas nama Japto Soerjosoemarno dengan alamat yang berbeda.
"Sehingga pada proses mengurus sertifikat, Pak Hamid Husein tidak dapat melanjutkan proses penerbitan sertifikat atas tanah dan bangunan yang sudah ditempati dan dihuni oleh keluarga Hamid Husein dan keluarga besarnya selama puluhan tahun,” ujar Wanda.
Baca juga: Rumah Keluarga Digeruduk, Wanda Hamidah Melapor ke Polda Metro Jaya
Wanda menyebutkan, Hamid Husein pun berusaha mempertahankan haknya atas penggunaan bangunan rumah tinggal keluarga besarnya itu.