JAKARTA, KOMPAS.com - Hasil penyelidikan polisi terhadap kasus pesta sabu di Kepulauan Seribu, turut mengungkap keterlibatan dua orang pegawai dinas dan seorang anggota dewan.
Kasus ini bermula saat polisi menerima laporan terkait adanya pesta sabu di RT 07 RW 04, Pulau Kelapa, Kepulauan Seribu pada Jumat (18/11/2022).
Polisi menangkap A (19), AL (27), FD (26), AL (30), AI (26) di lokasi.
Ketika diamankan, empat dari lima orang tersebut diketahui positif menggunakan sabu berdasarkan hasil tes urine. Keempatnya pun mengakui telah mengonsumsi sabu bersama.
Baca juga: Edarkan Sabu, Petugas Satpol PP dan Dinas SDA Kepulauan Seribu Jadi Tersangka
Kapolsek Kepulauan Seribu Utara Iptu Didik Tri Maryanto menyebut keempat pelaku mengaku bahwa narkotika yang mereka konsumsi didapat dari S (27).
S merupakan pegawai rekrutan Penyedia Jasa Layanan Perorangan (PJLP) Suku Dinas Sumber Daya Air Kepulauan Seribu.
"Dari S kami menemukan barang bukti sabu-sabu dengan berat 0,12 gram," jelas Didik, Selasa (22/11/2022).
S mengaku mendapatkan barang haram tersebut dari NF (33) yang merupakan PJLP Satpol PP Kabupaten Kepulauan Seribu.
Baca juga: Diduga Ikut Pesta Sabu, Anggota Dewan Kepulauan Seribu Ditangkap Polisi
Ketika polisi mengamankan NF, ditemukan barang bukti berupa dua klip plastik berisi sabu-sabu dengan berat 1,38 gram.
Berdasarkan keterangan yang digali polisi dari NF, maka didapatlah informasi bahwa MJ (35), anggota dewan Kabupaten Kepulauan Seribu, juga menjadi salah satu konsumen dari NF.
"Dari rumah MJ, polisi menemukan alat hisap sabu dan juga dua klip plastik kosong yang diduga berisi sabu-sabu bekas pakai," ujar Didik.
Atas perbuatan mereka, NF dan S diamankan di Mako Perwakilan Polres Kepulauan Seribu di Jalan Baru, Kalibaru, Cilincing, Jakarta Utara.
Baca juga: Dewan Kepulauan Seribu yang Pesta Sabu Bukan Anggota DPRD ataupun Kader Parpol
Sementara MJ beserta pemakai narkoba lainnya direhabilitasi di Rumah Sakit Ketergantungan Obat (RSKO).
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan berujar, seseorang berinisial MJ (35) itu merupakan anggota dewan di tingkat kabupaten/kota di Provinsi DKI Jakarta.
"Bukan DPRD, tapi dewan kabupaten, karena di masing-masing kota/kabupaten di DKI Jakarta tidak ada DPRD. DPRD hanya ada di provinsi saja," ujar Zulpan saat dikonfirmasi, Rabu (23/11/2022).
Baca juga: Saat Anggota Dewan Kepulauan Seribu Ditangkap karena Pesta Sabu
Menurut Zulpan, anggota dewan kabupaten/kota memang dipilih oleh warga. Namun, para anggota dewan tersebut bukan berasal dari partai politik seperti halnya DPRD DKI Jakarta.
(Penulis: Zintan Prihatini/Editor: Jessi Carina, Ambaranie Nadia Kemala Movanita)
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.