JAKARATA, KOMPAS.com - MJ (35), anggota dewan Kabupaten Kepulauan Seribu direhabilitasi usai tertangkap karena mengonsumsi narkoba.
Dia tak dipidana tetapi direhabilitsi di Rumah Sakit Ketergantungan Obat (RSKO).
Kapolsek Kepulauan Seribu Utara Iptu Didik Tri Maryanto berujar keputusan itu ditetapkan penyidik, setelah melakukan pendalaman kasus penyalahgunaan narkoba yang melibatkan MJ.
"Enggak (dipidanakan) dia hanya menjalani rehabilitasi. Sekarang keberadaannya sudah di RSKO," kata Didik saat dihubungi Kompas.com, Rabu (23/11/2022).
Baca juga: Konsumsi Narkoba, Anggota Dewan Kepulauan Seribu Tak Dipidana
Kondisi ini berbeda dengan petugas penyedia jasa lainnya perorangan (PJLP) Satuan Polisi Pramong Praja atau Satpol PP berinisial NF (33), yang mengisap sabu bersama MJ.
NF ditetapkan sebagai tersangka lantaran tak hanya dianggap sebagai pengguna, tapi juga menjadi pengedar narkoba.
Terkini, kepolisian telah menetapkan dua tersangka sebagai pengedar yakni NF dan S (27).
S merupakan PJLP Suku Dinas Sumber Daya Air Kepulauan Seribu, yang mendapatkan sabu dari NF dan mengedarkan ke sejumlah orang lain.
"Untuk yang tersangka sementara dua orang, NF dan S," ungkap Didik.
Baca juga: Edarkan Sabu, Petugas Satpol PP dan Dinas SDA Kepulauan Seribu Jadi Tersangka
Polisi, lanjut Didik, tengah melakukan penyelidikan lebih lanjut terkait kasus peredaran narkoba tersebut. Saat ditanya apakah pelaku pernah mengedarkan narkoba sebelumnya, Didik berkata pihaknya masih menyelidiki hal tersebut.
"Ini masih pengembangan terus nanti kami bisa split atau kami jadikan satu (penyelidikan kasusnya)," ucap Didik.
Sebagai informasi, MJ bukanlah anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) DKI Jakarta.
Didik menyampaikan, MJ merupakan anggota dewan di tingkat kabupaten/kota di Provinsi DKI Jakarta dan tak berasal dari partai politik.
Diawali dari penangkapan di lokasi berbeda
Kasus ini bermula saat polisi menerima laporan terkait adanya pesta sabu di RT 07 RW 04, Pulau Kelapa pada Jumat (18/11/2022).