JAKARTA, KOMPAS.com - Penjabat Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono akan menetapkan besaran upah minimum provinsi (UMP) 2023 pada Senin (28/11/2022).
"Mungkin sebelum tanggal 28 (November 2022) atau pas tanggal 28. Lagi dihitung," kata Heru di Balai Kota DKI, Kamis (24/11/2022).
Adapun Pemprov DKI mengusulkan UMP Jakarta naik menjadi Rp 4,9 juta pada 2023.
Baca juga: Desakan KSPI agar Heru Budi Teken UMP DKI 2023 Rp 5,1 Juta
Kepala Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi, dan Energi (Disnakertransgi) DKI Jakarta Andri Yansyah mengatakan, nilai itu diajukan dalam sidang dewan pengupahan pada Selasa (22/11/2022).
"Dari Pemerintah (Provinsi) mengusulkan sesuai dengan Permenaker Nomor 18 Tahun 2022, setara dengan Rp 4.910.798," kata Andri di Balai Kota DKI, Kamis ini.
Sementara itu, kata Andri, Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) DKI dan Kamar Dagang Indonesia (Kadin) DKI masing-masing mengusulkan kenaikan 2,62 persen dan 5,11 persen.
Baca juga: Apindo DKI Usul UMP 2023 Hanya Naik 2,62 Persen, Said Iqbal: Itu Ngaco dan Ngawur!
"Lalu dari anggota dewan pengupahan unsur serikat pekerja (buruh), mengusulkan kenaikan 10,55 persen atau setara Rp 5.151.000," ujar Andri.
Andri mengatakan, besaran UMP DKI 2023 akan ditetapkan pada Senin pekan depan.
"Ya nanti tunggu tanggal 28 November 2022," ucap Andri.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.