JAKARTA, KOMPAS.com - Sengketa hak penggunaan bangunan rumah di Jalan Citandui Nomor 2, Cikini, Menteng, Jakarta Pusat, harus berakhir di meja hijau.
Keluarga dari politisi Wanda Hamidah yang menempati rumah tersebut telah mendaftarkan gugatan ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada Kamis 3 November 2022.
Dilansir dari laman Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jakarta Pusat, para pihak penggugat yakni Hamid Husein, Ny. Firdaus Idrus, Achmad Deddy, Maryam Yasmin, Muhammad Reza, dan Husein.
Gugatan tercatat dengan nomor perkara:668/Pdt.G/2022/PNJkt.Pst dengan klasifikasi perkara yaitu perbuatan melawan hukum.
Selanjutnya para pihak tergugat dalam gugatan ini yakni, Kanjeng Raden Mas Harjo Japto Soelistyo Soejosoemarno, Farida Amir, Faisal Ahmad, Muhani Salim, dan turut tergugat Kantor Pertanahan Kota Administrasi Jakarta Pusat.
Baca juga: PN Jakarta Pusat Gelar Sidang Perdana Sengketa Rumah Keluarga Wanda Hamidah
Gugatan tersebut setidaknya berisi tiga petitum.
Pertama, meminta majelis hakim mengabulkan seluruh gugatan.
Petitum kedua, meminta majelis hakim menyatakan bahwa para tergugat telah melakukan perbuatan melawan hukum.
Kemudian petitum ketiga, menyatakan jual beli bangunan dan pemindahan serta penyerahan hak dari tergugat III kepada tergugat II.
Hal tersebut sebagaimana yang tertuang dalam Surat Perjanjian No 217 tanggal 31 Oktober 1995 dan Surat Kuasa No. 218 tanggal 31 Oktober 1995 yang dibuat oleh tergugat IV serta AJB No. 11 dan No. 12 tanggal 28 September 2011 yang ditandatangani antara tergugat I dengan tergugat II beserta turunannya, tidak sah dan cacat hukum.
Rencananya sidang perdana digelar mulai pukul 09.00 WIB diruang sidang SOEBEKTI 2, Kamis (24/11/2022) kemarin.
Namun, sidang perdana ditunda pelaksanaannya lantaran majelis hakim sedang ada dinas di luar kota.
Baca juga: Saat Rumah Keluarga Wanda Hamidah Digeruduk Massa, Sang Adik Dicekik dan Dipiting..
"Betul sidang perdana ditunda karena majelis di luar kota sedang ada pelatihan," Albert Aswin kuasa hukum Hamid Husein saat dikonfirmasi, Kamis.
Aswin memperkirakan sidang perdana akan digelar dalam kurun waktu sekitar tiga minggu ke depan tepatnya tanggal 14 atau 15 Desember 2022.
Duduk perkara sengketa bangunan rumah