BOGOR, KOMPAS.com - Warga Perumahan Erfina Kencana Regency Bogor, Jawa Barat, mendesak Propam Mabes Polri untuk segera melakukan pemeriksaan terhadap Kepala Polres Bogor Ajun Komisaris Besar Iman Imanuddin atas dugaan pelanggaran kode etik jabatan.
Desakan itu muncul setelah warga menganggap Polres Bogor tidak profesional dalam penanganan kasus dugaan penipuan yang dialami puluhan warga perumahan itu dengan pihak pengembang PT Pancanaka Swasakti Utama yang telah berproses hukum selama dua tahun.
Kuasa hukum Selestinus Ola mengatakan, warga sebelumnya sudah mendatangi Mabes Polri pada Senin lalu untuk membuat laporan resmi terkait dugaan pelanggaran kode etik Kapolres Bogor.
"Jadi warga sudah melaporkan Kapolres Bogor ke Propam Polri atas ketidakprofesionalan dan dugaan kejahatan jabatan karena melindungi penjahat," kata Ola, saat dikonfirmasi, Sabtu (26/11/2022).
Baca juga: Laporan Tak Kunjung Diusut, Warga Laporkan Kapolres Bogor ke Propam Polri
"Maka dari itu kita minta Kapolres ini untuk segera diperiksa dan diberi sanksi agar tidak ada lagi kejadian seperti ini. Seharusnya polisi berpihak kepada korban, bukan penjahat," sambungnya.
Ola menyampaikan, upaya lain yang dilakukan warga yaitu meminta Bareskrim Polri untuk mengambil alih kasus tersebut.
Sebab, sampai saat ini Polres Bogor belum menahan satu orang pun meski sudah ada penetapan tersangka.
Di samping itu, warga juga menduga ada keterlibatan oknum kepolisian sehingga kasus tersebut belum juga tuntas selama dua tahun.
"Kita pun juga sudah berkirim surat ke Pak Presiden dan Kompolnas agar kasus ini menjadi perhatian. Kita sudah tidak percaya lagi dengan Polres Bogor," sebutnya.
Baca juga: Dilaporkan ke Propam Polri karena Diduga Langgar Kode Etik, Ini Penjelasan Kapolres Bogor
Ola melanjutkan, di sisi lain, pernyataan Kapolres Bogor yang menuding dirinya menghalang-halangi proses penyidikan dianggap salah besar.
Ia menilai, tudingan itu dianggap tak beralasan dan hanya mengada-ada.
Dia menuturkan, justru pihaknya sudah menyerahkan bukti-bukti yang ada untuk kepentingan penyidikan kasus tersebut.
"Loh ini logikanya dari mana. Saya ini kan pelapor, kuasa hukum korban. Kami punya kepentingan agar proses hukum laporan kami itu cepat, masa disebut menghalang-halangi," bebernya.
"Lagian, sudah ada tersangka dari kasus ini. Emang menetapkan tersangka nggak pakai bukti. Dari mana buktinya kalau bukan dari kami," imbuh dia.
Kepala Polres Bogor Ajun Komisaris Besar Iman Imanuddin sebelumnya menyampaikan, dalam perkembangan kasus tersebut, penyidik telah melakukan pekerjaannya dengan profesional.