JAKARTA, KOMPAS.com - Lima direktur PT Jakarta Propertindo (Jakpro) diberhentikan, salah dua di antaranya ialah Widi Amanasto dan Gunung Kartiko.
Widi dan Gunung diberhentikan dari jabatan direktur utama dan direkur bisnis PT Jakpro.
Plt Kepala BP BUMD DKI Fitria Rahadiani mengatakan, keputusan itu diputuskan melalui RUPS Sirkuler atau keputusan para pemegang saham di luar RUPS.
Baca juga: Iwan Takwin Diangkat Jadi Direktur Utama Jakpro Gantikan Widi Amanasto
"Hal ini sudah sesuai dengan Pasal 91 Undang-Undang 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas yang berbunyi, 'pemegang saham dapat juga mengambil keputusan yang mengikat di luar RUPS dengan syarat semua pemegang saham dengan hak suara menyetujui secara tertulis dengan menandatangani usul yang bersangkutan'," kata Fitria dalam keterangannya, Senin (28/11/2022).
Sebagai gantinya, Iwan Takwin diangkat menjadi Direktur Utama PT Jakpro. Iwan sebelumnya menjabat direktur teknik dan pengembangan bisnis di perseroan itu.
Baca juga: Heru Budi Copot Direktur Utama dan Direktur Bisnis Jakpro
RUPS menyetujui untuk memberhentikan dengan hormat nama-nama di bawah ini:
Kemudian, RUPS menyetujui untuk mengangkat nama-nama sebagai berikut:
Baca juga: Jakpro Tak Lagi Patok Tarif Sewa Kampung Susun Bayam Rp 1,5 Juta Per Bulan
"Dengan pembaharuan kepengurusan ini, diharapkan agar direksi bersama dewan komisaris mengupayakan percepatan pembangunan atas proyek-proyek strategis sesuai tata kelola perusahaan yang baik," kata Fitria.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.