BEKASI, KOMPAS.com - Kapolres Metro Bekasi Kota Kombes Pol Hengki mengatakan bahwa korban dari aksi pelecehan seksual yang dilakukan AD ada yang masih berusia 7 tahun.
AD sendiri merupakan seorang predator anak yang "menyusup" menjadi guru di salah satu SD di wilayah Jatirasa, Kota Bekasi.
"Korban masih berusia 7 tahun, kelas 2 SD," ucap Hengki saat rilis pers di Mapolres Metro Bekasi Kota, Senin (28/11/2022).
Baca juga: Alasan Guru SD di Bekasi Cabuli Murid: Tiba-Tiba Tangan Saya Bergerak
Hengki menyebut, aksi terakhir AD dilakukan pada 3 November 2022 lalu.
AD melecehkan korbannya ketika ujian sekolah sedang berlangsung.
"Modusnya, korban sedang ujian yang mana tersangka mengawasi korban yang sedang ujian. Tak lama kemudian, pelaku menyuruh korban duduk di belakang dan dilecehkan," imbuh Hengki.
Orangtua korban yang mengetahui anaknya dilecehkan, langsung melapor ke polisi. Sementara tersangka AD, langsung kabur.
Baca juga: Buron Hampir Sebulan, Guru SD di Bekasi yang Cabuli Siswinya Ditangkap Polisi
Setelah hampir satu bulan buron atau tepatnya pada Sabtu (26/11/2022) lalu, AD akhirnya ditangkap. Ia ditangkap tanpa melawan di wilayah Sagulung, Riau.
Sebelum ditangkap di sana, AD juga sempat bersembunyi di rumah rekannya di wilayah Sumatera Utara.
Hengki mencatat, total ada 8 anak-anak yang dilecehkan oleh AD.
Dari 8 orang tersebut, 3 di antaranya sudah melapor polisi, sementara 5 lainnya sedang diproses dan di-assesment oleh KPAD dan unit PPA.
"Ada 8 korban, namun baru 3 korban yang diperiksa, 5 lagi menyusul karena pihak keluarga tidak mau membuat laporan. Nanti teknisnya akan kami lakukan oleh KPAD dan PPA. Kami akan datang ke rumah korban," jelas Hengki.
Baca juga: Kondisi Bayi yang Ditemukan Ojol di Jembatan Cengkareng: Dikerubungi Semut dan Bibir Membiru
Hingga saat ini, polisi tak menutup kemungkinan ada korban lain dari tindakan bejat AD.
Hengki pun mengimbau kepada orangtua, apabila ada anaknya yang pernah menjadi korban dari tindakan AD, segera melapor ke polisi.
"Kalau ada yang merasa menjadi korban, silakan melapor, karena siapa pun identitas korban atau keluarga korban, akan kami lindungi. Tidak perlu malu," ucapnya.
Adapun akibat perbuatannya, AD dijerat Pasal 82 Undang-Undang Republik Indonesia Tahun 2007 tentang Perubahan Kedua Undang-undang RI Nomor 23 Tahun 2022 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman 5 tahun hingga 15 tahun penjara.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.