TANGERANG, KOMPAS.com - Seorang pria warga negara Suriah berinisial GSA (60) gagal berangkat ke Belanda karena kedapatan menggunakan paspor palsu Uni Emirat Arab (UEA).
GSA berencana menggunakan paspor palsu tersebut untuk terbang ke Belanda dengan pesawat KLM Royal Dutch Airline KL810 pada Minggu (20/11/2022).
Kepala Kantor Imigrasi Soekarno-Hatta Muhamad Tito Andrianto berujar, temuan ini bermula ketika ada informasi dari masyarakat, kemudian pihak imigrasi dan maskapai merespons pada saat GSA melakukan check in.
"Pelaku GSA mengaku akan terbang ke Belanda untuk transit dengan tujuan akhir perjalanan ke Jerman," ujar Tito dalam keterangan tertulisnya, Senin (28/11/2022).
Baca juga: Warga Menginap di Depan Kampung Susun Bayam demi Tagih Janji Jakpro, Bawa Kasur hingga Kompor
GSA bermaksud menemui kedua anaknya yang telah berpisah dengannya sejak 2015 dan berstatus sebagai pengungsi di Jerman.
Usai menerima laporan dari warga dan mengecek saat proses check in, Bidang Intelijen dan Penindakan Keimigrasian (Inteldakim) kemudian memeriksa GSA lebih lanjut.
Hasil pemeriksaan awal menunjukkan adanya indikasi paspor UEA milik GSA palsu, yakni nomor paspor dengan kode MRZ pada biodata paspor berbeda.
Temuan tersebut diperkuat dengan hasil uji forensik menggunakan alat VSC 80i sehingga membuktikan bahwa paspor tersebut telah mengalami beberapa modifikasi.
Baca juga: Menengok Masjid Wal Adhuna, Saksi Bisu Tenggelamnya Pesisir Jakarta
Security feature sinar UV pada paspor tidak berpendar pada halaman biodata, benang jahitan merupakan benang jahitan biasa, dan terdapat lubang jahitan ulang, lubang perforasi tidak bulat presisi dan tidak beraturan.
Kemudian, tulisan microprinting “United Arab Emirates” pada halaman cover dalam bias dan sudut buku paspor tampak potongan asimetris.
Dengan fakta-fakta yang ditemukan itu, paspor UEA milik WN Suriah berinisial GSA dinyatakan palsu oleh pihak Imigrasi Bandara Soekarno-Hatta.
"Penyidik Imigrasi Soekarno-Hatta akan melakukan pengembangan terhadap pihak-pihak yang diduga terlibat (pemalsuan paspor UEA WN Suriah tersebut)," ujar Tito.
Baca juga: UMP DKI 2023 Naik Jadi Rp 4,9 Juta, tetapi Ditolak Pengusaha dan Buruh
Tito menjelaskan, atas perbuatanya, GSA dapat dijerat Pasal 119 Undang-Undang RI Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian dengan ancaman pidana penjara paling lama 5 tahun dan pidana denda paling banyak Rp 500 juta.
Ia pun mengucapkan terima kasih kepada masyarakat yang berperan aktif dan memberikan laporan secara cepat.
“Saya mengapresiasi masyarakat yang telah menginformasikan temuan tersebut dengan cepat. Saya juga mengapresiasi pihak maskapai yang dapat bersinergi dengan baik dalam kasus ini,” ucap Tito.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.