Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Antisipasi Pengusaha Nakal Saat Euforia Akhir Tahun, Pemkot Jakbar Perketat Pengawasan Hiburan Malam

Kompas.com - 29/11/2022, 15:10 WIB
Larissa Huda

Editor

JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah kota Jakarta Barat (Pemkot Jakbar) bakal meningkatkan pengawas tempat hiburan malam, khususnya menjelang masa liburan akhir tahun.

Kepala Seksi Pengawasan Suku Dinas Pariwisata, Ekonomi dan Kreatif Jakarta Barat Budi Setiawan mengatakan, pengawasan ditingkatkan untuk mengantisipasi pengusaha nakal yang memanfaatkan euforia jelang liburan akhir tahun.

"Ini agar tempat hiburan malam tetap beroperasi sesuai ketentuan sesuai Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level satu," kata Budi, dilansir dari Antara, Selasa (29/11/2022).

Baca juga: PPKM Level 1 di Jabodetabek Diperpanjang sampai 5 Desember, Simak Aturannya

Menurut Budi, sesuai ketentuan PPKM level 1, diskotek belum diperbolehkan beroperasi. Kendati demikian, tempat hiburan lain seperti bar, karaoke, pertunjukan musik, dan restoran sudah boleh beroperasi.

Budi mengatakan, beberapa tempat seperti restoran, bar, karaoke diperbolehkan beroperasi dengan ketentuan kapasitas pengunjung 100 persen dan harus memiliki kode batang (barcode) PeduliLindungi.

Selain itu, semakin melandainya situasi Covid-19 dinilai menjadi kesempatan pengusaha untuk melanggar aturan dalam beroperasi.

Sejauh ini, bentuk peningkatan pengawasan yang dilakukan yakni memeriksa 70 perusahaan wisata dalam satu bulan. Pemeriksaan pun tidak dilakukan oleh pihak Sudin sendiri.

Di beberapa kesempatan, Sudin Parekraf juga menggandeng beberapa Unit Kerja Perangkat Daerah (UKPD) terkait seperti Suku Dinas Tenaga Kerja Transmigrasi dan Energi hingga Satuan Polisi Pamong Praja.

Selain itu, Sudin Parekraf juga terbuka untuk menerima adanya laporan masyarakat terkait tempat usaha yang dianggap melanggar ketentuan operasional.

Baca juga: Rentetan Panggung Hiburan yang Tak Berjalan Lancar hingga Dibubarkan: Berdendang Bergoyang hingga Temu Artis Korea

"Kami terima laporan dari masyarakat, nanti berdasarkan laporan tersebut akan kita sidak (inspeksi mendadak)," tutur Budi.

Jika ditemukan pelanggaran, maka Sudin Parekraf akan memberikan teguran tertulis. Namun jika pelanggaran sudah sering dilakukan, pihaknya akan menggandeng Satpol PP untuk menyegel tempat tersebut.

Dia berharap upaya tersebut dapat membuat para pengusaha tempat hiburan malam lebih disiplin terhadap peraturan operasional yang berlaku.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Diparkir di Depan Gang, Motor Milik Warga Pademangan Raib Digondol Maling

Diparkir di Depan Gang, Motor Milik Warga Pademangan Raib Digondol Maling

Megapolitan
Polisi Selidiki Kasus Kekerasan Seksual yang Diduga Dilakukan Eks Ketua DPD PSI Jakbar

Polisi Selidiki Kasus Kekerasan Seksual yang Diduga Dilakukan Eks Ketua DPD PSI Jakbar

Megapolitan
Ingar-bingar Tradisi Membangunkan Sahur yang Berujung Cekcok di Depok

Ingar-bingar Tradisi Membangunkan Sahur yang Berujung Cekcok di Depok

Megapolitan
KSAL: Setelah Jakarta, Program Pesantren Kilat di Kapal Perang Bakal Digelar di Surabaya dan Makasar

KSAL: Setelah Jakarta, Program Pesantren Kilat di Kapal Perang Bakal Digelar di Surabaya dan Makasar

Megapolitan
Masjid Agung Bogor, Simbol Peradaban yang Dinanti Warga Sejak 7 Tahun Lalu

Masjid Agung Bogor, Simbol Peradaban yang Dinanti Warga Sejak 7 Tahun Lalu

Megapolitan
Duduk Perkara Penganiayaan 4 Warga Sipil oleh Oknum TNI di Depan Polres Jakpus

Duduk Perkara Penganiayaan 4 Warga Sipil oleh Oknum TNI di Depan Polres Jakpus

Megapolitan
45 Orang Jadi Korban Penipuan Jual Beli Mobil Bekas Taksi di Bekasi, Kerugian Capai Rp 3 Miliar

45 Orang Jadi Korban Penipuan Jual Beli Mobil Bekas Taksi di Bekasi, Kerugian Capai Rp 3 Miliar

Megapolitan
Telan Anggaran Rp 113 Miliar, Bima Arya Harap Masjid Agung Bogor Jadi Pusat Perekonomian

Telan Anggaran Rp 113 Miliar, Bima Arya Harap Masjid Agung Bogor Jadi Pusat Perekonomian

Megapolitan
Driver Taksi Online Diduga Berniat Culik dan Rampok Barang Penumpangnya

Driver Taksi Online Diduga Berniat Culik dan Rampok Barang Penumpangnya

Megapolitan
TNI AD Usut Peran Oknum Personelnya yang Aniaya 4 Warga Sipil di Jakpus

TNI AD Usut Peran Oknum Personelnya yang Aniaya 4 Warga Sipil di Jakpus

Megapolitan
Polisi Temukan Dua Luka di Kepala Wanita yang Tewas Bersimbah Darah di Bogor

Polisi Temukan Dua Luka di Kepala Wanita yang Tewas Bersimbah Darah di Bogor

Megapolitan
Pembunuh Wanita di Bogor Ternyata Suaminya Sendiri

Pembunuh Wanita di Bogor Ternyata Suaminya Sendiri

Megapolitan
Diduga Korban Pembunuhan, Wanita di Bogor Ditemukan Tewas Bersimbah Darah

Diduga Korban Pembunuhan, Wanita di Bogor Ditemukan Tewas Bersimbah Darah

Megapolitan
[POPULER JABODETABEK] Polisi Hentikan Kasus Aiman Witjaksono | Pengakuan Sopir Truk yang Tabrakan di GT Halim Utama

[POPULER JABODETABEK] Polisi Hentikan Kasus Aiman Witjaksono | Pengakuan Sopir Truk yang Tabrakan di GT Halim Utama

Megapolitan
Prakiraan Cuaca Jakarta Hari Ini Jumat 29 Maret 2024, dan Besok: Tengah Malam ini Cerah Berawan

Prakiraan Cuaca Jakarta Hari Ini Jumat 29 Maret 2024, dan Besok: Tengah Malam ini Cerah Berawan

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com