JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta diminta mempelajari janji eks Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan terhadap warga Kampung Bayam, Jakarta Utara, yang tergusur pembangunan Jakarta International Stadium (JIS).
Hal ini dinyatakan Ketua Komisi D DPRD DKI Jakarta Ida Mahmudah karena warga yang tergusur itu kini kesulitan memasuki Kampung Susun Bayam (KSB).
Ia meminta Kepala Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman (DPRKP) DKI Jakarta Sarjoko untuk menelaah janji Anies kepada warga yang tergusur.
"Ini yang saya minta ke Pak Sarjoko untuk pelajari betul apa yang sudah dijanjikan oleh Pak Gubernur yang lama ini (Anies) terhadap warga setempat," tegasnya di Gedung DPRD DKI Jakarta, Jakarta Pusat, Selasa (29/11/2022).
Baca juga: Keberatan dengan Tarif Sewa Kampung Susun Bayam, Warga: Belum Biaya Listrik, Air, Makan...
Menurut Ida, Pemprov DKI perlu mempertimbangkan terlebih dahulu untuk menggratiskan biaya sewa, jika Anies berjanji menggratiskan tarif sewa KSB.
Katanya, Pemprov DKI perlu memastikan tarif sewa ini akan digratiskan selama berapa lama, jika memang tarif sewa ini berakhir digratiskan nantinya.
Ia menegaskan, warga yang hendak menghuni KSB yang tergolong rumah susun sederhana sewa (rusunawa) memang sudah sepatutnya dikenai biaya sewa, berdasarkan peraturan yang ada.
Pembayaran biaya sewa ini bakal berlangsung selama sang penyewa menempati unit rusunawa tersebut.
"Kalau memang janjinya (Anies) gratis, ya harus dilihat betul apakah ini memang perlu digratiskan. Kalau digratiskan berapa lama, apakah sebulan, setahun, berapa tahun, kan mesti ada batas waktu," urai Ida.
Baca juga: Warga Menginap di Depan Kampung Susun Bayam demi Tagih Janji Jakpro, Bawa Kasur hingga Kompor
"Kalau rusunawa memang bayarnya (tarif sewa) selama dia tinggal di sana, kecuali rumah susun sederhana milik (rusunami)," sambungnya.
Sebagai informasi, warga Kampung Bayam sempat berunjuk rasa di depan KSB karena tak kunjung menempati KSB, pada 21-22 November 2022.
PT Jakarta Propertindo (Jakpro) selaku pengelola KSB lalu memastikan warga Kampung Bayam bisa menempati rusunawa tersebut.
BUMD DKI Jakarta itu lantas meminta para warga membayarkan tarif sewa sebesar Rp 1,5 juta. Warga langsung merasa berkeberatan saat diminta membayar tarif sebesar itu per bulan.
PT Jakpro kemudian menyesuaikan biaya sewa KSB dengan mengacu kepada Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 55 Tahun 2018 tentang Penyesuaian Tarif Retribusi Pelayanan Perumahan.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.