JAKARTA, KOMPAS.com - Di balik kamar mandi umum di sebuah indekos di Tambora, Jakarta Barat, EN (35) melakukan aksi bejadnya.
Pria penyandang tunawicara itu mencabuli anak perempuan berusia 7 tahun, yang merupakan tetangganya sendiri. Aksi cabul terjadi saat korban sedang mandi pada Minggu (13/11/2022) pagi.
Pagi itu, korban sedang mandi di kamar mandi umum, di indekos yang baru dihuni pelaku selama 5 bulan terakhir.
Tiba-tiba pelaku ikut masuk dan meminta mandi bersama. Saat itu lah peristiwa kekerasan seksual terjadi terhadap korban terjadi.
Baca juga: Bocah 7 Tahun Dicabuli Pria Disabilitas di Kamar Mandi Indekos di Tambora
"Ketika korban dimandikan oleh pelaku, kemudian terjadilah perbuatan cabul berupa memegang alat vital korban," kata Kapolsek Tambora Kompol Putra Pratama saat dikonfirmasi, Selasa (29/11/2022).
Usai melaksanakan aksinya, pelaku kemudian meminta korban untuk tidak membeberkan perbuatan cabulnya.
Pelaku menyampaikannya, menggunakan isyarat berupa meniupkan jari.
"Pelaku kemudian memberi isyarat dengan meniup jari telunjuknya, dengan maksud meminta korban untuk tidak bilang ke siapapun, termasuk ke orangtuanya," kata Putra.
Baca juga: Tiup Jari Telunjuk, Isyarat Pria Disabilitas untuk Bungkam Bocah Korban Pencabulan
Kendati demikian, saat pelaku dan korban keluar dari kamar mandi, orangtua korban, NN (40), memergoki gelagat pelaku.
NN kemudian bertanya kepada anaknya, yang kemudian dijawab bahwa pelaku telah memegang bagian sensitifnya.
"Korban menceritakan kejadian yang terjadi pada ibunya," kata Putra.
Mengetahui hal tersebut, NN kemudian melaporkan kejadian yang dialami anaknya ke Polsek Tambora.
Baca juga: Cabuli Bocah saat Mandi, Pria Disabilitas di Tambora Terancam 9 Tahun Penjara
Pelaku pun ditangkap di hari yang sama dan saat ini ditahan di Mapolsek Tambora
"Pelaku mengakui perbuatannya terhadap korban, dan mengaku baru pertama kali berlaku cabul," ungkapnya.
Pelaku disangkakan dengan Pasal 82 Jo 76E UU RI No. 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU No. 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
"Pelaku terancam pidana penjara paling lama 9 tahun," pungkas Putra.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.