TANGERANG, KOMPAS.com- Dua pencuri spesialis kendaraan bermotor (curanmor) bersenjata api tepergok warga saat melakukan aksi kejahatannya di Kota Tangerang.
Keduanya kedapatan tengah menggasak sebuah motor di Jalan Raden Fatah, Kelurahan Sudimara Barat, Kecamatan Ciledug, Kota Tangerang, Banten, pada Senin (28/11/2022) menjelang shalat subuh.
Kapolres Metro Tangerang Kota Kombes Pol Zain Dwi Nugroho mengungkap, kedua pelaku berbagi tugas saat melakukan pencurian.
Baca juga: Hendak Berangkat Kerja, Paspampres di Bekasi Kaget Motornya Raib Digondol Maling
"Kedua tersangka ini berinisial U (33) dan MRN (23) kedapatan tengah mendorong motor korban DNS yang tengah terparkir di halaman depan rumahnya," ujar Zain dalam keterangan tertulisnya, Rabu (30/11/2022).
Saat tepergok warga, pelaku berusaha kabur dengan membawa motor korban.
Warga pun ikut lari mengejar pelaku curanmor tersebut dan bertemu dengan tim opsnal yang sedang melakukan patroli. Si pencuri pun sempat kucing-kucingan dengan warga dan petugas.
Sementara, salah satu tersangka lainnya menunggu tak jauh dari lokasi. Ia juga berupaya untuk kabur dari sergapan petugas.
Pelaku tersebut berlari ke arah perumahan warga, namun tetap berhasil ditangkap petugas dengan bantuan sejumlah warga.
Baca juga: Polisi Kembali Temukan Mantra Tertulis di Kain Dalam Rumah Keluarga Tewas di Kalideres
"Saat hendak kabur dengan motor curiannya, anggota Polsek Ciledug dengan sigap menyergap dan berhasil mengamankan satu tersangka," jelasnya.
Dari kedua tersangka pihak kepolisian berhasil mengamankan barang bukti sepeda motor, kunci leter T, sebilah pisau dan senjata api jenis revolver berisi 5 peluru.
Sementara dari hasil pemeriksaan kedua tersangka mengaku telah melakukan curanmor di wilayah hukum Polsek Ciledug sebanyak 10 kali.
Atas perbuatannya kedua pelaku spesialis curanmor ini dijerat dengan Pasal 363 KUHP dan Pasal UU darurat no. 12 tahun 1951 dengan ancaman hukuman penjara di atas lima tahun.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.