JAKARTA, KOMPAS.com - Unit Reserse Kriminal Polsek Johar Baru menangkap tiga orang pencuri sepeda motor di Jalan Rawa Tengah, Galur, Johar Baru, Jakarta Pusat, Kamis (24/11/2022) sekitar pukul 05.00 WIB.
Kapolsek Johar Baru AKP Rudi Wira mengatakan, pelaku berinisial N (32), RAH (26), dan DS (27) mencuri sepeda motor Honda Beat dengan nomor polisi B 6566 PXP.
"Bahwa korban atau pelapor atas nama Fajar Subarkah telah mengalami pencurian sepeda motor yang sedang diparkir di depan rumahnya dengan menyertakan bukti rekaman CCTV yang ada di sekitar tempat kejadian perkara (TKP)," ujar Rudi dalam keterangannya, Rabu (30/11/2022).
Baca juga: Kronologi Penangkapan Pencuri Motor di Sudimara, Warga dan Aparat Kejar-kejaran Saat Subuh
Berdasarkan hasil pengembangan, kata Rudi, ketiga pelaku ditangkap di sebuah indekos di Jalan Galur Selatan, Johar Baru.
Ia menambahkan, sepeda motor hasil curian itu dijual ke seorang penadah dengan harga Rp 1,2 juta.
"Para pelaku mengakui motor hasil curian tersebut sudah dijual kepada seseorang bernama Dede di Tanah Tinggi XII, Johar Baru, Jakarta Pusat," katanya.
Kemudian, Rudi berujar, satu dari tiga pelaku yakni N merupakan seorang residivis dalam kasus pencurian.
Baca juga: Motor Paspampres Hilang di Rumahnya, Polisi: Perumahannya Sepi dan Enggak Ada Pagar
"Yang residivis N atau Peyang kasus pencurian sepeda motor juga sebelumnya di Johar Baru," ucap Rudi.
Akibat perbuatannya, para pelaku dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan ancaman pidana penjara 7 tahun penjara.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.