JAKARTA, KOMPAS.com - Jagat maya sempat dihebohkan dengan video kekecewaan warga bernama Tatang Johari, usai gagal terpilih sebagai Ketua Lembaga Pemberdayaan Masyarakat (LPM) Kelurahan Bedahan, Sawangan, Depok.
Dalam video tersebut, Tatang alias Bang Bangor mengaku telah menggelontorkan uang Rp 22 juta untuk menyuap para pihak di lingkungan Kelurahan Bedahan.
Kepada Kompas.com, Bang Bangor menuturkan uang suap itu ia berikan kepada sejumlah pihak mulai dari Ketua RT, Ketua RT, hingga tokoh agama.
Namun, sebagian besar dari mereka ternyata tak menggunakan hak suaranya untuk memlih Bang Bangor sebagai Ketua LPM Kelurahan Bedahan.
Hal inilah yang membuat Bang Bangor marah-marah di media sosial meminta sejumlah pihak tersebut untuk mengembalikan uang suapnya.
"Jelas (saya ditipu). Makanya saya akan basmi kemunafikan," ujar Bang Bangor di kediamannya RT 007, RW 004, Kelurahan Bedahan, Kecamatan Sawangan, Kota Depok, Kamis (1/12/2022).
Lantas apakah itu LPM yang membuat Bang Bangor ngotot melakukan cara apapun agar dapat menempati pucuk pimpinannya?
Peran dan fungsi LPM Kelurahan di Kota Depok termaktub dalam Peraturan Daerah (Perda) Kota Depok Nomor 10 Tahun 2002 tentang Pembentukan Rukun Tetangga (RT), Rukun Warga (RW), dan Lembaga Pembedayaan Masyarakat (LPM).
Dalam Pasal 20 Ayat (1) perda tersebut, dituliskan bahwa di tingkat kelurahan dapat dibentuk LPM sebagai mitra kelurahan dalam merencanakan, melaksanakan, dan mengendalikan pembangunan kelurahan.
Terkait pembentukan struktur organisasi LPM, dalam Pasal 20 Ayat (2) dituliskan bahwa pembentukan LPM dilakukan secara musyawarah oleh tokoh-tokoh masarakat, pengurus RW, RT, dan pengurus lembaga kemasyarakatan lain di kelurahan.
Terdapat tiga tugas pokok dan fungsi LPM yang tertulis dalam Pasal 23 Ayat (2) perda tersebut, yakni menyusun rencana pembangunan yang partisipatif di kelurahan, menggerakan swadaya gotong royong masyarakat, serta melaksanakan dan mengendalikan pembangunan.
Adapun susunan organisasi LPM tiap-tiap desa atau kelurahan bisa berbeda-beda tergantung dari kebutuhan organisasi berdasarkan musyawarah anggota.
Baca juga: Bang Bangor Merasa Dikhianati, Para RW Tak Pilihnya Jadi Ketua LPM Bedahan meski Sudah Diberi Amplop
Namun yang pasti, sumber dana dari LPM dapat diperoleh dari bantuan Pemerintah Kota, sesuai dengan Pasal 28 Ayat (1) Perda Kota Depok Nomor 10 Tahun 2002.
Ketua LPM di Kota Depok juga mendapatkan insentif dari Pemerintah Kota selayaknya Ketua RT dan Ketua RW.
Berdasarkan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kota Depok, tiap kuartal atau empat bulan sekali, setiap LPM mendapatkan insentif sebesar Rp 800.000.