Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Bang Bangor "Ngotot" Jadi Ketua LPM hingga Tebar Rp 22 Juta, Apa Itu LPM?

Kompas.com - 01/12/2022, 19:46 WIB
Ivany Atina Arbi

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Jagat maya sempat dihebohkan dengan video kekecewaan warga bernama Tatang Johari, usai gagal terpilih sebagai Ketua Lembaga Pemberdayaan Masyarakat (LPM) Kelurahan Bedahan, Sawangan, Depok.

Dalam video tersebut, Tatang alias Bang Bangor mengaku telah menggelontorkan uang Rp 22 juta untuk menyuap para pihak di lingkungan Kelurahan Bedahan.

Kepada Kompas.com, Bang Bangor menuturkan uang suap itu ia berikan kepada sejumlah pihak mulai dari Ketua RT, Ketua RT, hingga tokoh agama.

Namun, sebagian besar dari mereka ternyata tak menggunakan hak suaranya untuk memlih Bang Bangor sebagai Ketua LPM Kelurahan Bedahan.

Baca juga: Sebar 22 Amplop Berisi Rp 1 Juta, Bang Bangor Marah Cuma Dapat 2 Suara dalam Pemilihan Ketua LPM Bedahan

Hal inilah yang membuat Bang Bangor marah-marah di media sosial meminta sejumlah pihak tersebut untuk mengembalikan uang suapnya.

"Jelas (saya ditipu). Makanya saya akan basmi kemunafikan," ujar Bang Bangor di kediamannya RT 007, RW 004, Kelurahan Bedahan, Kecamatan Sawangan, Kota Depok, Kamis (1/12/2022).

Lantas apakah itu LPM yang membuat Bang Bangor ngotot melakukan cara apapun agar dapat menempati pucuk pimpinannya?

Fungsi LPM

Peran dan fungsi LPM Kelurahan di Kota Depok termaktub dalam Peraturan Daerah (Perda) Kota Depok Nomor 10 Tahun 2002 tentang Pembentukan Rukun Tetangga (RT), Rukun Warga (RW), dan Lembaga Pembedayaan Masyarakat (LPM).

Baca juga: Bang Bangor Minta Kembalikan Amplop Usai Gagal Jadi Ketua LPM Bedahan, Pengamat: Politik Sudah Mahal sejak Akar Rumput

Dalam Pasal 20 Ayat (1) perda tersebut, dituliskan bahwa di tingkat kelurahan dapat dibentuk LPM sebagai mitra kelurahan dalam merencanakan, melaksanakan, dan mengendalikan pembangunan kelurahan.

Terkait pembentukan struktur organisasi LPM, dalam Pasal 20 Ayat (2) dituliskan bahwa pembentukan LPM dilakukan secara musyawarah oleh tokoh-tokoh masarakat, pengurus RW, RT, dan pengurus lembaga kemasyarakatan lain di kelurahan.

Terdapat tiga tugas pokok dan fungsi LPM yang tertulis dalam Pasal 23 Ayat (2) perda tersebut, yakni menyusun rencana pembangunan yang partisipatif di kelurahan, menggerakan swadaya gotong royong masyarakat, serta melaksanakan dan mengendalikan pembangunan.

Adapun susunan organisasi LPM tiap-tiap desa atau kelurahan bisa berbeda-beda tergantung dari kebutuhan organisasi berdasarkan musyawarah anggota.

Baca juga: Bang Bangor Merasa Dikhianati, Para RW Tak Pilihnya Jadi Ketua LPM Bedahan meski Sudah Diberi Amplop

Namun yang pasti, sumber dana dari LPM dapat diperoleh dari bantuan Pemerintah Kota, sesuai dengan Pasal 28 Ayat (1) Perda Kota Depok Nomor 10 Tahun 2002.

Ketua LPM di Kota Depok juga mendapatkan insentif dari Pemerintah Kota selayaknya Ketua RT dan Ketua RW.

Berdasarkan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kota Depok, tiap kuartal atau empat bulan sekali, setiap LPM mendapatkan insentif sebesar Rp 800.000.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Staf Khusus Bupati Kediri Ikut Daftar Bakal Calon Wali Kota Bogor Lewat PDI-P

Staf Khusus Bupati Kediri Ikut Daftar Bakal Calon Wali Kota Bogor Lewat PDI-P

Megapolitan
4 dari 7 Korban Kebakaran Toko Bingkai di Mampang adalah Satu Keluarga

4 dari 7 Korban Kebakaran Toko Bingkai di Mampang adalah Satu Keluarga

Megapolitan
Tangkap Komplotan Pencuri yang Beraksi di Pesanggrahan, Polisi Sita 9 Motor

Tangkap Komplotan Pencuri yang Beraksi di Pesanggrahan, Polisi Sita 9 Motor

Megapolitan
Alami Luka Bakar Hampir 100 Persen, 7 Jenazah Korban Kebakaran 'Saudara Frame' Bisa Diidentifikasi Lewat Gigi

Alami Luka Bakar Hampir 100 Persen, 7 Jenazah Korban Kebakaran "Saudara Frame" Bisa Diidentifikasi Lewat Gigi

Megapolitan
Melawan Saat Ditangkap, Salah Satu Komplotan Pencuri Motor di Pesanggrahan Ditembak Polisi

Melawan Saat Ditangkap, Salah Satu Komplotan Pencuri Motor di Pesanggrahan Ditembak Polisi

Megapolitan
Uang Korban Dipakai 'Trading', Pelaku Dugaan Penipuan Beasiswa S3 ke Filipina Mengaku Siap Dipenjara

Uang Korban Dipakai "Trading", Pelaku Dugaan Penipuan Beasiswa S3 ke Filipina Mengaku Siap Dipenjara

Megapolitan
Siswa SMP yang Gantung Diri di Palmerah Dikenal Aktif Bersosialisasi di Lingkungan Rumah

Siswa SMP yang Gantung Diri di Palmerah Dikenal Aktif Bersosialisasi di Lingkungan Rumah

Megapolitan
Identitas 7 Jenazah Korban Kebakaran Toko Bingkai 'Saudara Frame' Berhasil Diidentifikasi

Identitas 7 Jenazah Korban Kebakaran Toko Bingkai "Saudara Frame" Berhasil Diidentifikasi

Megapolitan
Restorasi Rumah Dinas Gubernur DKI Sebesar Rp 22 Miliar Tak Hanya untuk Perbaikan, tapi Juga Penambahan Fasilitas

Restorasi Rumah Dinas Gubernur DKI Sebesar Rp 22 Miliar Tak Hanya untuk Perbaikan, tapi Juga Penambahan Fasilitas

Megapolitan
Komplotan Pencuri Motor di Pesanggrahan Ditangkap Polisi

Komplotan Pencuri Motor di Pesanggrahan Ditangkap Polisi

Megapolitan
Komisi A DPRD DKI Desak Pemprov DKI Kejar Kewajiban Pengembang di Jakarta soal Fasos Fasum

Komisi A DPRD DKI Desak Pemprov DKI Kejar Kewajiban Pengembang di Jakarta soal Fasos Fasum

Megapolitan
Sekretaris Pribadi Iriana Jokowi Ambil Formulir Calon Wali Kota Bogor Lewat PDIP, tapi Belum Mengembalikan

Sekretaris Pribadi Iriana Jokowi Ambil Formulir Calon Wali Kota Bogor Lewat PDIP, tapi Belum Mengembalikan

Megapolitan
Tak Bisa Lagi Kerja Berat Jadi Alasan Lupi Tetap Setia Menarik Sampan meski Sepi Penumpang

Tak Bisa Lagi Kerja Berat Jadi Alasan Lupi Tetap Setia Menarik Sampan meski Sepi Penumpang

Megapolitan
Teman Siswa yang Gantung Diri di Palmerah Sebut Korban Tak Suka Cerita Masalah Apa Pun

Teman Siswa yang Gantung Diri di Palmerah Sebut Korban Tak Suka Cerita Masalah Apa Pun

Megapolitan
Demo di Depan Kedubes AS, Koalisi Musisi untuk Palestina Serukan Tiga Tuntutan Sebelum Membubarkan Diri

Demo di Depan Kedubes AS, Koalisi Musisi untuk Palestina Serukan Tiga Tuntutan Sebelum Membubarkan Diri

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com