DEPOK, KOMPAS.com - Petugas Pengawasan dan Pemeriksaan (Wasrik) Rutan Kelas I Depok, menemukan ganja dan sabu yang dibungkus dalam satu kotak teh kemasan pada Rabu (30/11/2022).
Kepala Rutan Kelas I Depok, Andi Gunawan mengatakan bungkusan narkoba itu ditemukan pada area luar Rutan Kelas I, saat petugas Wasrik tengah melakukan pengawalan rutin kebersihan.
Menurut dia, narkoba yang ditemukan petugas warsik itu terbungkus plastik hitam yang di dalamnya terdapat kotak minuman.
Baca juga: Tembok Pembatas Kantor Bank di Bintaro Roboh, Timpa 4 Mobil yang Parkir
Bungkusan itu menyerupai sampah yang dibuang sembarangan.
"Isi dalam bungkusan kotak minuman ini, berisi barang terlarang (narkoba) yaitu ganja dan sabu-sabu yang terbungkus rapi dengan plastik," kata Andi dalam keterangannya, Kamis (1/12/2022).
Andi mengatakan bungkusan itu berisi ganja seberat 34 gram dan sabu-sabu 1,36 gram.
"Di dalam teh kemasan tersebut ternyata berisikan tiga paket ganja dengan berat sekitar 18 gram dan 16 gram, dan paket sabu-sabu seberat 1,36 gram," ujar dia.
Baca juga: Penggugat Yusuf Mansur Kecewa Gugatan Ditolak, Padahal Pelaku Dinilai Sudah Ngaku
Andi menegaskan, bungkusan kotak berisikan ganja itu disinyalir merupakan paket kiriman. Namun, pihaknya berhasil menggagalkan barang tersebut.
Temuan narkoba tersebut kemudian diserahkan ke Polsek Sukmajaya untuk didalami.
"Penemuan ini merupakan salah satu bentuk upaya deteksi dini jajaran Rutan Kelas I Depok sebagai langkah implementasi 3 (tiga) Kunci Pemasyarakatan yakni, Deteksi Dini Gangguan Keamanan dan Ketetiban, Berantas Narkoba dan sinergi dengan Aparat Penegak Hukum (APH)," imbuh dia.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.