TANGERANG, KOMPAS.com - Jama'an Nurchotib Mansur alias Ustaz Yusuf Mansur kembali menang di pengadilan.
Majelis hakim Pengadilan Negeri Tangerang pada Kamis (1/12/2022), memutuskan menolak gugatan 12 orang yang mengaku sebagai kokrban ingkar janji (wanprestasi) investasi hotel dan apartemen umroh/haji.
Gugatan para korban itu terdaftar dengan nomor 1340/Pdt.G/2021/PN.Tng pada 10 Desember 2021.
Selain Yusuf Mansur, ada dua tergugat lain dalam perkara ini, yakni PT Inext Arsindo dan Jody Broto Suseno.
Dalam sidang putusan kemarin, hakim menegaskan gugatan itu ditolak.
Sidang putusan itu dipimpin oleh hakim ketua Fathul Mujid dan didampingi hakim anggota I Arif Budi Cahyono dan hakim anggota II Mahmuriadin.
Baca juga: Yusuf Mansur Menang Lagi, Gugatan Kasus Wanprestasi Investasi Hotel Haji Ditolak Hakim
Keputusan hakim
Majelis hakim menilai gugatan yang diajukan 12 orang itu belum sempurna karena masih banyak kesalahan.
"Menimbang gugatan penggugat tidak jelas dan kabur (rancu) dengan alasan tidak memenuhi asas konsistensi, karena surat gugatan awal dan perbaikan berbeda jumlah orang, tetapi total kerugian tetap sama," ujar Mujid di ruang sidang 3 Pengadilan Negeri Tangerang, Kamis.
"Maka sudah sepatutnya untuk ditolak, gugatan para penggugat ditolak dan tidak dapat diterima untuk menghukum para tergugat mengganti rugi," tambah dia.
Baca juga: Penggugat Yusuf Mansur Kecewa Gugatan Ditolak, Padahal Pelaku Dinilai Sudah Ngaku
Pada gugatan awal, penggugat mengajukan 13 nama dengan total penggantian ganti rugi penipuan uang senilai Rp 785 juta.
Namun dalam revisi atau surat gugatan perbaikan, justru yang muncul adalah 12 nama penggugat tetapi tetap dengan jumlah uang penipuan yang sama.
Hakim lantas menyampaikam, para penggugat bisa mengajukan banding atau mendaftarkan gugatan baru.
"Majelis memandang penggugat belum menyempurnakan gugatannya. Tapi penggugat dapat mengajukan gugatan baru, atau mengajukan banding dalam waktu 14 hari," jelasnya.
Penggugat kecewa