Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pemkot Depok Anggarkan Perbaikan 2.211 Rumah pada 2023, Ini Kriterianya

Kompas.com - 02/12/2022, 20:43 WIB
M Chaerul Halim,
Jessi Carina

Tim Redaksi

DEPOK, KOMPAS.com - Pemerintah Kota Depok melalui Dinas Perumahan dan Permukiman (Disrumkim) memprogramkan perbaikan 2.211 unit rumah di wilayah Depok pada 2023.

Hal itu telah dilakukan Disrumkim dalam program perbaikan Rumah Tidak Layak Huni (RTLH), yang sudah digulirkan sejak tahun 2017.

Kepala Dinas Rumkim, Dudi Mi'raz mengatakan, dalam program RLTH itu masing-masing penerima manfaat bantuan akan mendapatkan dana senilai Rp 23 juta.

Baca juga: Pemkot Depok Siapkan Rp 700 Juta untuk Bantu Pemulihan Kabupaten Cianjur Pasca-gempa

Besaran tersebut dipecah Rp 20 juta untuk material dan Rp 3 juta untuk ongkos pekerja.

"Tahun ini kami perbaiki 674 RTLH, dan tahun 2023 kami anggarkan 2.211 unit rumah untuk diperbaiki," kata Dudi dikutip dari portal resmi Pemkot Depok, Jumat (2/12/2022).

Akan tetapi, kata Dudi, pihaknya memiliki kualifikasi penetapan rumah yang berhak menerima manfaat bantuan program RTLH.

"Sebelum diberikan bantuan kami pasti akan melakukan verifikasi dengan melihat tingkat kerusakan dan legalitas rumah calon penerima manfaat," kata Dudi.

Baca juga: Pencuri Spesialis Rumah Kosong di Depok Bobol 2 Rumah dalam Semalam

Selain itu, Dudi menjelaskan, ada beberapa kriteria bagi warga Depok yang ingin menerima bantuan program RTLH, di antaranya calon penerima bantuan tergolong dari masyarakat ekonomi rendah.

Kemudian, kondisi rumah calon penerima tidak mengalami kerusakan 100 persen.

"Ketiga, lokasi rumah sesuai dengan rencana tata ruang dan wilayah (RTRW). Tanah dan bangunan milik sendiri dan merupakan rumah pertama," kata Dudi.

Selanjutnya, ujar Dudi, kondisi rumah bakal calon penerima bantuan tidak dalam sengketa dengan pihak manapun dan tidak diperjualbelikan selama jangka waktu tiga tahun.

"Calon penerima bantuan belum pernah menerima bansos RTLH dalam tiga tahun terakhir," sambung dia.

Kemudian, Dudi mengatakan, lokasi rumah calon penerima bantuan sesuai dengan peruntukkannya serta kerusakan rumah bukan karena bencana alam.

"(Penerima) bertanggung jawab mutlak dengan penggunaan dana bantuan yang bakal diberikan," imbuh dia.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Dinas SDA DKI Sebut Proyek Polder di Tanjung Barat Akan Selesai pada Mei 2024

Dinas SDA DKI Sebut Proyek Polder di Tanjung Barat Akan Selesai pada Mei 2024

Megapolitan
Ketua DPRD Sebut Masih Ada Kawasan Kumuh Dekat Istana, Pemprov DKI: Lihat Saja di Google...

Ketua DPRD Sebut Masih Ada Kawasan Kumuh Dekat Istana, Pemprov DKI: Lihat Saja di Google...

Megapolitan
Mobil Rubicon Mario Dandy Dilelang Mulai dari Rp 809 Juta, Kajari Jaksel: Kondisinya Masih Cukup Baik

Mobil Rubicon Mario Dandy Dilelang Mulai dari Rp 809 Juta, Kajari Jaksel: Kondisinya Masih Cukup Baik

Megapolitan
Sindikat Pencuri di Tambora Berniat Buka Usaha Rental Motor

Sindikat Pencuri di Tambora Berniat Buka Usaha Rental Motor

Megapolitan
PDI-P DKI Mulai Jaring Nama Bacagub DKI, Kader Internal Jadi Prioritas

PDI-P DKI Mulai Jaring Nama Bacagub DKI, Kader Internal Jadi Prioritas

Megapolitan
PDI-P Umumkan Nama Bacagub DKI yang Diusung pada Mei 2024

PDI-P Umumkan Nama Bacagub DKI yang Diusung pada Mei 2024

Megapolitan
Keluarga Tak Tahu RR Tewas di Tangan 'Pelanggannya' dan Dibuang ke Sungai di Bekasi

Keluarga Tak Tahu RR Tewas di Tangan "Pelanggannya" dan Dibuang ke Sungai di Bekasi

Megapolitan
KPU Jaktim Buka Pendaftaran PPK dan PPS untuk Pilkada 2024, Ini Syarat dan Jadwal Seleksinya

KPU Jaktim Buka Pendaftaran PPK dan PPS untuk Pilkada 2024, Ini Syarat dan Jadwal Seleksinya

Megapolitan
NIK-nya Terancam Dinonaktifkan, 200-an Warga di Kelurahan Pasar Manggis Melapor

NIK-nya Terancam Dinonaktifkan, 200-an Warga di Kelurahan Pasar Manggis Melapor

Megapolitan
Pembunuh Wanita 'Open BO' di Pulau Pari Dikenal Sopan oleh Warga

Pembunuh Wanita "Open BO" di Pulau Pari Dikenal Sopan oleh Warga

Megapolitan
Pengamat: Tak Ada Perkembangan yang Fenomenal Selama PKS Berkuasa Belasan Tahun di Depok

Pengamat: Tak Ada Perkembangan yang Fenomenal Selama PKS Berkuasa Belasan Tahun di Depok

Megapolitan
“Liquid” Ganja yang Dipakai Chandrika Chika Cs Disebut Modus Baru Konsumsi Narkoba

“Liquid” Ganja yang Dipakai Chandrika Chika Cs Disebut Modus Baru Konsumsi Narkoba

Megapolitan
Chandrika Chika Cs Jalani Asesmen Selama 3,5 Jam di BNN Jaksel

Chandrika Chika Cs Jalani Asesmen Selama 3,5 Jam di BNN Jaksel

Megapolitan
DPRD dan Pemprov DKI Rapat Soal Anggaran di Puncak, Prasetyo: Kalau di Jakarta Sering Ilang-ilangan

DPRD dan Pemprov DKI Rapat Soal Anggaran di Puncak, Prasetyo: Kalau di Jakarta Sering Ilang-ilangan

Megapolitan
PDI-P Mulai Jaring Nama Buat Cagub DKI, Kriterianya Telah Ditetapkan

PDI-P Mulai Jaring Nama Buat Cagub DKI, Kriterianya Telah Ditetapkan

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com