Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pemprov DKI Berkomitmen Bakal Penuhi Kuota 2 Persen Penyandang Disablitas dari Jumlah PNS di Jakarta

Kompas.com - 04/12/2022, 06:54 WIB
Larissa Huda

Editor

JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta wajib menyerap dua persen penyandang disabilitas dari jumlah Pegawai Negeri Sipil (PNS) sesuai amanat Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas.

"Dalam perda sudah diatur berapa kuota yang diterima. Pemprov DKI itu dua persen dari jumlah kuota PNS," kata Kepala Dinas Sosial DKI Premi Lasari dilansir dari Antara, Sabtu (3/12/2022).

Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI dan DPRD DKI telah mengesahkan Peraturan Daerah tentang Pelaksanaan Penghormatan, Perlindungan dan Pemenuhan Hak Penyandang Disabilitas pada Senin, 17 Oktober 2022.

Baca juga: Cara Pemprov Rangkul Disabilitas, Salurkan Bansos dan Serap Tenaga Kerja Difabel

Berdasarkan pendataan dengan camat, lurah, dan organisasi penyandang disabilitas, Premi mengatakan warga penyandang disabilitas di Jakarta tercatat sebanyak 44.456 orang.

Meski begitu, ia memperkirakan jumlah tersebut dipastikan bertambah dan pendataan terus dilakukan. Dinas Sosial juga memiliki enam panti sosial untuk disabilitas di antaranya disabilitas fisik, sensorik dan mental.

Kepala Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi dan Energi DKI Jakarta Andri Yansah menjelaskan, untuk perusahaan swasta wajib mempekerjakan satu persen dari jumlah pekerja.

"Kalau katakanlah rata-rata satu persen, memang kami harus mempekerjakan rekan-rekan disabilitas itu sekitar 400-500 orang. Sepertinya itu sudah memenuhi kuota," kata Andri.

Sedangkan pemerintah, pemerintah daerah, BUMN, dan BUMD wajib memperkerjakan paling sedikit dua persen dari jumlah pegawai atau pekerja sesuai bunyi pasal 53 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas.

Baca juga: Heru Budi Imbau BUMD DKI dan Perusahaan Swasta Rekrut Pekerja Penyandang Disabilitas

Berdasarkan data Badan Pusat Statistik (BPS) DKI Jakarta pada 2021 jumlah Pegawai Negeri Sipil (PNS) Pemerintah Provinsi DKI Jakarta mencapai 58.639 orang. Jumlah itu turun dari tahun sebelumnya yang mencapai 59.653 orang.

Menurut dia, berdasarkan survei, rata-rata penyandang disabilitas bekerja di sektor administrasi dan desain grafis.

Apabila dikalkulasi dari jumlah PNS DKI 2021 itu, maka jumlah penyandang disabilitas yang wajib dipekerjakan pemerintah daerah diperkirakan mencapai 1.172 orang.

Pemprov DKI dan DPRD DKI telah menetapkan Perda tentang Pelaksanaan Penghormatan, Pelindungan dan Pemenuhan Hak Penyandang Disabilitas yang terdiri dari delapan BAB dan 134 Pasal.

Perda itu mengatur antara lain pemenuhan hak-hak penyandang disabilitas dalam 18 bidang.

Baca juga: Rasa Bangga Orangtua Lihat Karya Anak Disabilitas Terpampang di Badan Bus Transjakarta...

Yakni perencanaan dan evaluasi, keadilan dan perlindungan hukum, pendidikan, ketenagakerjaan dan kewirausahaan, kesehatan, keolahragaan, kebudayaan, pariwisata dan ekonomi kreatif.

Kemudian, kesejahteraan sosial, infrastruktur, pelayanan publik, transportasi, perlindungan dari bencana, habilitasi dan rehabilitasi.

Selanjutnya konsesi, pendataan, komunikasi dan informasi, perlindungan perempuan dan anak serta perlindungan dari tindakan diskriminasi, penelantaran, penyiksaan dan eksploitasi.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Siswa SMP yang Gantung Diri di Jakbar Dikenal Sebagai Atlet Maraton

Siswa SMP yang Gantung Diri di Jakbar Dikenal Sebagai Atlet Maraton

Megapolitan
Detik-detik Mencekam Kebakaran Toko 'Saudara Frame': Berawal dari Percikan Api, Lalu Terdengar Teriakan Korban

Detik-detik Mencekam Kebakaran Toko "Saudara Frame": Berawal dari Percikan Api, Lalu Terdengar Teriakan Korban

Megapolitan
Polisi Periksa Saksi-saksi Terkait Perempuan yang Ditemukan Tewas di Pulau Pari

Polisi Periksa Saksi-saksi Terkait Perempuan yang Ditemukan Tewas di Pulau Pari

Megapolitan
Massa Aksi yang Menuntut MK Adil Terkait Hasil Pemilu 2024 Bakar Ban Sebelum Bubarkan Diri

Massa Aksi yang Menuntut MK Adil Terkait Hasil Pemilu 2024 Bakar Ban Sebelum Bubarkan Diri

Megapolitan
Massa Pendukung Prabowo-Gibran Juga Demo di Patung Kuda, tapi Beberapa Orang Tak Tahu Isi Tuntutan

Massa Pendukung Prabowo-Gibran Juga Demo di Patung Kuda, tapi Beberapa Orang Tak Tahu Isi Tuntutan

Megapolitan
DPC PDI-P: Banyak Kader yang Minder Maju Pilwalkot Bogor 2024

DPC PDI-P: Banyak Kader yang Minder Maju Pilwalkot Bogor 2024

Megapolitan
Siswa SMP di Palmerah Sempat Cekcok dengan Kakak Sebelum Gantung Diri

Siswa SMP di Palmerah Sempat Cekcok dengan Kakak Sebelum Gantung Diri

Megapolitan
Salah Satu Korban Tewas Kebakaran Toko Bingkai 'Saudara Frame' adalah ART Infal yang Bekerja hingga 20 April

Salah Satu Korban Tewas Kebakaran Toko Bingkai "Saudara Frame" adalah ART Infal yang Bekerja hingga 20 April

Megapolitan
Saat Toko 'Saudara Frame' Terbakar, Saksi Dengar Teriakan Minta Tolong dari Lantai Atas

Saat Toko "Saudara Frame" Terbakar, Saksi Dengar Teriakan Minta Tolong dari Lantai Atas

Megapolitan
9 Orang Ambil Formulir Pendaftaran Bakal Calon Wali Kota Bogor Lewat PDI-P

9 Orang Ambil Formulir Pendaftaran Bakal Calon Wali Kota Bogor Lewat PDI-P

Megapolitan
Minta Polisi Periksa Riwayat Pelanggaran Hukum Sopir Fortuner Arogan Berpelat Dinas TNI, Pakar: Agar Jera

Minta Polisi Periksa Riwayat Pelanggaran Hukum Sopir Fortuner Arogan Berpelat Dinas TNI, Pakar: Agar Jera

Megapolitan
Diwarnai Aksi Lempar Botol dan Batu, Unjuk Rasa di Patung Kuda Dijaga Ketat Polisi

Diwarnai Aksi Lempar Botol dan Batu, Unjuk Rasa di Patung Kuda Dijaga Ketat Polisi

Megapolitan
Basarnas Resmikan Unit Siaga SAR di Kota Bogor

Basarnas Resmikan Unit Siaga SAR di Kota Bogor

Megapolitan
Ratusan Orang Tertipu Beasiswa S3 ke Filipina, Total Kerugian Hingga Rp 6 Miliar

Ratusan Orang Tertipu Beasiswa S3 ke Filipina, Total Kerugian Hingga Rp 6 Miliar

Megapolitan
Farhat Abbas Daftar Jadi Bakal Calon Wali Kota Bogor Lewat PDI-P

Farhat Abbas Daftar Jadi Bakal Calon Wali Kota Bogor Lewat PDI-P

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com