Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

PPKM Level 1 Jabodetabek Diperpanjang, Begini Aturan Nobar Piala Dunia 2022

Kompas.com - 06/12/2022, 08:24 WIB
Ellyvon Pranita,
Ambaranie Nadia Kemala Movanita

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Kegiatan nonton bareng (nobar) pertandingan sepakbola saat ini sedang marak di tengah demam Piala Dunia 2022 di Qatar.

Namun, di masa pembatasan akibat pandemi Covid-19, acara nobar tetap harus diawasi karena menimbulkan kerumunan. 

Dalam upaya menekan laju kasus Covid-19 di tanah air, aktivitas nobar Piala Dunia 2022 pun menjadi catatan pemerintah saat memperpanjang pemberlakukan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) Level 1.

Baca juga: PPKM Level 1 Jabodetabek Diperpanjang hingga 9 Januari 2023

Masyarakat di Pulau Jawa dan Bali, termasuk Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, Bekasi (Jabodetabek) saat ini masuk dalam kategori PPKM level 1.

Berdasarkan Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 50 tahun 2022 tentang PPKM pada Kondisi Covid-19 di Wilayah Jawa dan Bali, PPKM Jabodetabek diperpanjang sejak 6 Desember 2022 hingga 9 Januari 2023.

Bersamaan dengan instruksi tersebut, maka ada beberapa aturan yang harus diketahui masyarakat jika ingin nobar Piala Dunia 2022.

Pertama, wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi.

Baca juga: Perayaan Ibadah Natal di Jakarta Akan Disesuaikan dengan Aturan PPKM

Bagi masyarakat yang tetap ingin nobar Piala Dunia 2022 di kafe, restoran, ataupun ruang terbuka yang menyelenggarakan kegiatan itu diwajibkan untuk mengakses atau menggunakan aplikasi PeduliLindungi saat masuk area tersebut.

Hal itu perlu dilakukan sebagai upaya skrining terhadap semua pengunjung dan pegawai, sehingga hanya pengunjung dengan kategori hijau dalam aplikasi tersebut yang boleh ikut nobar.

Kedua, penyelenggara harus memastikan sirkulasi udara di tempat nobar tersebut baik.

Dengan begitu, pihak penyelenggara disarankan untuk mengupayakan pelaksanaan nobar piala dunia itu di tempat terbuka atau tempat berventilasi baik dan menggunakan hepa filter.

Baca juga: PPKM Diperpanjang Jelang Nataru hingga 9 Januari, Seluruh Wilayah Level 1

Ketiga, lansia dilarang ikut nobar.

“Individu dengan tingkat risiko tinggi penularan Covid-19 seperti lansia berumur 60 tahun ke atas atau individu yang memiliki komorbid dilarang masuk,” demikian isi Inmendagri tersebut.

Keempat, wajib menerapkan protokol kesehatan.

Peraturan berikutnya dalam penyelenggaraan nobar piala dunia masa perpanjangan PPKM Level 1 ini yaitu tetap wajib menerapkan protokol kesehatan.

Baca juga: Michael Sianipar Mundur, PSI: Orang Biasa Datang dan Pergi, Kami Tetap Konsisten

Pengunjung, penyelenggara, pihak panitia, maupun pegawai di tempat pelaksanaan nobar piala dunia wajib menggunakan masker dan hanya dibuka ketika makan dan minum.

Upayakan untuk selalu mencuci tangan dan tetap menjaga jarak aman dengan pengunjung atau penonton yang lain.

“Mengikuti protokol kesehatan yang diatur oleh pemerintah daerah,” tegas Inmendagri tersebut.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Staf Khusus Bupati Kediri Ikut Daftar Bakal Calon Wali Kota Bogor Lewat PDI-P

Staf Khusus Bupati Kediri Ikut Daftar Bakal Calon Wali Kota Bogor Lewat PDI-P

Megapolitan
4 dari 7 Korban Kebakaran Toko Bingkai di Mampang adalah Satu Keluarga

4 dari 7 Korban Kebakaran Toko Bingkai di Mampang adalah Satu Keluarga

Megapolitan
Tangkap Komplotan Pencuri yang Beraksi di Pesanggrahan, Polisi Sita 9 Motor

Tangkap Komplotan Pencuri yang Beraksi di Pesanggrahan, Polisi Sita 9 Motor

Megapolitan
Alami Luka Bakar Hampir 100 Persen, 7 Jenazah Korban Kebakaran 'Saudara Frame' Bisa Diidentifikasi Lewat Gigi

Alami Luka Bakar Hampir 100 Persen, 7 Jenazah Korban Kebakaran "Saudara Frame" Bisa Diidentifikasi Lewat Gigi

Megapolitan
Melawan Saat Ditangkap, Salah Satu Komplotan Pencuri Motor di Pesanggrahan Ditembak Polisi

Melawan Saat Ditangkap, Salah Satu Komplotan Pencuri Motor di Pesanggrahan Ditembak Polisi

Megapolitan
Uang Korban Dipakai 'Trading', Pelaku Dugaan Penipuan Beasiswa S3 ke Filipina Mengaku Siap Dipenjara

Uang Korban Dipakai "Trading", Pelaku Dugaan Penipuan Beasiswa S3 ke Filipina Mengaku Siap Dipenjara

Megapolitan
Siswa SMP yang Gantung Diri di Palmerah Dikenal Aktif Bersosialisasi di Lingkungan Rumah

Siswa SMP yang Gantung Diri di Palmerah Dikenal Aktif Bersosialisasi di Lingkungan Rumah

Megapolitan
Identitas 7 Jenazah Korban Kebakaran Toko Bingkai 'Saudara Frame' Berhasil Diidentifikasi

Identitas 7 Jenazah Korban Kebakaran Toko Bingkai "Saudara Frame" Berhasil Diidentifikasi

Megapolitan
Restorasi Rumah Dinas Gubernur DKI Sebesar Rp 22 Miliar Tak Hanya untuk Perbaikan, tapi Juga Penambahan Fasilitas

Restorasi Rumah Dinas Gubernur DKI Sebesar Rp 22 Miliar Tak Hanya untuk Perbaikan, tapi Juga Penambahan Fasilitas

Megapolitan
Komplotan Pencuri Motor di Pesanggrahan Ditangkap Polisi

Komplotan Pencuri Motor di Pesanggrahan Ditangkap Polisi

Megapolitan
Komisi A DPRD DKI Desak Pemprov DKI Kejar Kewajiban Pengembang di Jakarta soal Fasos Fasum

Komisi A DPRD DKI Desak Pemprov DKI Kejar Kewajiban Pengembang di Jakarta soal Fasos Fasum

Megapolitan
Sekretaris Pribadi Iriana Jokowi Ambil Formulir Calon Wali Kota Bogor Lewat PDIP, tapi Belum Mengembalikan

Sekretaris Pribadi Iriana Jokowi Ambil Formulir Calon Wali Kota Bogor Lewat PDIP, tapi Belum Mengembalikan

Megapolitan
Tak Bisa Lagi Kerja Berat Jadi Alasan Lupi Tetap Setia Menarik Sampan meski Sepi Penumpang

Tak Bisa Lagi Kerja Berat Jadi Alasan Lupi Tetap Setia Menarik Sampan meski Sepi Penumpang

Megapolitan
Teman Siswa yang Gantung Diri di Palmerah Sebut Korban Tak Suka Cerita Masalah Apa Pun

Teman Siswa yang Gantung Diri di Palmerah Sebut Korban Tak Suka Cerita Masalah Apa Pun

Megapolitan
Demo di Depan Kedubes AS, Koalisi Musisi untuk Palestina Serukan Tiga Tuntutan Sebelum Membubarkan Diri

Demo di Depan Kedubes AS, Koalisi Musisi untuk Palestina Serukan Tiga Tuntutan Sebelum Membubarkan Diri

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com