Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Mengaku Hanya Mandikan Korban, Pria Disabilitas Tersangka Pencabulan Bocah Tetap Diproses Hukum

Kompas.com - 08/12/2022, 20:07 WIB
Mita Amalia Hapsari,
Nursita Sari

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Kasus pria penyandang tunawicara yang diduga mencabuli anak perempuan berusia 7 tahun di kamar mandi umum rumah kos di Tambora, Jakarta Barat, beberapa waktu lalu, segera dilimpahkan ke kejaksaan.

Ibu korban enggan mencabut laporan meskipun tersangka berinisial EN (35) mengaku tidak mencabuli korban, melainkan hanya memandikan anak tersebut.

Kapolsek Tambora Kompol Putra Pratama mengatakan, EN tetap ditahan sampai berkas perkara dilimpahkan ke kejaksaan.

Proses hukum terus berlanjut, meskipun, diakui Putra, hasil visum tidak menunjukkan adanya luka ataupun tanda kekerasan lainnya pada korban.

"Hasil visum tidak ada tanda-tanda luka, bekas luka, ataupun tanda-tanda kekerasan lainnya," kata Putra saat dikonfirmasi, Kamis (8/12/2022).

Baca juga: Bocah 7 Tahun Dicabuli Pria Disabilitas di Kamar Mandi Indekos di Tambora

Putra menuturkan, pada kasus pencabulan tidak diharuskan adanya tanda kekerasan pada korban.

"Pencabulan tidak mengharuskan ada tanda-tanda kekerasan pada korban. Bukti bisa berupa alat bukti, keterangan saksi, petunjuk, dan surat hasil visum itu sendiri," tutur Putra.

Di sisi lain, tersangka EN mengakui telah menyentuh korban. Namun, EN mengaku sekadar memandikan anak tetangganya yang tengah mandi sendirian di kamar mandi umum rumah kos.

"Pelaku mengaku hanya ingin memandikan, tapi pelaku mengakui dia mengunci pintu kamar mandi, mengusap tangannya hingga tiga kali ke dada dan organ vital korban. Pelaku juga mengaku tidak membuka pintu saat ibu korban mengetuk pintu. Dan terakhir, dia juga memberikan isyarat diam agar korban tidak bicara," ungkap Putra.

Baca juga: Bocah yang Dicabuli Pria Disabilitas di Tambora Kini Dapat Pendampingan Psikologis

Putra mengatakan, penyidik telah melakukan investigasi dan mengumpulkan bukti-bukti. Dalam waktu dekat, berkas-berkas itu akan dilimpahkan ke kejaksaan dan pelaku dapat diadili.

Kronologi

Pada Minggu (13/11/2022) pagi, kehebohan terjadi di rumah kos lantaran ibu korban, NN, mencurigai EN yang berada di dalam kamar mandi bersama anak perempuannya.

Padahal, EN bukan keluarga korban, hanya tetangga yang baru menghuni rumah kos sejak lima bulan lalu bersama anak istrinya.

Saat itu, pintu kamar mandi dalam keadaan terkunci saat NN menggedor pintu tersebut.

NN menduga, EN telah berlaku jahat pada anak satu-satunya itu. NN pun melaporkan kejadian tersebut ke polisi sehingga EN ditahan.

Berdasarkan pemeriksaan polisi, pagi itu, korban sedang mandi di kamar mandi umum, tiba-tiba pelaku ikut masuk dan meminta mandi bersama. Saat itulah dugaan kekerasan seksual terjadi.

Baca juga: Cabuli Bocah saat Mandi, Pria Disabilitas di Tambora Terancam 9 Tahun Penjara

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

BPBD DKI: Banjir yang Rendam Jakarta sejak Kamis Pagi Sudah Surut

BPBD DKI: Banjir yang Rendam Jakarta sejak Kamis Pagi Sudah Surut

Megapolitan
Maju Mundur Kenaikan Tarif Transjakarta, Wacana Harga Tiket yang Tak Lagi Rp 3.500

Maju Mundur Kenaikan Tarif Transjakarta, Wacana Harga Tiket yang Tak Lagi Rp 3.500

Megapolitan
Mengapa Penjaga Warung Madura Selalu 'Video Call' Setiap Hari?

Mengapa Penjaga Warung Madura Selalu "Video Call" Setiap Hari?

Megapolitan
Gara-gara Masalah Asmara, Remaja di Koja Dianiaya Mantan Sang Pacar

Gara-gara Masalah Asmara, Remaja di Koja Dianiaya Mantan Sang Pacar

Megapolitan
Pendatang Usai Lebaran Berkurang, Magnet Jakarta Kini Tak Sekuat Dulu

Pendatang Usai Lebaran Berkurang, Magnet Jakarta Kini Tak Sekuat Dulu

Megapolitan
Pendaftaran Cagub Independen Jakarta Dibuka 5 Mei 2024, Syaratnya 618.750 KTP Pendukung

Pendaftaran Cagub Independen Jakarta Dibuka 5 Mei 2024, Syaratnya 618.750 KTP Pendukung

Megapolitan
Polisi Tilang 8.725 Pelanggar Ganjil Genap di Tol Jakarta-Cikampek Selama Arus Mudik dan Balik

Polisi Tilang 8.725 Pelanggar Ganjil Genap di Tol Jakarta-Cikampek Selama Arus Mudik dan Balik

Megapolitan
Belajar dari Pemilu 2024, KPU DKI Mitigasi TPS Kebanjiran Saat Pilkada

Belajar dari Pemilu 2024, KPU DKI Mitigasi TPS Kebanjiran Saat Pilkada

Megapolitan
Kisah Bakar dan Sampan Kesayangannya, Menjalani Masa Tua di Perairan Pelabuhan Sunda Kelapa

Kisah Bakar dan Sampan Kesayangannya, Menjalani Masa Tua di Perairan Pelabuhan Sunda Kelapa

Megapolitan
Bandara Soekarno-Hatta Jadi Bandara Tersibuk Se-Asia Tenggara Selama Periode Mudik Lebaran

Bandara Soekarno-Hatta Jadi Bandara Tersibuk Se-Asia Tenggara Selama Periode Mudik Lebaran

Megapolitan
KPU DKI Susun Jadwal Pencoblosan Pilkada 2024 jika Terjadi Dua Putaran

KPU DKI Susun Jadwal Pencoblosan Pilkada 2024 jika Terjadi Dua Putaran

Megapolitan
Mengapa Warung Madura di Jabodetabek Buka 24 Jam?

Mengapa Warung Madura di Jabodetabek Buka 24 Jam?

Megapolitan
Misteri Motif Selebgram Meli Joker Pilih Akhiri Hidup dengan 'Live' Instagram, Benjolan di Kepala Sempat Disorot

Misteri Motif Selebgram Meli Joker Pilih Akhiri Hidup dengan "Live" Instagram, Benjolan di Kepala Sempat Disorot

Megapolitan
Dishub DKI Kaji Usulan Kenaikan Tarif Rp 3.500 Bus Transjakarta yang Tak Berubah sejak 2007

Dishub DKI Kaji Usulan Kenaikan Tarif Rp 3.500 Bus Transjakarta yang Tak Berubah sejak 2007

Megapolitan
Tarif Sementara Bus Transjakarta ke Bandara Soekarno-Hatta Rp 3.500, Berlaku Akhir April 2024

Tarif Sementara Bus Transjakarta ke Bandara Soekarno-Hatta Rp 3.500, Berlaku Akhir April 2024

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com