DEPOK, KOMPAS.com - Perwakilan pengacara orang tua siswa SDN Pondok Cina 1 Deolipa Yumara mengatakan sebagian orang tua ada yang menginap di depan bangunan sekolah yang terletak di Jalan Margonda, Depok untuk mengamankannya dari proses relokasi.
"Dari jam 05.00 sudah ada orang tua yang di sana. Ada yang menginap," ujar Deolipa saat dihubungi Kompas.com, Minggu (11/12/2022).
Deolipa mengatakan para orang tua sebelumnya sempat mengadang petugas Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) kota Depok yang hendak mengosongkan bangunan sekolah.
Baca juga: Satpol PP Batal Kosongkan SDN Pondok Cina 1 Usai Diadang Orangtua Siswa
Sebabnya, Pemerintah Kota (Pemkot) Depok hendak segera merelokasi bangunan sekolah agar lahannya bisa digunakan untuk pembangunan masjid agung.
Namun para orang tua yang sudah berjaga sejak pagi di depan sekolah yang terletak di Jalan Margonda itu menghalangi petugas Satpol PP untuk mengosongkan bangunan sekolah.
Sempat terjadi adu mulut antara para orang tua siswa dengan petugas Satpol PP. Saat ini kedua pihak sudah membubarkan diri. Satpol PP Kota Depok pun batal mengosongkan bangunan sekolah.
"Begini lah kalau kebijakan enggak mikirin psikologi anak, pendidikan anak," ujar Deolipa.
Adapun SDN Pondok Cina 1 digusur karena di lahan itu akan dibangun masjid agung. Namun, sebagian orangtua tak terima karena Pemkot belum menyiapkan gedung pengganti dan hal itu membuat anak didik harus dilebur ke sekolah lain.
Rencana menggugat Pemkot Depok ke PTUN Bandung, berawal dari ancaman koordinator orangtua murid, Ecy Tuasikal.
Baca juga: Orang Tua Siswa Adang Satpol PP Depok yang Hendak Kosongkan SDN Pondok Cina 1
Ecy menilai Pemkot Depok bertindak sewenang-wenang karena hendak menggusur SDN Pondok Cina 1 tanpa menyertakan surat keputusan sebagai dasar hukum relokasi.
"Belum terlihat satu pun surat keputusan terkait dengan relokasi sekolah itu, entah itu dari Pemkot ataupun Wali Kota atau dari Disdik," kata Ecy saat dihubungi Kompas.com, Kamis (8/12/2022).
Oleh sebab itu, Ecy menyebutkan bakal menggugat Pemkot Depok ke PTUN atas tindakan sewenang-wenangnya merelokasi para siswa. Ia menilai, Pemkot telah melanggar Pasal 1365 KUHPerdata terkait perbuatan melawan hukum oleh pejabat negara.
"Karena sehingga jalur yang kami tempuh itu PTUN tetapi tidak terkait dengan surat keputusan. Akan tetapi, yang akan kami tempuh itu perbuatan melawan hukum yang dilakukan pejabat negara," ujar Ecy.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.