Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Saat Pemkot Depok Dianggap Langgar UU Perlindungan Anak karena Telantarkan Siswa SDN Pondok Cina 1

Kompas.com - 12/12/2022, 07:03 WIB
Ivany Atina Arbi

Editor

JAKARTA, KOMPAS.com - Pemkot Depok dianggap telah melakukan penelantaran terhadap para siswa SDN Pondok Cina 1 sebagai buntut pengalihfungsian lahan sekolah tersebut menjadi tempat ibadah.

Hal tersebut disampaikan kuasa hukum orangtua murid SDN Pondok Cina 1, Deolipa Yumara, saat dihubungi Kompas.com, Sabtu (10/12/2022).

Sejak pertengahan November lalu, kegiatan belajar-mengajar di SDN Pondok Cina 1 berlangsung tanpa dihadiri para guru.

Akhirnya dalam beberapa pekan terakhir, para orangtua murid ataupun relawan mengajar di setiap-setiap kelas, mulai dari kelas 1 hingga 6.

Baca juga: Pemkot Depok Sebut Lahan SDN Pondok Cina 1 Sudah Beralih Fungsi Jadi Tempat Ibadah

Ketidakhadiran para guru terjadi karena lahan SDN Pondok Cina 1 sudah beralih fungsi dari peruntukan pendidikan ke peruntukan tempat ibadah.

Sistem Data Pokok Pendidikan (Dakodik) Kota Depok pun mencatat, sebagian siswa SDN Pondok Cina 1 dipindahkan ke SDN Pondok Cina 3, dan sebagiannya lagi dipindahkan ke SDN Pondok Cina 5.

Meski begitu, Deolipa memandang penelantaran yang telah berlangsung selama lebih dari tiga pekan tersebut berpotensi melanggar Undang-Undang (UU) Sistem Pendidik Nasional (Sisdiknas).

Dalam Pasal 12 Ayat (1) UU itu disebutkan, salah satu hak dari peserta didik adalah mendapatkan pelayanan pendidikan sesuai dengan bakat, minat, dan kemampuannya.

Baca juga: Polemik Relokasi SDN Pondok Cina 1 Berlanjut, Satpol PP Tunda Pengosongan Lahan

"Wali Kota Depok telah melakukan pembiaran terhadap siswa-siswi SDN Pondok Cina 1 yang bersekolah, tapi enggak disediakan guru," kata Deolipa.

Selain UU Sisdiknas, Deolipa menilai Wali Kota Depok berpotensi melanggar UU Perlindungan Anak.

Wali Kota Depok dinilai telah melanggar Pasal 9 UU Perlindungan anak yang berbunyi setiap anak berhak memperoleh pendidikan dan pengajaran dalam rangka pengembangan pribadinya dan tingkat kecerdasannya sesuai dengan minat dan bakatnya.

"Karena anak mengalami masalah mental secara psikis. Jadi kami mau laporkan ke pidananya, karena masuknya kriminal. Pelanggaran UU Perlindungan Anak dan UU Sisdiknas," ujar Deolipa.

Baca juga: Kuasa Hukum Orangtua Murid SDN Pondok Cina 1: Sudah Ada 12 Masjid di Margonda, Urgensinya Masjid Raya?

Harapan orangtua siswa

Hendro (43), perwakilan orangtua siswa, menyebutkan, para orangtua siswa akan menerima relokasi apabila murid di SDN Pondok Cina 1 direlokasi ke tempat yang layak tanpa dipecah.

"Kami tetap pada tuntutan awal. Silakan dibangun, tapi relokasi kami di satu tempat yang tidak dipecah. Kalau memang mau ajak diskusi, kami maunya dengan Wali Kota ya, langsung," tegas dia.

Kuasa hukum pihak orangtua siswa SD Negeri Pondok Cina 1, Airlangga Julio, menilai, jika penggusuran dilakukan, Pemkot Depok harus memperhatikan nilai dan hak-hak masyarakat dengan baik.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Sedang Berpatroli, Polisi Gagalkan Aksi Pencurian Sepeda Motor di Tambora

Sedang Berpatroli, Polisi Gagalkan Aksi Pencurian Sepeda Motor di Tambora

Megapolitan
Terdengar Gemuruh Mirip Ledakan Bom Saat Petir Sambar 2 Anggota TNI di Cilangkap

Terdengar Gemuruh Mirip Ledakan Bom Saat Petir Sambar 2 Anggota TNI di Cilangkap

Megapolitan
Beredar Video Sopir Truk Dimintai Rp 200.000 Saat Lewat Jalan Kapuk Muara, Polisi Tindak Lanjuti

Beredar Video Sopir Truk Dimintai Rp 200.000 Saat Lewat Jalan Kapuk Muara, Polisi Tindak Lanjuti

Megapolitan
Maju Pilkada Bogor 2024, Jenal Mutaqin Ingin Tuntaskan Keluhan Masyarakat

Maju Pilkada Bogor 2024, Jenal Mutaqin Ingin Tuntaskan Keluhan Masyarakat

Megapolitan
Kemendagri Nonaktifkan 40.000 NIK Warga Jakarta yang Sudah Wafat

Kemendagri Nonaktifkan 40.000 NIK Warga Jakarta yang Sudah Wafat

Megapolitan
Mayat dalam Koper yang Ditemukan di Cikarang Berjenis Kelamin Perempuan

Mayat dalam Koper yang Ditemukan di Cikarang Berjenis Kelamin Perempuan

Megapolitan
Pembunuh Perempuan di Pulau Pari Mengaku Menyesal

Pembunuh Perempuan di Pulau Pari Mengaku Menyesal

Megapolitan
Disdukcapil DKI Bakal Pakai 'SMS Blast' untuk Ingatkan Warga Terdampak Penonaktifan NIK

Disdukcapil DKI Bakal Pakai "SMS Blast" untuk Ingatkan Warga Terdampak Penonaktifan NIK

Megapolitan
Sesosok Mayat Ditemukan di Dalam Koper Hitam di Cikarang Bekasi

Sesosok Mayat Ditemukan di Dalam Koper Hitam di Cikarang Bekasi

Megapolitan
Warga Rusunawa Muara Baru Keluhkan Biaya Sewa yang Naik

Warga Rusunawa Muara Baru Keluhkan Biaya Sewa yang Naik

Megapolitan
8.112 NIK di Jaksel Telah Diusulkan ke Kemendagri untuk Dinonaktifkan

8.112 NIK di Jaksel Telah Diusulkan ke Kemendagri untuk Dinonaktifkan

Megapolitan
Heru Budi Bertolak ke Jepang Bareng Menhub, Jalin Kerja Sama untuk Pembangunan Jakarta Berkonsep TOD

Heru Budi Bertolak ke Jepang Bareng Menhub, Jalin Kerja Sama untuk Pembangunan Jakarta Berkonsep TOD

Megapolitan
Mau Maju Jadi Cawalkot Bogor, Wakil Ketua DPRD Singgung Program Usulannya Tak Pernah Terealisasi

Mau Maju Jadi Cawalkot Bogor, Wakil Ketua DPRD Singgung Program Usulannya Tak Pernah Terealisasi

Megapolitan
Seorang Anggota TNI Meninggal Tersambar Petir di Cilangkap, Telinga Korban Pendarahan

Seorang Anggota TNI Meninggal Tersambar Petir di Cilangkap, Telinga Korban Pendarahan

Megapolitan
Harga Bawang Merah di Pasar Senen Blok III Naik Dua Kali Lipat sejak Lebaran

Harga Bawang Merah di Pasar Senen Blok III Naik Dua Kali Lipat sejak Lebaran

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com