JAKARTA, KOMPAS.com - Sejumlah pedagang di lokasi sementara (loksem) JP 44 di Jalan Pelataran, Pegangsaan, Menteng, Jakarta Pusat, diduga melakukan praktik jual beli lapak.
Pedagang kaki lima yang sudah disiapkan lapak jualan oleh Pemprov DKI itu tak menggunakan sendiri lapaknya sebagai tempat usaha, namun justru menyewakan ke pihak luar.
Pengurus loksem JP 44 Yayah Sri Bunga mengatakan, ada tujuh kios yang sengaja disewakan atau dijual oleh pedagang yang terdaftar ke pihak eksternal.
"Ada tujuh kios yang disewakan. Pemiliknya nggak tahu, tiba-tiba sudah ada yang mengisi," ujar Yayah saat ditemui kantor Kelurahan Pegangsaan, Senin (12/12/2022).
Baca juga: Tolak Loksem JP 47, Warga Cideng Sebut Bangunannya Tutup Permanen Saluran Air
Di wawancarai terpisah, Camat Menteng Suprayogi membenarkan adanya praktik jual beli lapak di loksem JP 44.
"Tadi ada testimoni stakeholder dan anggota yang tahu mengenai sewa menyewa maupun jual beli kios antar pedagang yang mana secara tidak diperbolehkan," kata Suprayogi.
"Secara aturan tidak diperbolehkan tapi tadi mereka juga mengakui hal tersebut," imbuh dia.
Menurut Suprayogi, praktik jual beli lapak diketahui bermula saat adanya rapat antara pengurus loksem JP 44 hingga tingkat kecamatan yang membahas rencana revitalisasi loksem.
Kemudian, terjadi perselisihan antara para pengurus loksem JP 44 sehingga tersampaikan bahwa terdapat praktik jual beli lapak oleh pedagang.
"Secara internal di kalangan pedagang JP 44 terjadi perseteruan dua kubu yang akhirnya didengar oleh RT, RW, LMK, dan stakeholder yang akhirnya membuat mereka marah kenapa para pedagang sudah diberikan kesempatan berdagang malah bikin kisruh antara mereka sendiri," katanya.
Baca juga: Akan Direlokasi dari Loksem, PKL Tanah Abang: Label Binaan Kami Enggak Ada Artinya
Atas dasar tersebut, Suprayogi berujar, akan menyampaikan laporan jual beli lapak ke Suku Dinas Perindustrian Perdagangan Koperasi Usaha Kecil dan Menengah (PPKUKM) Jakarta Pusat.
"Akan saya bawa ke tingkat kota dan disampaikan oleh Kasudin PPKUKM dan tindakan tegas itu langsung dari Sudin PPKUKM," tutur Suprayogi.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.