JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah Kota (Pemkot) Jakarta Utara menerima penghargaan Kota Peduli HAM dari Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham).
Wali Kota Jakarta Utara Ali Maulana Hakim mengatakan penghargaan ini diraih setelah wilayahnya dinilai sudah memenuhi kriteria kota peduli HAM.
"Kota Jakarta Utara dinilai sudah memenuhi kriteria dan memperhatikan hak-hak dasar manusia khususnya di bidang kesehatan, pendidikan, sosial, ekonomi, dan lainnya," ucap Ali dalam keterangannya, Selasa (13/12/2022).
Baca juga: DKI Jakarta Raih Penghargaan Kota Peduli HAM, Anies: Kerja Sunyi Kini Terlihat dan Diakui
Mengutip Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 22 Tahun 2021 tentang Kriteria Daerah Kabupaten Peduli Hak Asasi Manusia, terdapat beberapa poin penilaian untuk mendapatkan gelar tersebut.
Parameter penilaian itu di antaranya meliputi hak atas bantuan hukum, hak atas informasi, hak turut serta dalam pemerintahan, hak atas keberagaman dan pluralisme, hak atas kependudukan, hak atas kesehatan, hak atas pendidikan, hak atas pekerjaan, hak atas lingkungan yang baik dan sehat, hak atas perumahan yang layak, hak atas perempuan dan anak.
Adapun penghargaan tersebut diberikan bertepatan dengan puncak peringatan Hari HAM Sedunia ke-74 di Golden Ballroom, Hotel Sultan & Residence Jakarta, Senin (12/12/2022).
Baca juga: Pemkot dan Wali Kota Tangsel Raih Penghargaan Peduli HAM 2020
Ali berharap apa yang sudah dilaksanakan kini, bisa terus menjadi motivasi untuk seluruh jajarannya di wilayah Jakarta Utara.
"Kriteria ini bisa terpenuhi dan tercapai karena adanya dukungan dari semua pemangku kepentingan di Jakarta Utara," ungkap Ali.
Ia pun mengajak kepada semua pihak untuk menguatkan sinergi, dan kolaborasi dalam upaya mempertahankan Jakarta Utara sebagai Kota Peduli HAM. "Diharapkan, nilai di setiap tahunnya bisa meningkat dengan arti dalam pemenuhan hak-hak dasar manusia di Jakarta Utara semakin maksimal," tandas Ali.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.