JAKARTA, KOMPAS.com - Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) menolak permohonan justice collaborator yang diajukan oleh AKBP Dody Prawiranegara, Syamsul Ma'arif dan Linda Pudjiastuti.
Ketiganya merupakan tersangka dalam kasus peredaran gelap narkoba yang dikendalikan oleh Eks Kapolda Sumatera Barat Irjen Teddy Minahasa.
"LPSK telah memutuskan menolak permohonan perlindungan yang diajukan oleh para tersangka," ujar Tenaga Ahli LPSK Syahrial Martanto dalam keterangannya, Selasa (13/12/2022).
Baca juga: Anak Buah Irjen Teddy Minahasa Ganti Sabu yang Diambil di Polres Bukittinggi dengan Tawas
Menurut Syahrial, penolakan tersebut merupakan keputusan akhir dari rapat paripurna para pimpinan LPSK terhadap permohonan tersebut.
Sebab, permohonan yang diajukan oleh ketiga tersangka dianggap tidak memenuhi persyaratan dalam Pasal 28 Ayat 2 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2014 tentang LPSK.
"Bahwa keterangan atau kesaksian AKBP Dody Prawiranegara, Syamsul Ma'arif, dan Linda Pudjiastuti memang penting untuk mengungkap peran Teddy Minahasa," kata Syahrial.
"Namun pengungkapan perkara narkotika dimaksud tidak berasal dari para pemohon," sambungnya.
Baca juga: Perkembangan Kasus Narkoba Teddy Minahasa, dari Penangkapan hingga Konfrontasi dengan Bawahan
Syahrial menerangkan bahwa pengungkapan kasus peredaran gelap narkoba itu berawal dari terungkapnya transaksi jual beli sabu-sabu oleh Eks Kapolsek Kalibaru Kompol Kasranto dan anggotanya.
Hal itu diketahui berdasarkan hasil penyelidikan yang dilakukan penyidik Satresnarkoba Polres Metro Jakarta Pusat dan Ditresnarkoba Polda Metro Jaya.
Adapun ketiga tersangka yang hendak menjadi justice collaborator memiliki peran berbeda dalam kasus peredaran narkoba yang diotaki Teddy Minahasa.
AKBP Dody mengaku diperintah dan didesak Teddy Minahasa untuk mengambil 5 kg barang bukti sabu dari Mapolres Bukittinggi.
Hal itu terjadi saat Dody menjabat Kapolres Bukittinggi, sementara Teddy menjabat Kapolda Sumatera Barat.
Tersangka lain yakni Linda berperan menyimpan sabu yang didapat dari AKBP Doddy untuk selanjutnya diedarkan.
Sementara itu, Samsul Ma'rif alias Arif, menjadi jembatan penghubung pertemuan antara AKBP Doddy dengan Linda di Jakarta.
Baca juga: Pengacara AKBP Dody Tuding Teddy Minahasa Sulit Dipercaya karena Keterangannya Berubah-ubah
Sebagai informasi, keterlibatan Teddy Minahasa dalam kasus peredaran narkoba terungkap dari penyelidikan penyidik Polda Metro Jaya.