TANGERANG, KOMPAS.com - Polisi menangkap dua preman inisial MI (24) dan T alias Merun (51), pengeroyok seorang sekuriti bernama Yudi Saputra (39).
Pengeroyokan itu terjadi di proyek Danau Cipondoh, Jalan KH Hasyim Ashari, Cipondoh, Kota Tangerang, Banten pada Selasa (13/12/2022) sekitar pukul 23.30 WIB.
Yudi merupakan sekuriti proyek Danau Cipondoh yang bertugas mencatat keluar masuk mobil proyek.
"Pada Rabu (14/12/2022) pukul 01.00 WIB, malam itu juga pelaku kita amankan dan langsung dibawa ke Polsek Cipondoh guna penyelidikan lebih lanjut," ujar Kapolres Metro Tangerang Kota, Kombes Pol Zain Dwi Nugroho dalam keterangannya, Rabu (14/12/2022).
Baca juga: Salah Sangka gara-gara Uang Parkir, 2 Preman Keroyok Sekuriti di Cipondoh Tangerang
Penangkapan dilakukan setelah polisi menerima laporan terkait pengeroyokan dari korban.
Zain menjelaskan, peristiwa itu bermula saat kedua pelaku meminta uang parkir kepada seorang sopir truk barang proyek Danau Cipondoh.
Karena tidak diberikan oleh supir truk, kedua pelaku menyangka uang parkir sudah diambil oleh korban.
"Kedua pelaku langsung mendatangi korban dengan marah-marah, menyebut kalau uang parkir sudah diambil korban, hingga terjadilah cekcok mulut," jelas Zain.
Baca juga: Parkir Liar di Kawasan Grand Indonesia Disebut Dalang Kemacetan, Jukir: Kami Hanya Mencari Uang
Menurut dia, para pelaku tidak bisa mengendalikan emosi sehingga melakukan pemukulan secara bersama-sama atau pengeroyokan kepada korban.
Akibatnya, korban mengalami luka-luka dan memar pada bagian wajah.
Atas perbuatan para pelaku, keduanya disangkakan dengan pasal 170 KUHP dengan pidana penjara paling lama tujuh tahun.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.