Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Banyak PJLP Terancam Nganggur akibat Batas Usia Maksimal 56 Tahun, Pemprov Rembukan Lagi

Kompas.com - 15/12/2022, 13:53 WIB
Mita Amalia Hapsari,
Irfan Maullana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Keputusan Gubernur DKI Jakarta Nomor 1095 Tahun 2022, yang mengatur batas usia PJLP maksimal 56 tahun, disebut akan berdampak pada banyak pegawai Pemprov DKI Jakarta.

Berbagai aspirasi pun disampaikan sejumlah pegawai PJLP yang khawatir terancam tak lagi memiliki pekerjaan dalam dua pekan ke depan.

Oleh karena itu, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta langsung menggelar rapat secara daring untuk membahas kembali aturan batas usia tersebut.

Baca juga: Kena Batas Usia Maksimum, 600 Orang PJLP Dinas LH Terancam Gagal Perbarui Kontrak

"Berkait hal itu, hari ini sedang kami rapatkan di tingkat pemprov. Rapat antara seluruh sekdis dan Kasubag Kepegawaian," kata Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) DKI Jakarta Asep Kuswanto di Balai Kota Jakarta, Kamis (15/12/2022).

Dalam rapat itu, perwakilan DLH DKI Jakarta juga akan menyampaikan sejumlah strategi untuk meringankan kebijakan itu.

"Kami sudah memiliki siasat bahwa adanya keringanan. Kami punya rapor kinerja masing-masing PJLP. Itu menjadi pertimbangan kami, untuk melanjutkan atau tidak PJLP, agar dapat terus bekerja di Dinas LH," ungkap Asep.

Baca juga: Terancam Putus Kontrak karena Batasan Umur, PJLP Berusia 58 Tahun Ini Berencana Buka Warung

"Kami juga kemungkinan masih akan mempekerjakan PJLP yang punya anak yang masih kecil, misalnya," lanjut dia.

Asep berharap rapat tersebut akan menghasilkan kebijakan baru, sehingga ratusan anak buahnya tidak terdampak.

"Mudah-mudahan ada kebijakan baru dari Pemprov DKI. Tapi kembali lagi, apapun kebijakan pemprov akan kami terapkan," pungkas dia.

Diakuinya, aturan itu bisa menimbulkan keresahan. Sebab, di Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta saja, terdapat sekitar 600 orang yang akan terdampak jika aturan itu diterapkan.

"Jumlah PJLP di atas usai 56 tahun di Dinas LH sendiri paling tidak ada 500 sampai 600 orang. Jadi luar biasa jumlahnya, mungkin menimbulkan keresahaan," kata Asep.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com