Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Fakta di Balik Pembatasan Usia PJLP, Pertimbangkan Alasan Kesehatan dan Digagas Era Anies

Kompas.com - 16/12/2022, 06:24 WIB
Ivany Atina Arbi

Editor

JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta telah resmi membatasi usia petugas Penyedia Jasa Lainnya Perorangan (PJLP), minimal 18 hingga maksimal 56 tahun.

Aturan tersebut tercantum dalam Keputusan Gubernur Nomor 1095 tahun 2022 tentang Pedoman Pengendalian Penggunaan PJLP di Lingkungan Pemprov DKI Jakarta.

Pembatasan usia PJLP sekaligus menggugurkan aturan sebelumnya yang tidak membatasi usia maksimal petugas PJLP, yakni dalam Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 212 Tahun 2016 tentang Pedoman Pengelolaan PJLP.

Penjabat Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono mengatakan keputusannya membatasi usia PJLP hanya sampai 56 tahun mengacu pada UU Ketenagakerjaan.

Baca juga: Jeritan Hati Para Petugas PJLP yang Telah Dianggap Tua Padahal Masih Berdaya

“Dalam aturan itu, usia pekerja dikunci sampai 56 tahun,” ujarnya di Balai Kota DKI Jakarta, Rabu (14/12/2022).

Heru menegaskan, penetapan pembatasan usia PJLP tidak dilakukan sembarang. Terdapat berbagai pertimbangan yang menjadi landasan, salah satunya soal kesehatan.

“Ini, saya naikkan jadi 56 tahun. Tapi, kami tidak sembarang menetapkan batasan usianya. Melainkan mengacu kepada UU Ketenagakerjaan tersebut,” kata Heru.

Terkait soal kesehatan yang menjadi pertimbangan, Pemprov DKI harus membiayai asuransi kesehatan pegawai PJLP berusia di atas 56 tahun jika tetap dipekerjakan.

Baca juga: Buka-bukaan Heru Budi Batasi Usia PJLP sampai 56 Tahun, Klaim Justru Naikkan Batasannya...

“Bila tidak dibatasi usianya, maka Pemprov DKI yang menyiapkan asuransi kesehatannya (PJLP). Sebab, BPJS Kesehatan hanya membatasi sampai usia 56 tahun,” ujar Heru.

Ia pun mengungkapkan dalam kontrak kerja dengan rata-rata satuan kerja perangkat daerah (SKPD), batas usia maksimal PJLP dibatasi hingga 55 tahun.

"Dengan adanya peraturan baru, perjanjian kontrak PJLP saya naikkan jadi 56 tahun," ucapnya.

Adapun materi muatan kontrak PJLP dengan pejabat pembuat komitmen perangkat daerah/unit kerja mengenai hak, kewajiban, larangan dan pemutusan hubungan kerja dilaksanakan sesuai dengan asas kebebasan berkontrak dan ketentuan perundangan-undangan.

Diwacanakan sejak era Anies

Kepala Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta Asep Kuswanto menyebutkan, pembatasan usia petugas Penyedia Jasa Lainnya Orang Perorangan (PJLP) sudah diwacanakan sejak tiga tahun lalu.

Saat itu, pembatasan usia PJLP maksimum 56 tahun bahkan sudah hampir disahkan oleh Gubernur DKI Anies Baswedan.

Namun, pengesahan aturan itu ditunda mengingat banyaknya pegawai PJLP yang akan diputus kontrak.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Dishub DKI Jaga Trotoar di Jakpus yang Dimanfaatkan Sekelompok Orang Tarik Bayaran Pengendara Motor

Dishub DKI Jaga Trotoar di Jakpus yang Dimanfaatkan Sekelompok Orang Tarik Bayaran Pengendara Motor

Megapolitan
Oknum Anggota TNI Pengeroyok Warga Sipil di Depan Polres Jakpus Bukan Personel Kodam Jaya

Oknum Anggota TNI Pengeroyok Warga Sipil di Depan Polres Jakpus Bukan Personel Kodam Jaya

Megapolitan
Polisi: Sopir Truk Ugal-ugalan di GT Halim Bicara Melantur

Polisi: Sopir Truk Ugal-ugalan di GT Halim Bicara Melantur

Megapolitan
Kronologi 4 Warga Sipil Dianiaya Oknum TNI di Depan Mapolres Jakpus, Bermula Pemalakan Ibu Tentara

Kronologi 4 Warga Sipil Dianiaya Oknum TNI di Depan Mapolres Jakpus, Bermula Pemalakan Ibu Tentara

Megapolitan
Polisi Amankan 4 Remaja yang Bawa Senjata Tajam Sambil Bonceng 4 di Bogor

Polisi Amankan 4 Remaja yang Bawa Senjata Tajam Sambil Bonceng 4 di Bogor

Megapolitan
Wacana Sekolah Gratis, Emak-emak di Pasar Minggu Khawatir KJP Dihapus

Wacana Sekolah Gratis, Emak-emak di Pasar Minggu Khawatir KJP Dihapus

Megapolitan
Pemprov DKI Bakal Libatkan BRIN dalam Pengembangan 'Food Estate' di Kepulauan Seribu

Pemprov DKI Bakal Libatkan BRIN dalam Pengembangan "Food Estate" di Kepulauan Seribu

Megapolitan
Mengenang 9 Tahun Kematian Akseyna, Mahasiswa UI Berkumpul dengan Pakaian Serba Hitam

Mengenang 9 Tahun Kematian Akseyna, Mahasiswa UI Berkumpul dengan Pakaian Serba Hitam

Megapolitan
Pengeroyokan Warga oleh Oknum TNI di Depan Polres Jakpus Mencekam, Warga Ketakutan

Pengeroyokan Warga oleh Oknum TNI di Depan Polres Jakpus Mencekam, Warga Ketakutan

Megapolitan
'Update' Kecelakaan Beruntun di Gerbang Tol Halim Utama, Total 9 Mobil Terlibat

"Update" Kecelakaan Beruntun di Gerbang Tol Halim Utama, Total 9 Mobil Terlibat

Megapolitan
Oknum TNI Diduga Keroyok Warga Sipil di Depan Polres Jakpus, Warga: Itu Darahnya Masih Ada

Oknum TNI Diduga Keroyok Warga Sipil di Depan Polres Jakpus, Warga: Itu Darahnya Masih Ada

Megapolitan
Polda, Polri, dan Kejati Tak Bacakan Jawaban Gugatan MAKI Terkait Desakan Tahan Firli Bahuri

Polda, Polri, dan Kejati Tak Bacakan Jawaban Gugatan MAKI Terkait Desakan Tahan Firli Bahuri

Megapolitan
Oknum TNI Aniaya 4 Warga Sipil di Depan Mapolres Jakpus

Oknum TNI Aniaya 4 Warga Sipil di Depan Mapolres Jakpus

Megapolitan
Ketua DPRD Kota Bogor Dorong Pemberian 'THR Lebaran' untuk Warga Terdampak Bencana

Ketua DPRD Kota Bogor Dorong Pemberian "THR Lebaran" untuk Warga Terdampak Bencana

Megapolitan
Dua Karyawan SPBU Karawang Diperiksa dalam Kasus Bensin Dicampur Air di Bekasi

Dua Karyawan SPBU Karawang Diperiksa dalam Kasus Bensin Dicampur Air di Bekasi

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com