BEKASI, KOMPAS.com - Surat izin mengemudi (SIM) adalah identitas penting yang harus dimiliki seseorang untuk mengendarai kendaraan bermotor.
Berdasarkan ketentuan hukum, SIM memiliki batas masa berlaku selama lima tahun.
Dengan masa berlaku tersebut, pemilik SIM harus selalu memperpanjang usia SIM secara berkala agar statusnya tidak mati.
Kepolisian menyediakan layanan satuan penyelenggara administrasi SIM keliling bagi warga yang hendak mengajukan permohonan perpanjangan SIM.
Baca juga: 3 Maling Curi Tas di Mal CBD Ciledug, Modusnya Geser Barang Curian Saat Korban Asyik Belanja
Di Kota Bekasi, Polres Metro Bekasi Kota menggelar layanan SIM keliling dengan waktu operasional sejak pukul 08.00-10.00 WIB setiap harinya.
Layanan ini diperuntukkan bagi warga yang ingin memperpanjang masa berlaku SIM A dan SIM C.
Untuk golongan lain, dibutuhkan tes simulasi yang hanya tersedia di Satpas Polres masing-masing.
Melansir akun resmi Instagram Polres Metro Bekasi Kota, berikut lokasi pelayanan SIM keliling di wilayah Kota Bekasi pada 19-24 Desember 2022.
Baca juga: Karyawati Total Buah Tewas di Tangan Rekan Kerja yang Diduga Curi Barang-barangnya...
Pemohon yang datang diwajibkan untuk menyertakan fotokopi E-KTP dan SIM asli untuk diganti dengan SIM yang baru.
Mengacu Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2016 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang Berlaku, tiap pemohon SIM C akan dikenakan biaya perpanjangan senilai Rp 75.000 dan Rp 80.000 untuk pemohon SIM A.
Pemohon juga akan dikenakan biaya asuransi senilai Rp 50.000 dan biaya untuk tes kesehatan senilai Rp 50.000.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.