DEPOK, KOMPAS.com - Aksi segerombolan mahasiswa yang mempersekusi pelaku pelecehan seksual di Universitas Gunadarma Depok, viral di media sosial.
Tindakan persekusi itu bermula ketika seorang mahasiswa yang menjadi korban bersuara ke salah satu akun Instagram @anakgundardotco.
Peristiwa pelecehan seksual itu terjadi pada Jumat (2/12/2022), di mana korban diajak ke kamar mandi dan terjadilah perbuatan yang tidak menyenangkan.
Saat itu, korban pelecehan menceritakan tentang perbuatan yang tak menyenangkan yang dialaminya lantaran dilecehkan oleh mahasiswa di bawah tangga kampus tersebut.
Baca juga: Lapor Polisi, Pelaku Pelecahan Seksual yang Dipersekusi di Gunadarma Alami Luka Lebam
"Korban itu diajak ke kamar mandi bawah tangga (di pojok) terus tiba-tiba dicium sama pelaku. Nah, ngadulah (si korban) ke akun Instagram," ujar MI, salah satu mahasiswa Gunadarma, saat dikonfirmasi, Selasa (13/12/2022).
Berdasar hal itu, akun Instagram @anakgundardotco lantas memposting cerita korban dan menjadi perbincangan di warganet.
Kemudian, sejumlah mahasiswa Gunadarma melacak identitas terduga pelaku pelecehan seksual dan berhasil ditemukan.
Sebab, pelacakan itu dipermudah lantaran pelaku meminta admin akun instagram untuk menghapus postingan tersebut sehingga terjadi tindak persekusi.
Baca juga: Kasus Persekusi di Universitas Gunadarma Depok, Korban Disundut Rokok dan Luka Lebam...
Kasus pelecehan seksual yang melibatkan mahasiswa Gunadarma Depok, diselesaikan secara restoratif justice atau keadilan restoratif.
Hal itu disampaikan Kasat Reskrim Polres Metro Depok, AKBP Yogen Heroes Baruno setelah korban memutuskan mencabut laporannya pada Selasa (13/12/2022).
Menurut Yogen, penyelesaian itu ditempuh korban lantaran merasa kejadian pelecehan seksualnya sudah lama dan sudah memaafkan pelaku.
"Korban merasa kejadian itu sudah lama sekitar tiga bulan lalu. Kemudian korban tidak mau memperpanjang masalah sehingga memutuskan secara damai," kata Yogen kepada wartawan, Jumat (16/12/2022).
Berdasar keinginan korban, polisi kemudian memfasilitasi korban dan pelaku untuk memediasi permasalahannya.
Baca juga: Polisi Cari Saksi Peristiwa Persekusi Pelaku Pelecehan di Universitas Gunadarma Depok
"Kami fasilitasi dengan mediasi kedua belah pihak. Setelah ada kesepakatan damai dan pencabutan laporan, akhirnya kami selesaikan dengan cara RJ di Polres Metro Depok," ujar Yogen.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulpan menyebutkan, korban enggan melaporkan peristiwa yang dialaminya kepada polisi lantaran sudah diselesaikan bersama senior-seniornya di kampus.