Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Dewi Perssik Maafkan Pelaku Pencemaran Nama Baiknya

Kompas.com - 20/12/2022, 21:40 WIB
M Chaerul Halim,
Irfan Maullana

Tim Redaksi

DEPOK, KOMPAS.com - Penyanyi dangdut Dewi Perssik mengaku telah memaafkan warganet berinisial MZ yang telah mencemarkan nama baiknya.

Sebagai informasi, MZ merupakan seorang perempuan yang menghujat dan menyebut Dewi "mandul" serta selalu gagal dalam membina rumah tangga. MZ melontarkan hujatan tersebut melalui akun Instagram miliknya.

"Saya manusia biasa yang tidak sempurna ketika ada orang yang minta maaf saya pasti akan memaafkan," kata Dewi usai proses mediasi dengan MZ di Mapolres Metro Depok, Selasa (20/12/2022).

Baca juga: Dewi Perssik Pastikan Tak Cabut Laporan Pencemaran Nama Baik meski Jalani Mediasi

Dalam proses mediasi, penyanyi yang akrab disapa Depe mengaku sempat berdebat dengan MZ karena sama-sama belum saling mengenal.

Namun, ketegangan itu cair setelah MZ menyampaikan permohonan maaf kepada Dewi Perssik.

"Tadi kami sempat berantem. Dia (MZ) ngotot ya sudah aku ngotot juga. Dia pengin tahu rumah saya. Kan bilang katanya rumah saya sewa, ya kan," ujar Dewi.

"Sudah enggak karena dia sudah minta maaf. Dia, suaminya, anaknya pun, semua (minta maaf)," sambung dia.

Kepada Dewi, MZ mengaku menghujat lantaran sang pedangdut membahas permasalahan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT).

Baca juga: Datangi Polres Metro Depok, Dewi Perssik Mediasi dengan Netizen yang Dilaporkannya

"Alasannya saya tidak boleh bicara KDRT, alasannya karena dia pernah mengalami KDRT dan dia ingin mempertahankan rumah tangganya," ujar Dewi.

Kendati telah memaafkan MZ, Dewi masih mempertimbangkan pencabutan laporan dugaan pencemaran nama baiknya.

"Kalau kata Bang Sandy (Sandy Arifin, kuasa hukum Dewi Perssik) harus dilihat dulu. Kami lihat ketulusannya permohonan maaf dia (MZ) benar apa enggak? Jadi itu yang membuat saya dilema. Tapi lawyer saya bilang tunggu dulu (mencabut laporannya)," imbuh Dewi.

Adapun Dewi Perssik melaporkan beberapa akun media sosial ke Polres Metro Depok pada Jumat (18/11/2022) atas kasus dugaan pencemaran nama baik.

Laporan Dewi Perssik teregistrasi dengan nomor LP/B/2739/XI/2022/Polres Metro Depok/Polda Metro Jaya.

Pelantun lagu “Mimpi Manis” itu menjerat pelaku dengan Pasal 27 juncto Pasal 36 Undang Undang RI Nomor 10 Tahun 2016 Tentang Perubahan Atas Undang Undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

Alasan Dewi Perssik melaporkan beberapa akun media sosial tersebut karena kerap kali menyebutnya mandul dan selalu gagal dalam berumah tangga.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Diparkir di Depan Gang, Motor Milik Warga Pademangan Raib Digondol Maling

Diparkir di Depan Gang, Motor Milik Warga Pademangan Raib Digondol Maling

Megapolitan
Polisi Selidiki Kasus Kekerasan Seksual yang Diduga Dilakukan Eks Ketua DPD PSI Jakbar

Polisi Selidiki Kasus Kekerasan Seksual yang Diduga Dilakukan Eks Ketua DPD PSI Jakbar

Megapolitan
Ingar-bingar Tradisi Membangunkan Sahur yang Berujung Cekcok di Depok

Ingar-bingar Tradisi Membangunkan Sahur yang Berujung Cekcok di Depok

Megapolitan
KSAL: Setelah Jakarta, Program Pesantren Kilat di Kapal Perang Bakal Digelar di Surabaya dan Makasar

KSAL: Setelah Jakarta, Program Pesantren Kilat di Kapal Perang Bakal Digelar di Surabaya dan Makasar

Megapolitan
Masjid Agung Bogor, Simbol Peradaban yang Dinanti Warga Sejak 7 Tahun Lalu

Masjid Agung Bogor, Simbol Peradaban yang Dinanti Warga Sejak 7 Tahun Lalu

Megapolitan
Duduk Perkara Penganiayaan 4 Warga Sipil oleh Oknum TNI di Depan Polres Jakpus

Duduk Perkara Penganiayaan 4 Warga Sipil oleh Oknum TNI di Depan Polres Jakpus

Megapolitan
45 Orang Jadi Korban Penipuan Jual Beli Mobil Bekas Taksi di Bekasi, Kerugian Capai Rp 3 Miliar

45 Orang Jadi Korban Penipuan Jual Beli Mobil Bekas Taksi di Bekasi, Kerugian Capai Rp 3 Miliar

Megapolitan
Telan Anggaran Rp 113 Miliar, Bima Arya Harap Masjid Agung Bogor Jadi Pusat Perekonomian

Telan Anggaran Rp 113 Miliar, Bima Arya Harap Masjid Agung Bogor Jadi Pusat Perekonomian

Megapolitan
Driver Taksi Online Diduga Berniat Culik dan Rampok Barang Penumpangnya

Driver Taksi Online Diduga Berniat Culik dan Rampok Barang Penumpangnya

Megapolitan
TNI AD Usut Peran Oknum Personelnya yang Aniaya 4 Warga Sipil di Jakpus

TNI AD Usut Peran Oknum Personelnya yang Aniaya 4 Warga Sipil di Jakpus

Megapolitan
Polisi Temukan Dua Luka di Kepala Wanita yang Tewas Bersimbah Darah di Bogor

Polisi Temukan Dua Luka di Kepala Wanita yang Tewas Bersimbah Darah di Bogor

Megapolitan
Pembunuh Wanita di Bogor Ternyata Suaminya Sendiri

Pembunuh Wanita di Bogor Ternyata Suaminya Sendiri

Megapolitan
Diduga Korban Pembunuhan, Wanita di Bogor Ditemukan Tewas Bersimbah Darah

Diduga Korban Pembunuhan, Wanita di Bogor Ditemukan Tewas Bersimbah Darah

Megapolitan
[POPULER JABODETABEK] Polisi Hentikan Kasus Aiman Witjaksono | Pengakuan Sopir Truk yang Tabrakan di GT Halim Utama

[POPULER JABODETABEK] Polisi Hentikan Kasus Aiman Witjaksono | Pengakuan Sopir Truk yang Tabrakan di GT Halim Utama

Megapolitan
Prakiraan Cuaca Jakarta Hari Ini Jumat 29 Maret 2024, dan Besok: Tengah Malam ini Cerah Berawan

Prakiraan Cuaca Jakarta Hari Ini Jumat 29 Maret 2024, dan Besok: Tengah Malam ini Cerah Berawan

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com