DEPOK, KOMPAS.com - Penyanyi dangdut Dewi Perssik mengaku telah memaafkan warganet berinisial MZ yang telah mencemarkan nama baiknya.
Sebagai informasi, MZ merupakan seorang perempuan yang menghujat dan menyebut Dewi "mandul" serta selalu gagal dalam membina rumah tangga. MZ melontarkan hujatan tersebut melalui akun Instagram miliknya.
"Saya manusia biasa yang tidak sempurna ketika ada orang yang minta maaf saya pasti akan memaafkan," kata Dewi usai proses mediasi dengan MZ di Mapolres Metro Depok, Selasa (20/12/2022).
Baca juga: Dewi Perssik Pastikan Tak Cabut Laporan Pencemaran Nama Baik meski Jalani Mediasi
Dalam proses mediasi, penyanyi yang akrab disapa Depe mengaku sempat berdebat dengan MZ karena sama-sama belum saling mengenal.
Namun, ketegangan itu cair setelah MZ menyampaikan permohonan maaf kepada Dewi Perssik.
"Tadi kami sempat berantem. Dia (MZ) ngotot ya sudah aku ngotot juga. Dia pengin tahu rumah saya. Kan bilang katanya rumah saya sewa, ya kan," ujar Dewi.
"Sudah enggak karena dia sudah minta maaf. Dia, suaminya, anaknya pun, semua (minta maaf)," sambung dia.
Kepada Dewi, MZ mengaku menghujat lantaran sang pedangdut membahas permasalahan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT).
Baca juga: Datangi Polres Metro Depok, Dewi Perssik Mediasi dengan Netizen yang Dilaporkannya
"Alasannya saya tidak boleh bicara KDRT, alasannya karena dia pernah mengalami KDRT dan dia ingin mempertahankan rumah tangganya," ujar Dewi.
Kendati telah memaafkan MZ, Dewi masih mempertimbangkan pencabutan laporan dugaan pencemaran nama baiknya.
"Kalau kata Bang Sandy (Sandy Arifin, kuasa hukum Dewi Perssik) harus dilihat dulu. Kami lihat ketulusannya permohonan maaf dia (MZ) benar apa enggak? Jadi itu yang membuat saya dilema. Tapi lawyer saya bilang tunggu dulu (mencabut laporannya)," imbuh Dewi.
Adapun Dewi Perssik melaporkan beberapa akun media sosial ke Polres Metro Depok pada Jumat (18/11/2022) atas kasus dugaan pencemaran nama baik.
Laporan Dewi Perssik teregistrasi dengan nomor LP/B/2739/XI/2022/Polres Metro Depok/Polda Metro Jaya.
Pelantun lagu “Mimpi Manis” itu menjerat pelaku dengan Pasal 27 juncto Pasal 36 Undang Undang RI Nomor 10 Tahun 2016 Tentang Perubahan Atas Undang Undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Alasan Dewi Perssik melaporkan beberapa akun media sosial tersebut karena kerap kali menyebutnya mandul dan selalu gagal dalam berumah tangga.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.