DEPOK, KOMPAS.com - Korban berinisial T (18) yang dipersekusi oleh sejumlah mahasiswa Universitas Gunadarma tengah menjalani pemeriksaan di Mapolres Metro Depok pada Rabu (21/12/2022) siang.
Mahasiswa itu diduga merupakan pelaku pelecehan seksual terhadap mahasiswi kampus tersebut, yang telah dipersekusi di muka umum.
T diperiksa terkait laporannya atas dugaan kejahatan ITE oleh akun instagram @anakgundardotco, karena telah menyebarkan tindakan persekusi yang dialami dirinya.
"Kedatangan hari ini klien kami memberikan keterangan sebagai korban atau pelapor atas kasus khususnya kejahatan ITE," kata kuasa hukum T, Mahfut di Mapolres Metro Depok, Rabu.
Baca juga: Saat Korban Pelecehan Seksual di Gunadarma Cabut Laporan, Malah Pelaku yang Lapor Polisi...
Adapun laporan itu dilayangkan terhadap dua terlapor dengan inisial W dan B. Mereka merupakan admin dari akun instagram @anakgundardotco.
"Untuk laporan terkait kejahatan IT, berinisial W dan B," ujar Mahfut.
Mahfut mengungkapkan alasan kliennya melaporkan tindakan persekusi itu, salah satunya untuk meredam kemarahan masyarakat.
"Terus terang kami kenapa melaporkan ke sini, pertama untuk meredam kemarahan masyarakat atas peristiwa ini. Kemudian, pelaku harus berani bertanggung jawab atas perbuatannya," ujar dia.
Sebelumnya diberitakan, salah seorang mahasiswa yang dipersekusi di lingkungan Universitas Gunadarma resmi melapor ke Kepolisian Resor (Polres) Metro Depok.
Baca juga: Lapor Polisi, Pelaku Pelecahan Seksual yang Dipersekusi di Gunadarma Alami Luka Lebam
Kapolres Metro Depok Kombes Imran Edwin Siregar mengatakan, pihaknya menerima laporan dari salah satu korban persekusi pada Minggu (18/12/2022) sekitar pukul 11.00 WIB.
"Korban persekusi datang ke Polres Depok membuat laporan polisi, dengan pelapor berinisial T (18)," kata Imran kepada waratwan di Mapolrestro Depok, Senin (19/12/2022).
Laporan itu teregistrasi dengan nomor LP /B / 3019 / XII / 2022 / SPKT / Polres Metro Depok / Polda Metro Jaya tertanggal 18 Desember 2022.
Berdasarkan keterangan pelapor, Imran menyebutkan, korban persekusi mengalami kekerasan fisik hingga menyebabkan beberapa anggota tubuhnya memar.
"Banyak ya, di badannya ada lebam-lebam, ada juga bekas sundutan rokok dan semi ditelanjangilah," ujar Imran.
Baca juga: Kasus Persekusi di Universitas Gunadarma Depok, Korban Disundut Rokok dan Luka Lebam...
Atas dasar itu, para terlapor dijerat dengan Pasal 351, Pasal 170 Undang-Undang ITE, dengan ancaman lima tahun kurungan penjara.