TANGERANG SELATAN, KOMPAS.com - Satpol PP Kota Tangsel mengimbau warga yang ingin mendirikan bangunan di wilayahnya agar mengurus segala perizinan yang dibutuhkan terlebih dahulu.
Imbauan tersebut disampaikan Taufik berkaca pada kasus penyegelan restoran Mi Gacoan Serpong yang belum melengkapi izinnya.
"Kalau kami dari Satpol PP berharap perusahaan di Tangsel ikuti saja aturan yang ada kalau kita mau mendirikan bangunan apa pun," ujar Kepala Bidang Penegakan Perundangan-undangan Satpol PP Kota Tangsel Taufik Wahidin, Kamis (22/12/2022).
Baca juga: Tak Berizin, Resto Mi Gacoan Serpong Disegel Sebelum Buka
Ia menjelaskan, perizinan yang harus diurus terlebih dahulu yaitu persetujuan dari tetangga atau warga sekitar tempat bangunan akan didirikan.
Kemudian, meminta persetujuan dari pemerintah setempat seperti RT, RW, hingga Lurah.
"Ngurus perizinan ke PTSP kalau, PBG sudah keluar baru boleh melakukan aktivitas mendirikan bangunan. Pelanggarannya kan gini, baru saja daftar sudah merasa izin, mendahului pembangunan," jelas Taufik.
Adapun Satpol PP menyegel resto Mi Gacoan Serpong setelah melayangkan surat panggilan sebanyak tiga kali terhadap pengelola.
Namun, panggilan itu tidak pernah dipenuhi.
"Lagi awal-awal dia bangun sudah kami keluarkan surat panggilan itu, tapi jalan terus (pembangunan)," kata Taufik.
"Panggilan satu enggak datang, panggil lagi, enggak datang, makanya ya sudah kami datangi ke lokasi kemarin. Langsung kami eksekusi saja, berarti enggak kooperatif," lanjut dia.
Baca juga: Belum Kantongi Izin, Mie Gacoan Serpong Ternyata Sudah Berdiri sejak Dua Bulan Lalu
Satpol PP meminta pengelola resto tidak merusak segel tersebut. Selain itu, pengelola juga dilarang melakukan aktivitas apa pun di resto selama segel belum dibuka oleh Satpol PP.
"Nanti kalau izinnya sudah bisa ditunjukin, baru boleh buka (launching), saya bilang gitu ke pemiliknya," jelas Taufik.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.