Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

20 WNA Pelanggar Aturan yang Ditangkap Imigrasi Soekarno-Hatta Akan Dideportasi

Kompas.com - 23/12/2022, 11:49 WIB
Ellyvon Pranita,
Nursita Sari

Tim Redaksi

TANGERANG, KOMPAS.com - Warga negara asing (WNA) yang ditangkap oleh Kantor Imigrasi Kelas I Soekarno-Hatta karena melanggar aturan keimigrasian akan dideportasi.

Kepala Kantor Imigrasi Soekarno-Hatta Muhammad Tito Andrianto mengatakan, ada 20 WNA yang ditangkap berdasarkan laporan masyarakat.

WNA yang diamankan ini telah melakukan pelanggaran keimigrasian dan mengganggu ketertiban umum.

Dari 20 WNA, delapan WNA ditangkap yang melebihi izin tinggal yang diberikan (overstay) dan 12 WNA tidak dapat menunjukkan dokumen perjalanan (paspor) sehingga tidak diketahui izin tinggal mereka sampai kapan di Indonesia.

Baca juga: Kerap Buat Onar, 20 WNA Asal Afrika Ditangkap di Apartemen Cengkareng

Tito menambahkan, pihak Imigrasi akan memanggil sponsor dari semua WNA tersebut dan akan melaporkannya ke pihak kedutaan negara yang bersangkutan.

"Nantinya (WNA tanpa dokumen) bisa diberikan dokumen pengganti untuk deportasi," kata Tito dalam konferensi pers di Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Soekarno-Hatta, Kamis (22/12/2022).

Sementara itu, bagi delapan WNA yang memiliki paspor, Imigrasi juga segera menghubungi sponsor mereka untuk membelikan tiket, sehingga kedelapan WNA itu dideportasi segera.

Tito menegaskan, sejauh ini tidak ada unsur tindakan kejahatan yang dilakukan oleh 20 WNA tersebut. Mereka hanya melakukan pelanggaran keimigrasian.

Baca juga: Seorang WNA Asal Timur Tengah Jadi Salah Satu Pembunuh Perempuan Bertato Kupu-kupu

Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Jenderal Imigrasi Widodo Ekatjahjana memberikan arahan untuk segera memberikan tindakan berupa deportasi terhadap semua WNA yang melanggar aturan keimigrasian tersebut.

“Mereka juga kami masukkan dalam daftar penangkalan sehingga tidak bisa masuk ke wilayah Indonesia sesuai aturan perundang-undangan yang berlaku,” tegas Widodo.

Jika WNA yang bersangkutan tidak mengurus dokumen yang diperlukan untuk deportasi, Imigrasi akan menindak mereka sesuai aturan yang berlaku.

Baca juga: Nasib Tragis Perempuan Bertato Kupu-kupu: Dibunuh Kenalan, Jam Rolex dan Mobilnya Dibawa Kabur...

WNA yang tidak dapat menunjukkan dokumen keimigrasian dapat dijerat Pasal 116 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian dengan ancaman pidana kurungan paling lama tiga bulan atau pidana denda paling banyak Rp 25 juta.

Sementara itu, WNA yang overstay dapat dikenakan tindakan administratif keimigrasian berupa pendeportasian dan penangkalan sebagaimana diatur dalam 78 ayat 3 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011.

Adapun 20 WNA yang diamankan terdiri dari 17 orang warga negara Nigeria, dua warga negara Pantai Gading, dan satu orang warga negara Ghana.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Hampir Lukai Warga dan Kakaknya, ODGJ di Cengkareng Dievakuasi Dinsos

Hampir Lukai Warga dan Kakaknya, ODGJ di Cengkareng Dievakuasi Dinsos

Megapolitan
Saat Pedagang Kecil Jaga Marwah Kebangsaan, Belum Jual Foto Prabowo-Gibran meski Sudah Jadi Pemenang

Saat Pedagang Kecil Jaga Marwah Kebangsaan, Belum Jual Foto Prabowo-Gibran meski Sudah Jadi Pemenang

Megapolitan
Kekecewaan Pedagang yang Terpaksa Buang Puluhan Ton Pepaya di Pasar Induk Kramatjati karena Tak Laku

Kekecewaan Pedagang yang Terpaksa Buang Puluhan Ton Pepaya di Pasar Induk Kramatjati karena Tak Laku

Megapolitan
Kehebohan Warga Rusun Muara Baru Saat Kedatangan Gibran, Sampai Ada yang Kena Piting Paspampres

Kehebohan Warga Rusun Muara Baru Saat Kedatangan Gibran, Sampai Ada yang Kena Piting Paspampres

Megapolitan
Remaja Perempuan di Jaksel Selamat Usai Dicekoki Obat di Hotel, Belum Tahu Temannya Tewas

Remaja Perempuan di Jaksel Selamat Usai Dicekoki Obat di Hotel, Belum Tahu Temannya Tewas

Megapolitan
Gibran Janji Akan Evaluasi Program KIS dan KIP agar Lebih Tepat Sasaran

Gibran Janji Akan Evaluasi Program KIS dan KIP agar Lebih Tepat Sasaran

Megapolitan
Berkunjung ke Rusun Muara Baru, Gibran Minta Warga Kawal Program Makan Siang Gratis

Berkunjung ke Rusun Muara Baru, Gibran Minta Warga Kawal Program Makan Siang Gratis

Megapolitan
Prakiraan Cuaca Jakarta Hari Ini Kamis 25 April 2024, dan Besok: Tengah Malam ini Berawan

Prakiraan Cuaca Jakarta Hari Ini Kamis 25 April 2024, dan Besok: Tengah Malam ini Berawan

Megapolitan
Rekam Jejak Chandrika Chika di Dunia Hiburan: Dari Joget 'Papi Chulo' hingga Terjerat Narkoba

Rekam Jejak Chandrika Chika di Dunia Hiburan: Dari Joget "Papi Chulo" hingga Terjerat Narkoba

Megapolitan
Remaja Perempuan Tanpa Identitas Tewas di RSUD Kebayoran Baru, Diduga Dicekoki Narkotika

Remaja Perempuan Tanpa Identitas Tewas di RSUD Kebayoran Baru, Diduga Dicekoki Narkotika

Megapolitan
[POPULER JABODETABEK] Pedagang di Pasar Induk Kramatjati Buang Puluhan Ton Pepaya | Tante di Tangerang Bunuh Keponakannya

[POPULER JABODETABEK] Pedagang di Pasar Induk Kramatjati Buang Puluhan Ton Pepaya | Tante di Tangerang Bunuh Keponakannya

Megapolitan
Rute Mikrotrans JAK98 Kampung Rambutan-Munjul

Rute Mikrotrans JAK98 Kampung Rambutan-Munjul

Megapolitan
Bisakah Beli Tiket Masuk Ancol On The Spot?

Bisakah Beli Tiket Masuk Ancol On The Spot?

Megapolitan
Keseharian Galihloss di Mata Tetangga, Kerap Buat Konten untuk Bantu Perekonomian Keluarga

Keseharian Galihloss di Mata Tetangga, Kerap Buat Konten untuk Bantu Perekonomian Keluarga

Megapolitan
Kajari Jaksel Harap Banyak Masyarakat Ikut Lelang Rubicon Mario Dandy

Kajari Jaksel Harap Banyak Masyarakat Ikut Lelang Rubicon Mario Dandy

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com