Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Warga Sebut Tilang Elektronik ETLE Mobile Bikin Waspada, tetapi Juga Bikin Tenang

Kompas.com - 25/12/2022, 07:58 WIB
Nabilla Ramadhian,
Bagus Santosa

Tim Redaksi


JAKARTA, KOMPAS.com – Kepolisian menerapkan sistem Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) Mobile adalah tilang elektronik berupa perangkat kamera yang dipasang di mobil patroli polisi untuk pelanggar lalu lintas. Sebanyak 11 kamera tilang terpasang pada mobil patroli.

ETLE Mobile ini dioperasikan di sejumlah ruas jalan arteri dan tol di Jakarta, khususnya yang tidak terjangkau kamera ETLE statis.

Tilang elektronik turut diterapkan di wilayah kota penyangga, seperti Tangerang Selatan dan Tangerang Kota di Banten, dan Bekasi di Jawa Barat. Mereka sudah beroperasi sejak Selasa (13/12/2022).

Baca juga: Tanggapi Tilang ETLE Mobile, Warga: Lebih Sistematis dan Bebas Pungli

Seorang warga Kota Bekasi bernama Prima (24) mengatakan, kehadiran ETLE Mobile membuatnya menjadi lebih waspada dan siaga dalam berlalu lintas.

“Pasti akan lebih waspada dan siaga. Kayak, kita harus lihat rambu lebih jeli,” tuturnya ketika dihubungi Kompas.com, Sabtu (24/12/2022).

Prima menjelaskan, kewaspadaan muncul karena ia tidak akan tahu kapan mobil patroli lewat. Kalau pun lewat, ia tidak akan tahu apakah mobil terpasang kamera atau tidak.

Sementara untuk Fathan (25), warga Kota Bogor yang bekerja di Jakarta mengungkapkan bahwa ia tidak merasa waspada akan kehadiran ETLE Mobile.

“Soalnya saya tertib sama aturan. Kalau pun melakukan kesalahan, ya sudah (kalau ditilang). Jadi saya tahu salahnya di mana, dan bayar dendanya,” ujarnya kepada Kompas.com, Minggu (18/12/2022).

Untuk Marco (25) sendiri, ia justru merasa lebih aman dengan diluncurkannya ETLE Mobile di sejumlah wilayah.

Baca juga: Kena ETLE Mobile, Begini Cara Bayar Dendanya

Sebab, salah seorang warga Kota Bekasi ini tidak perlu khawatir disetop polisi yang melakukan tilang secara manual.

“Justru lebih aman. Dengan adanya tilang elektronik, tidak perlu khawatir disetop polisi dan dijadikan mangsa pungli,” ucap Marco kepada Kompas.com, Senin (19/12/2022).

ETLE Mobile resmi beroperasi

ETLE Mobile adalah tindak lanjut dari instruksi Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo. Ia belum lama ini mengeluarkan larangan dalam menggelar tilang secara manual.

Larangan tertera dalam surat telegram nomor ST/2264/X/HUM.3.4.5./2022 per 18 Oktober 2022, dan ditandatangani oleh Kakorlantas Polri Irjen Firman Shantyabudi atas nama Kapolri.

Mereka sudah diluncurkan sejak Selasa, dan dapat merekam pengendara mobil dan motor yang melanggar aturan berlalu lintas secara elektronik.

“ETLE Mobile dapat memberikan jaminan kepada masyarakat untuk mendapat kepastian hukum yang adil dan tidak pandang bulu di jalan raya,” terang Kapolda Metro Jaya Irjen Fadil Imran di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Selasa, 13 Desember.

Baca juga: Resmi Dirilis, Apa Itu ETLE Mobile?

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Dinas SDA DKI Sebut Proyek Polder di Tanjung Barat Akan Selesai pada Mei 2024

Dinas SDA DKI Sebut Proyek Polder di Tanjung Barat Akan Selesai pada Mei 2024

Megapolitan
Ketua DPRD Sebut Masih Ada Kawasan Kumuh Dekat Istana, Pemprov DKI: Lihat Saja di Google...

Ketua DPRD Sebut Masih Ada Kawasan Kumuh Dekat Istana, Pemprov DKI: Lihat Saja di Google...

Megapolitan
Mobil Rubicon Mario Dandy Dilelang Mulai dari Rp 809 Juta, Kajari Jaksel: Kondisinya Masih Cukup Baik

Mobil Rubicon Mario Dandy Dilelang Mulai dari Rp 809 Juta, Kajari Jaksel: Kondisinya Masih Cukup Baik

Megapolitan
Sindikat Pencuri di Tambora Berniat Buka Usaha Rental Motor

Sindikat Pencuri di Tambora Berniat Buka Usaha Rental Motor

Megapolitan
PDI-P DKI Mulai Jaring Nama Bacagub DKI, Kader Internal Jadi Prioritas

PDI-P DKI Mulai Jaring Nama Bacagub DKI, Kader Internal Jadi Prioritas

Megapolitan
PDI-P Umumkan Nama Bacagub DKI yang Diusung pada Mei 2024

PDI-P Umumkan Nama Bacagub DKI yang Diusung pada Mei 2024

Megapolitan
Keluarga Tak Tahu RR Tewas di Tangan 'Pelanggannya' dan Dibuang ke Sungai di Bekasi

Keluarga Tak Tahu RR Tewas di Tangan "Pelanggannya" dan Dibuang ke Sungai di Bekasi

Megapolitan
KPU Jaktim Buka Pendaftaran PPK dan PPS untuk Pilkada 2024, Ini Syarat dan Jadwal Seleksinya

KPU Jaktim Buka Pendaftaran PPK dan PPS untuk Pilkada 2024, Ini Syarat dan Jadwal Seleksinya

Megapolitan
NIK-nya Terancam Dinonaktifkan, 200-an Warga di Kelurahan Pasar Manggis Melapor

NIK-nya Terancam Dinonaktifkan, 200-an Warga di Kelurahan Pasar Manggis Melapor

Megapolitan
Pembunuh Wanita 'Open BO' di Pulau Pari Dikenal Sopan oleh Warga

Pembunuh Wanita "Open BO" di Pulau Pari Dikenal Sopan oleh Warga

Megapolitan
Pengamat: Tak Ada Perkembangan yang Fenomenal Selama PKS Berkuasa Belasan Tahun di Depok

Pengamat: Tak Ada Perkembangan yang Fenomenal Selama PKS Berkuasa Belasan Tahun di Depok

Megapolitan
“Liquid” Ganja yang Dipakai Chandrika Chika Cs Disebut Modus Baru Konsumsi Narkoba

“Liquid” Ganja yang Dipakai Chandrika Chika Cs Disebut Modus Baru Konsumsi Narkoba

Megapolitan
Chandrika Chika Cs Jalani Asesmen Selama 3,5 Jam di BNN Jaksel

Chandrika Chika Cs Jalani Asesmen Selama 3,5 Jam di BNN Jaksel

Megapolitan
DPRD dan Pemprov DKI Rapat Soal Anggaran di Puncak, Prasetyo: Kalau di Jakarta Sering Ilang-ilangan

DPRD dan Pemprov DKI Rapat Soal Anggaran di Puncak, Prasetyo: Kalau di Jakarta Sering Ilang-ilangan

Megapolitan
PDI-P Mulai Jaring Nama Buat Cagub DKI, Kriterianya Telah Ditetapkan

PDI-P Mulai Jaring Nama Buat Cagub DKI, Kriterianya Telah Ditetapkan

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com