TANGERANG, KOMPAS.com - Tawuran yang menewaskan seseorang berinisial EA (22) berawal dari saling tantang saat siaran langsung (live) di media sosial Instagram.
Kapolres Metro Tangerang Kota Kombes Zain Dwi Nugroho berujar, tawuran antar-remaja itu terjadi di Jalan Hasyim Ashari, Kelurahan Pondok Pucung, Kecamatan Karang Tengah, Kota Tangerang, pada Kamis (22/12/2022).
Sekitar pukul 02.30 WIB, korban EA bersama rombongannya menonton siaran langsung geng bernama smkbinabangsa2025 yang diduga hendak tawuran di depan pintu masuk Perum Griya Kencana, Karang Tengah.
Geng tersebut menantang penonton siaran langsung mereka untuk adu kekuatan kelompok dengan tawuran.
"Saat itu ada salah satu teman korban mengajak untuk jadiin tawuran dan korban bersama dengan teman-temannya menerima ajakan tersebut," ujar Zain dalam keterangan tertulis, Minggu (25/12/2022).
Baca juga: Tawuran di Karang Tengah Tangerang Tewaskan Satu Orang, 4 Pelaku Ditangkap
Lantas, korban dan teman-temannya menyanggupi tantangan tawuran itu dengan mendatangi geng tersebut sekitar pukul 03.00 WIB.
Korban bersama teman-temannya sekitar 12 orang langsung berangkat berboncengan menggunakan sepeda motor menuju lokasi yang telah disepakati.
"Sesampainya di TKP, korban dan rombongan langsung diadang oleh kelompok lain berjumlah sekitar 15 orang. Saat korban turun dari motor, langsung disabet sajam (senjata tajam) oleh para pelaku," jelas Zain.
Akibatnya, korban mengalami luka terbuka di bagian pundak kanan dan punggung.
Baca juga: 7 Remaja Tawuran di Palmerah saat Natal, Polisi Amankan Samurai hingga Anak Panah
Korban sempat dibawa teman-temannya ke Rumah Sakit Bhakti Asih Karang Tengah, tetapi nyawanya tidak tertolong.
"Polsek Ciledug yang menerima laporan adanya peristiwa tersebut langsung mendatangi rumah sakit dan mendapati korban sudah meninggal dunia. Kemudian dilakukan proses penyelidikan lebih lanjut," kata Zain.
Zain menjelaskan, pihak kepolisian telah menangkap empat pelaku setelah melakukan serangkaian penyelidikan, seperti mengecek kondisi korban, mengecek tempat kejadian perkara, memeriksa rekaman kamera CCTV, dan mengumpulkan keterangan saksi-saksi.
Keempat pelaku berinisial AAS alias Pacet (17), MI (17), R alias Keling (18), dan AD alias Denil (16).
Baca juga: Pengemudi Pajero Todongkan Pisau di Kelapa Gading, Diduga Karena Tak Diberi Jalan
Dari penangkapan keempat tersangka, polisi menyita barang barang bukti senjata tajam jenis samurai yang digunakan untuk menganiaya korban hingga meninggal dunia.
Para pelaku terancam dipidana dengan Pasal 358 KUHP. Mereka juga akan dibina oleh Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA), Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P2TP2A), dan Komnas Anak.
"Para pelaku terancam pidana pengeroyokan dan atau penganiayaan (tawuran) yang mengakibatkan korban meninggal dunia, tentunya dengan melibatkan unit PPA, P2TP2A, dan Komnas Anak," jelas Zain.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.