Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Belum Periksa Admin Akun @anakgundardotco atas Kasus Persekusi, Polisi Masih Kumpulkan Bukti Terkait UU ITE

Kompas.com - 26/12/2022, 21:12 WIB
M Chaerul Halim,
Ambaranie Nadia Kemala Movanita

Tim Redaksi

DEPOK, KOMPAS.com - Kepolisian Resor (Polres) Metro Depok mengaku belum memeriksa admin akun Instagram @anakgundardotco terkait kasus persekusi di Universitas Gunadarma, Depok.

Pasalnya, penyidik masih mengumpulkan bukti-bukti yang berkaitan dengan pasal Undang-undang Informasi Transaksi Elektronik (ITE).

"Belum (dipanggil admin akun @anakgundardotco), kami fokuskan dulu bukti-bukti terkait UU ITE dari mereka sajikan," Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Metro Depok Yogen Heroes Baruno saat dikonfirmasi, Senin (26/12/2022).

Baca juga: Kasus Persekusi di Universitas Gunadarma Depok, 2 Korban Sudah Lapor Polisi

Setelah mendapatkan bukti-bukti tersebut, penyidik akan memanggil admin akun @anakgundardotco yang bertanggung jawab atas unggahan video persekusi tersebut.

"Rencananya kami panggil admin yang dimaksud. Sementara satu dulu yang bertanggung jawab, nanti baru bisa berkembang ke siapanya," ujar dia.

Polres Metro Depok telah menerima laporan dari dua korban berinisial T dan R terkait kasus persekusi terduga pelaku pelecehan seksual di Universitas Gunadarma, Depok, 

Dengan demikian, saat ini udah ada empat laporan polisi terkait kasus persekusi tersebut.

Baca juga: Polemik Kasus Pelecehan Seksual di Gunadarma Berlanjut, Usai Korban Cabut Laporan Pelaku Malah Lapor Polisi

Yogen Heroes Baruno mengatakan polisi menemukan empat pasal yang bisa menjerat pelaku persekusi, yaitu Pasal 170, Pasal 351, Pasal 363, Pasal 406, dan Pasal UU ITE.

Yogen mengatakan polisi menggunakan Pasal 363 dan Pasal 406 karena ponsel dan motor korban dirusak.

"Pada selasa R datang dan membuat LP. Kenapa 363? karena HP-nya hilang, kemudian Pasal 406 karena motornya dirusak," kata Yogen.

Dalam penanganan perkara tersebut, Polres Metro Depok bersepakat mengklafikasi LP berdasarkan KUHP Pasal Umum dengan pasal khusus untuk memudahkan proses penyelidikan.

Baca juga: Akibat Dipersekusi, Pelaku Pelecahan Seksual di Gunadarma Jadi Sering Menangis dan Teriak Sendiri

"Akhirnya kami pisahkan menjadi empat LP. berarti masing-masing dua, jadi LP 170 dan 351 untuk korbannya T itu dipegang oleh Jatanras," ujar Yogen.

"Kemudian, Pasal 170, 351, 363, 406 itu dipegang oleh Resmob. Sedangan dua LP krimsus terkait UU ITE dipegang oleh Timsus itu saja," sambung dia.

Diberitakan sebelumnya, sebuah video maupun foto terduga pelaku pelecehan seksual yang tengah dipersekusi beredar di media sosial pada Senin (12/12/2022).

Dalam video maupun foto yang beredar, terlihat seorang pria dalam kondisi basah kuyup berdiri bersandar di sebuah pohon dengan tangan terikat.

Baca juga: Laporkan Akun @anakgundardotco, Korban Persekusi di Kampus Gunadarma Diperiksa Polisi

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Pemprov DKI: Restorasi Rumah Dinas Gubernur Masih Tahap Perencanaan

Pemprov DKI: Restorasi Rumah Dinas Gubernur Masih Tahap Perencanaan

Megapolitan
Harga Bawang Merah Melonjak, Pedagang Keluhkan Pembelinya Berkurang

Harga Bawang Merah Melonjak, Pedagang Keluhkan Pembelinya Berkurang

Megapolitan
NIK Ratusan Ribu Warga Jakarta yang Tinggal di Daerah Lain Terancam Dinonaktifkan

NIK Ratusan Ribu Warga Jakarta yang Tinggal di Daerah Lain Terancam Dinonaktifkan

Megapolitan
Wakil Ketua DPRD Niat Bertarung di Pilkada Kota Bogor: Syahwat Itu Memang Sudah Ada...

Wakil Ketua DPRD Niat Bertarung di Pilkada Kota Bogor: Syahwat Itu Memang Sudah Ada...

Megapolitan
Saksi Sebut Hujan Tak Begitu Deras Saat Petir Sambar 2 Anggota TNI di Cilangkap

Saksi Sebut Hujan Tak Begitu Deras Saat Petir Sambar 2 Anggota TNI di Cilangkap

Megapolitan
PAN Sebut Warga Depok Jenuh dengan PKS, Imam Budi: Bagaimana Landasan Ilmiahnya?

PAN Sebut Warga Depok Jenuh dengan PKS, Imam Budi: Bagaimana Landasan Ilmiahnya?

Megapolitan
Ketika Kajari Jaksel Lelang Rubicon Mario Dandy, Saksi Bisu Kasus Penganiayaan D di Jaksel

Ketika Kajari Jaksel Lelang Rubicon Mario Dandy, Saksi Bisu Kasus Penganiayaan D di Jaksel

Megapolitan
Warga Jakarta yang NIK-nya Dinonaktifkan Tak Bisa Pakai BPJS Kesehatan

Warga Jakarta yang NIK-nya Dinonaktifkan Tak Bisa Pakai BPJS Kesehatan

Megapolitan
Perempuan yang Ditemukan Tewas di Pulau Pari Dibuang 'Pelanggannya' di Kali Bekasi

Perempuan yang Ditemukan Tewas di Pulau Pari Dibuang "Pelanggannya" di Kali Bekasi

Megapolitan
Penemuan Mayat Perempuan di Cikarang, Saksi: Mau Ambil Sampah Ada Koper Mencurigakan

Penemuan Mayat Perempuan di Cikarang, Saksi: Mau Ambil Sampah Ada Koper Mencurigakan

Megapolitan
Pembunuh Wanita di Pulau Pari Sempat Minta Tolong untuk Gotong Kardus AC

Pembunuh Wanita di Pulau Pari Sempat Minta Tolong untuk Gotong Kardus AC

Megapolitan
Sedang Berpatroli, Polisi Gagalkan Aksi Pencurian Sepeda Motor di Tambora

Sedang Berpatroli, Polisi Gagalkan Aksi Pencurian Sepeda Motor di Tambora

Megapolitan
Terdengar Gemuruh Mirip Ledakan Bom Saat Petir Sambar 2 Anggota TNI di Cilangkap

Terdengar Gemuruh Mirip Ledakan Bom Saat Petir Sambar 2 Anggota TNI di Cilangkap

Megapolitan
Beredar Video Sopir Truk Dimintai Rp 200.000 Saat Lewat Jalan Kapuk Muara, Polisi Tindak Lanjuti

Beredar Video Sopir Truk Dimintai Rp 200.000 Saat Lewat Jalan Kapuk Muara, Polisi Tindak Lanjuti

Megapolitan
Maju Pilkada Bogor 2024, Jenal Mutaqin Ingin Tuntaskan Keluhan Masyarakat

Maju Pilkada Bogor 2024, Jenal Mutaqin Ingin Tuntaskan Keluhan Masyarakat

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com