JAKARTA, KOMPAS.com - Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) memberikan evaluasi atas penyusunan anggaran pendapatan dan belanja daerah (APBD) DKI Jakarta tahun anggaran 2023
Evaluasi ini tercantum dalam Surat Nomor 900.1.1/35913/Keuda, yang ditandatangani pada 26 Desember 2022.
Dalam surat itu terdapat tujuh tahapan penyusunan APBD DKI 2023.
Baca juga: Interupsi Sidang Paripurna, Fraksi PAN DPRD DKI Singgung Penyusunan APBD 2023 yang Cacat Prosedur
Berdasarkan penilaian Kemendagri, lima dari tujuh tahapan tersebut mendapat keterangan belum sesuai.
Tahapan yang belum sesuai adalah penyusunan rencana kerja perangkat daerah (RKPD), penyampaian rancangan kebijakan umum anggaran dan plafon anggaran prioritas sementara (KUA-PPAS) oleh ketua tim anggaran pemerintah daerag (TAPD) kepada kepala daerah yang telah diriviu aparat pengawas internal pemerintah (APIP) daerah.
Lalu, penyampaian rancangan KUA-PPAS oleh kepala daerah kepada DPRD, kesepakatan antara kepala daerah dan DPRD atas rancangan KUA-PPAS, serta penyampaian rancangan peraturan daerah (raperda) tentang APBD oleh kepala daerah kepada DPRD.
Selain itu, dua tahapan yang dinilai telah sesuai adalah persetujuan bersama DPRD dan kepala daerah, serta penyampaian raperda tentang APBD dan rancangan perkada tentang penjabaran APBD kepada Mendagri untuk dievaluasi.
Baca juga: KPK Akan Tempatkan Satgas Pengawas APBD DKI 2023 di Balai Kota
Ketidaksesuaian ini karena Pemprov DKI Jakarta melalui TAPD DKI Jakarta tidak melakukan lima tahapan itu sesuai dengan jadwal yang ditetapkan.
Ketua Fraksi PAN DPRD DKI Jakarta Bambang Kusumanto lantas menyinggung soal ketidaksesuaian jadwal penyusunan APBD DKI 2023 ini saat rapat paripurna legislatif Jakarta pada Rabu (28/12/2022).
"Dalam evaluasi tersebut (dari Kemendagri), jelas terlihat ada cacat prosedur yang dilakukan dalam persiapan APBD 2023, yaitu lima dari tujuh tahapan persiapan ini melampaui batas waktu yang ditetapkan," ungkap Bambang saat menginterupsi rapat paripurna, Rabu.
Menurut dia, keterlambatan penyusunan APBD DKI tak hanya terjadi pada tahun ini. Namun, keterlambatan penyusunan juga terjadi pada tahun-tahun sebelumnya.
Baca juga: Tidak Ada Anggaran Memandikan Tugu Monas dalam APBD 2023
Bambang menilai, keterlambatan ini merupakan praktik kenegaraan yang tak baik.
Menurut dia banyak aspirasi masyarakat yang akhirnya tak tertampung karena keterlambatan penyusunan itu.
"Ini adalah praktik kenegaraan yang kurang baik, dengan adanya pelampauan terhadap waktu ini, banyak aspirasi masyarakat yang tidak bisa tertampung dengan baik di dalam pembahasan," urai dia.
Dalam kesempatan itu, Bambang meminta agar penyusunan APBD tahun berikutnya tak berlarut-larut.
"Saya mengharapkan (penyusunan APBD) selanjutnya jangan sampai terjadi (kembali)," tegasnya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.