Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Sidang Vonis Roy Suryo atas Meme Stupa Mirip Jokowi, Majelis Hakim: Bertentangan dengan Hak Asasi Umat Budha

Kompas.com - 29/12/2022, 05:00 WIB
Larissa Huda

Editor

Sumber Kompas TV

JAKARTA, KOMPAS - Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Barat memvonis Roy Suryo dengan hukuman pidana sembilan bulan penjara dalam kasus meme stupa Borobudur.

Majelis hakim menyatakan perbuatan pakar telematika itu dapat menyakiti dan menimbulkan rasa kebencian bagi umat Budha. Pasalnya, stupa tersebut merupakan hal sakral bagi mereka.

Mengutip pendapat ahli, majelis hakim mengatakan rupa stupa itu telah diatur dalam Tripitaka atau kitab suci agama Budha. Sementara, yang diunggah Roy Suryo tidak sesuai dengan Tripitaka.

"Maka penggambaran yang tidak sesuai tersebut dapat menyakiti atau menimbulkan rasa kebencian bagi umat Budha. Karena rupa merupakan hal yang sangat sakral bagi umat Budha," tutur Hakim Ketua Martin Ginting, Rabu (28/12/2022).

Baca juga: Fakta Sidang Vonis Roy Suryo, Majelis Hakim Ungkap Unsur Kesengajaan dalam Unggahan Meme Stupa Mirip Jokowi

Majelis hakim menimbang bahwa perbuatan terdakwa bertentangan dengan hukum objektif dan dilakukan tanpa kewenangan.

Pasalnya, kata Martin, tidak ada ketentuan hukum apapun yang berlaku di Indonesia yang memberikan kewenangan kepada seseorang untuk menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan berdasarkan suku, ras, agama, dan antargolongan (SARA).

"Menimbang bahwa perbuatan terdakwa bertentangan dengan hak asasi umat Budha dengan melakukan multiple quote tweet dengan kalimat tersebut," tutur Martin.

Menurut Martin, kalimat unggahan Roy Suryo yang disertai gambar stupa yang diedit menjadi wajah Presiden Joko Widodo atau Jokowi telah menyebabkan umat Budha merasa haknya dilanggar, yaitu hak untuk merasa harmonis, aman, nyaman, antarumat beragama.

Berdasarkan kadar intelektual Roy Suryo yang dianggap sebagai pakar telematika dan turut andil dalam pembuatan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE), majelis hakim menyatakan sepatutnya terdakwa paham bahwa unggahan di akun Twitter-nya merupakan suatu yang tidak pantas.

Baca juga: Roy Suryo Divonis 9 Bulan Penjara, Ini Hal yang Meringankan dan Memberatkan

Terlebih, Joko Widodo masih menjabat menjadi Presiden Indonesia sehingga bisa mengundang simpatisan atau pendukung akan tersinggung setelah wajah Jokowi diedit menjadi wajah dari salah satu stupa di Candi Borobudur.

"Sebab, akun Twitter terdakwa bersifat publik yang dapat segera menyebar kepada follower yang jumlahnya puluhan ribu orang," kata Martin.

Selain itu, majelis hakim juga menilai tidak terdapat kapasitas terdakwa untuk mengunggah suatu gambar dengan nilai negatif sehingga bisa menimbulkan persepsi negatif di kalangan netizen yang berlatang belakang berbeda.

"Dengan demikian, menurut majelis unsur tanpa hak telah pula terpenuhi secara sah dan meyakinkan menurut hukum dalam perbuatan terdakwa.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Sumber Kompas TV


Terkini Lainnya

Terbukti Konsumsi Ganja, Chandrika Chika Cs Terancam Empat Tahun Penjara

Terbukti Konsumsi Ganja, Chandrika Chika Cs Terancam Empat Tahun Penjara

Megapolitan
Prakiraan Cuaca Jakarta Hari Ini Rabu 24 April 2024, dan Besok: Siang ini Hujan Ringan

Prakiraan Cuaca Jakarta Hari Ini Rabu 24 April 2024, dan Besok: Siang ini Hujan Ringan

Megapolitan
Selebgram Chandrika Chika Konsumsi Narkoba Satu Tahun Lebih

Selebgram Chandrika Chika Konsumsi Narkoba Satu Tahun Lebih

Megapolitan
Meski TikTokers Galihloss Minta Maaf Usai Video Penistaan Agama, Proses Hukum Tetap Berlanjut

Meski TikTokers Galihloss Minta Maaf Usai Video Penistaan Agama, Proses Hukum Tetap Berlanjut

Megapolitan
Alasan Chandrika Chika Cs Konsumsi Narkoba: Bukan Doping, untuk Pergaulan

Alasan Chandrika Chika Cs Konsumsi Narkoba: Bukan Doping, untuk Pergaulan

Megapolitan
[POPULER JABODETABEK] Akhir Pilu Wanita yang Tenggelam di Kali Mookervart | Kasus Bocah Setir Mobil Pameran dan Tabrak Tembok Mal Berujung Damai

[POPULER JABODETABEK] Akhir Pilu Wanita yang Tenggelam di Kali Mookervart | Kasus Bocah Setir Mobil Pameran dan Tabrak Tembok Mal Berujung Damai

Megapolitan
Rute Mikrotrans JAK99 Pulogadung-Lampiri

Rute Mikrotrans JAK99 Pulogadung-Lampiri

Megapolitan
Tak Hanya Chandrika Chika, Polisi juga Tangkap Atlet E-Sport Terkait Kasus Penyalahgunaan Narkoba

Tak Hanya Chandrika Chika, Polisi juga Tangkap Atlet E-Sport Terkait Kasus Penyalahgunaan Narkoba

Megapolitan
Akibat Pipa Bocor, Warga BSD City Terpaksa Beli Air Isi Ulang

Akibat Pipa Bocor, Warga BSD City Terpaksa Beli Air Isi Ulang

Megapolitan
Buka Pendaftaran PPK, KPU Depok Butuh 55 Orang untuk di 11 Kecamatan

Buka Pendaftaran PPK, KPU Depok Butuh 55 Orang untuk di 11 Kecamatan

Megapolitan
Selebgram Chandrika Chika Ditangkap Polisi Terkait Kasus Penyalahgunaan Narkotika

Selebgram Chandrika Chika Ditangkap Polisi Terkait Kasus Penyalahgunaan Narkotika

Megapolitan
Polisi Sebut Korban Penipuan Beasiswa S3 ke Filipina Derita Kerugian Puluhan Juta

Polisi Sebut Korban Penipuan Beasiswa S3 ke Filipina Derita Kerugian Puluhan Juta

Megapolitan
Sambut Pilkada DKI dan Jabar, PAN Prioritaskan Kadernya Maju di Pilkada 2024 Termasuk Zita Anjaini

Sambut Pilkada DKI dan Jabar, PAN Prioritaskan Kadernya Maju di Pilkada 2024 Termasuk Zita Anjaini

Megapolitan
Air di Rumahnya Mati, Warga Perumahan BSD Terpaksa Mengungsi ke Rumah Saudara

Air di Rumahnya Mati, Warga Perumahan BSD Terpaksa Mengungsi ke Rumah Saudara

Megapolitan
Pria Tewas di Kamar Kontrakan Depok, Diduga Sakit dan Depresi

Pria Tewas di Kamar Kontrakan Depok, Diduga Sakit dan Depresi

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com