DEPOK, KOMPAS.com - Satpol PP Kota Depok mengungkapkan, lebih dari 100 kasus prostitusi online ditemukan di wilayahnya selama 2022.
"Mencapai 100 lebih lah, kemarin saja dua kali operasi sudah mencapai 40," ujar Kepala Satpol PP Kota Depok Lienda Ratnanurdiany, Rabu (28/12/2022).
Lienda menyebut, pelaku prostitusi online yang tertangkap itu sebagian adalah warga Depok, namun sebagian lainnya warga luar Depok.
Ia memastikan, tidak ada pelajar yang terlibat dalam kasus prostitusi itu.
Rentang usianya pun bervariasi, namun mayoritas yang terlibat praktik prostitusi berusia produktif.
Baca juga: Pura-pura Jadi Pelanggan, Anggota Komunitas Lokal Ungkap Dugaan Praktik Prostitusi Online di Depok
Adapun tarif yang dipatok para pelaku untuk sekali kencan berkisar Rp 250.000 hingga Rp 500.000.
Modusnya pun kebanyakan dilakukan para pelaku di kediaman mereka yang merupakan indekos atau kontrakan.
"Iya itu kira beberapa kali ya melakukan pengawasan, modusnya di rumah kontrakan dengan prostitusi online," jelas Lienda.
"Kos-kosan ya, tapi apartemen juga masih ada. Tapi di kita pengaduannya lebih banyak adanya di kos-kosan," lanjut dia.
Baca juga: 23 Orang Terjaring Razia di Depok, Diduga Terlibat Prostitusi Online
Sejauh ini, tidak ada pemilik kosan yang mengaku mengetahui bahwa kontrakannya dijadikan sarang praktik prostitusi oleh penyewa.
Lienda menegaskan jika nanti ditemukan pemilik kontrakan atau indekos terbukti tahu dan malah memfasilitasi praktik tersebut, maka akan dikenakan ancaman pidana penjara selama tiga bulan dan denda Rp 7,5 juta.
"Kalau tahu itu, tentunya bisa kena pasal pelanggaran karena memfasilitasi. Sejauh ini sih ngakunya tidak tahu. Tapi tetap kami ingatkan di dalam Perda ketika ada orang yg menyediakan tempatnya untuk prostitusi, itu dianggap memfasilitasi," kata Lienda.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.