JAKARTA, KOMPAS.com - Polisi akhirnya menangkap Rizal alias Ahmad (48), suami yang menyiram istrinya, SS, dan anaknya yang masih berusia 1 tahun 8 bulan hingga kedua korban meninggal dunia.
Adapun peristiwa itu terjadi di Kapuk Rawa Gabus, Kelurahan Kapuk, Kecamatan Cengkareng, Jakarta Barat, pada Senin (26/12/2022) sekitar pukul 13.00 WIB.
"Pada Kamis, 29 Desember 2022, akhirnya tim mendapat keberadaan pelaku tersebut dan kami melakukan penangkapan di Pondok Aren, Tangsel," ujar Kapolres Metro Jakarta Barat Kombes Pasma Royce saat konferensi pers di kantornya, Jumat (30/12/2022).
Penangkapan dilakukan oleh tim Satreskrim Polres Jakarta Barat bersama unit Polsek Cengkareng.
Sebelumnya diberitakan, insiden penyiraman air keras itu diketahui warga saat korban berlari keluar rumah sambil berteriak minta tolong.
SS lalu mendatangi tetangganya dan mengatakan bahwa dirinya telah disiram menggunakan air keras oleh suaminya.
Setelah itu, tetangga bersama-sama membawa korban dan anaknya ke RSUD Cengkareng untuk menjalani perawatan.
Baca juga: Kekejaman Suami di Cengkareng, Siram Istri dan Bayinya dengan Air Keras hingga Tewas
Akibat kejadian tersebut, korban mengalami luka di bagian muka dan tangannya, sedangkan anaknya luka parah di bagian muka dan badan.
Kedua korban meninggal dunia saat menjalani perawatan di rumah sakit. Anak Rizal meninggal pukul 20.30 WIB, sedangkan istrinya meninggal pukul 21.20 WIB.
Akibat perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 44 ayat (3) Undang-Undang RI Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga dan atau Pasal 351 ayat 3 KUHP.
Pelaku terancam pidana kurungan maksimal 15 tahun penjara.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.